15 Desember, 2015

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Pasal 363 ayat (2) KUHP

KEJAKSAAN NEGERI RAJAWALI                                                      P-29
           "UNTUK KEADILAN"         

SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-05/RJWL/02/2015.

A.     IDENTITAS TERDAKWA :
N a m a
:
FREDDY Als. "F" Bin JASON
Tempat lahir
:

Umur / tanggal lahir
:

Jenis kelamin
:

Kebangsaan
:

Tempat tinggal
:

A g a m a
:

Pekerjaan
:


B.     PENAHANAN :
-  Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik Polsek Merpati terhitung sejak tanggal 13 Desember 2014 s/d tanggal 01 Januari 2015.
-   Perpanjangan penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rajawali terhitung mulai tanggal 02 Januari 2015 s/d tanggal 10 Februari 2015.
-  Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rajawali terhitung mulai tanggal 03 Februari 2015 s/d tanggal 22 Februari 2015.
                                            
C.     DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa FREDDY Als. "F" Bin JASON pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2014, bertempat di rumah atau tempat parkir penitipan sepeda motor di Desa Puyuh RT.05 Kec. Pipit, Kab. Rajawali, Prop. Garuda atau di tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rajawali, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

07 April, 2014

Cuplikan materi PAK

cuplikan saja dari materi PAK yang disampaikan pada 25 April 2012 
dalam Seminar Pendidikan Anti Korupsi Tingkat SMU se-kab. Barito Timur ___________

Setelah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPK dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 09 Maret 2012 yang lalu, Mendikbud, Mohammad Nuh, menyatakan bahwa mulai tahun ajaran baru, Juli mendatang, secara serentak akan dimulai pendidikan anti korupsi di sekolah dan perguruan tinggi. Pendidikan ini tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga insan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk menonjolkan aspek edukasinya. “Pendidikan anti korupsi tidak bisa ditawar. Harus kita lakukan mulai tahun ini," tegasnya.[1]
Sebelum kita sharing tentang apa dan bagaimana arah pendidikan anti korupsi, ada baiknya kita bertanya sesungguhnya untuk apa sih pendidikan? buat apa sekolah? untuk meningkatkan taraf hidup? untuk mendapatkan pekerjaan yang layak?.

Dekrit

waktu kuliah.. =) sebuah produk dari political exercise.. 
Tertempel di tiap lantai GKB dengan ukuran A3
sebuah lagu tentang pembebasan ________________
 
D E K R I T
SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Dengan senantiasa mengharap ridho Allah Subhanahu Wa Ta‘ala

Senat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM,


Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Maka penyelenggarakan pendidikan pun akhirnya harus berpegang pada prinsip demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
 
Bahwa organisasi mahasiswa intra/atau lembaga intra merupakan bagian tak terpisah, integral dalam sistem pendidikan nasional guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan. Penyelenggaraannya berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 2 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, Pasal 87 Ayat (2) Statuta Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2001.

06 April, 2014

CATATAN SENAT MAHASISWA UMM 2005


Nomor : 74/B/SEMA-UMM/VIII/2005
Lamp   : 1 Bendel
Hal       : PENGANTAR                                               
                                              Kepada Yang Terhormat,
                                              BAPAK PEMBANTU REKTOR III 
                                              UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
                      di- 
                                         TEMPAT



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Teriring salam dan do’a semoga apa yang menjadi pilihan kita hari ini, disini Allah Subhanahu Wata’ala berkenan meridloinya dan kita senantiasa diberi kekuatan, kesabaran dan konsistensi untuk memperjuangkannya. Amien

Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Pembantu Rektor III, pada hari senin tanggal 1 Agustus 2005, yang kemudian meminta Senat Mahasiswa UMM untuk membuat satu catatan tertulis guna menyelesaikan konflik kelembagaan intra di tingkat universitas maka dengan ini kami sampaikan satu bendel CATATAN SENAT MAHASISWA UMM TENTANG KONFLIK KELEMBAGAAN INTRA DI TINGKAT UNIVERSITAS sebagaimana terlampir.

Demikian pengantar ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Billahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.                 
                                                                   
                                                                    Malang, 5 Agustus 2005
                                                                    SENAT MAHASISWA 
                                                                    UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH 
                                                                    MALANG


                                                                    ARIEF ZEIN NOKTHAH 
                                                                    KETUA 

 Tembusan Kepada Yang Terhormat,

  1. Bapak Rektor UMM 
  2. Pembantu Dekan III dan Wakil Direktur Akademi di lingkungan UMM 
  3. SEFA-BEMFA di lingkungan UMM
  4. Organisasi Mahasiswa Ekstra di lingkungan UMM
  5. Arsip

Muhammadiyah, Gerakan Keagamaan atau Gerakan Sosial?

Suatu Renungan kecil saat dilangsungkannya Muktamar Muhammadiyah ke-45 
bertempat di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang
menjadi Satpam... hanya untuk makan nasi kotak gratis  (Ha9x)


Beberapa waktu yang lalu penulis coba berdiskusi dengan seorang teman tentang Muhammadiyah, pertanyaan dimulai dari; Muhammadiyah itu sebenarnya gerakan keagamaan atau gerakan sosial?, kalau gerakan keagamaan dengan jargon “ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah” dan berantas TBC (Takhayul, Bid’ah dan Churafat) dan tentu saja Islam yang bebas dari syirik, karena sesungguhnya TBC adalah anak kandung dari syirik. Sampai sejauh mana Muhammadiyah telah mengupayakannya? Karena praktek-praktek TBC masih sangat marak beredar dikalangan umat. Walaupun memang ada perangkat persyarikatan Muhammadiyah seperti Majelis Tarjih beserta turunannya seperti “Fatwa Agama” Suara Muhammadiyah, namun ternyata juga tidak dapat melembagakan nilai-nilai ke-Islaman yang dapat dipegang oleh umat, dalam lingkungan Muhammadiyah, pertanyaannya apakah warga Muhammadiyah ketika tidak mengikuti hasil Tarjih Muhammadiyah, masih dapat dikatakan sebagai warga Muhammadiyah? adakah kekuatan memaksa dan mengikatnya? Padahal itu berbicara tentang hukum?

05 Juni, 2013

SELAMAT ULANG TAHUN GEMINI



And in the naked light I saw
Ten thousand people maybe more
People talking without speaking
People hearing without listening
People writing songs that voices never share
And no one dare
Disturb the sound of silence
(putar MP3 mu dengarkan Simon & Garfunkel, The Sound of Silence)

Yang terbersit pertama dalam pikiranku, ketika mendengar bulan Juni adalah one of the most important speeches dari perjuangan bangsa yang melahirkan welthanschauung, philosofiche grondslag NKRI, Pancasila, bulan lahirnya Proklamator, ideolog yang kesepian, Bung Karno, lahirnya the smiling general, Bapak Pembangunan RI, Soeharto, dan Presiden “tumbal” Reformasi, B.J. Habibie.
Juni juga bulan kelahiran diantaranya, J.J. Rousseau, pengarang du contract social yang mengubah pandangan dunia, Ernesto “Che” Guevara yang aku kok yakin kalau wajahnya pasti lebih dikenal dari perjuangannya, Juni juga mempersembahkan Muammar Khadafi, Anjing Gila Libya dan tentu saja si pahlawan nomor dua Stephen Chow, dan konon prediksi seorang astronom David Reneke yang melakukan penelitian tentang peristiwa bintang terang natal aka bintang Betlehem yang terjadi di langit dulu kala itu terjadi di bulan Juni bukan Desember, hemn.. katanya Isa Al Masih, Yesus lahir di bulan Juni.

14 April, 2013

Dengan Pena Lawan Penindasan! Pers Mahasiswa, Pengantar Singkat

Tema yang diangkat kawan-kawan LPM “AZAS” diatas, “Dengan Pena Lawan Penindasan!” jelas bukan bual besar dan tidak mengada-ada, lihat saja Peran Pers Nasional dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 6 huruf e, yakni Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.[1] Karena penindasan pasti menafikkan keadilan, dan keadilan mustahil ada tanpa kebenaran[2], keadilan dan kebenaran adalah jalinan yang berkelindan, yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam alam yang adil dan benar sangat mempersyaratkan, tak adanya tempat bagi penindasan, bagi perampokan hak. Maka dalam menjalankan perannya itu pers mesti (niscaya dan harus) merdeka[3], objektif, netral dan imparsial dalam artian tetap “berpihak” kepada keadilan dan kebenaran.

12 April, 2013

LPJ KETUA UMUM HMI CAB. MALANG KOMS. HUKUM UMM PERIODE 1424-1425 H./2003-2004 M.

Berhimpun tidak hanya untuk disyukuri, 
melainkan harus diperjuangkan.
HMI ataoe Mati..!

Demi waktu matahari sepenggalan naik, dan demi malam apabila telah sunyi,
Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu,
dan sesungguhnya akhir itu lebih baik bagimu daripada permulaan. ...
(QS. 93:1-4)

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.

I. PENDAHULUAN

Pertama Puja dan puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang mana sampai detik ini masih memberi kita Ingatan hingga tempat kita pada salah dan lupa tidaklah absolut, Tuhan yang masih memberikan kasih sayang-Nya berupa Kesehatan dan Kesempatan hingga kita bisa berkumpul dalam forum Rapat Anggota Komisariat yang mulia ini tanpa kurang sesuatu apapun, Tuhan yang menciptakan kita dari tidak ada menjadi ada, nyata ada dan bereksistensi sebagai wakil-Nya dimuka bumi, Tuhan yang memberi kita Akal yang begitu bebas sebebas-bebasnya hingga kadang kita bisa berpikir melampaui batas kemanusiaan kita, Tuhan kaum mustadzafin sepanjang zaman, Tuhan yang mengutus Muhammad, sang Revolusioner Sejati, yang memiliki Kemerdekaan, Kesadaran dan Kemampuan yang mana dengan ketauladanan dan jalan yang beliau bawa kita tidak termasuk ke dalam Himpunan Domba-domba tersesat ataupun Islam berbulu domba semoga rahmat Allah selalu terlimpah pada beliau, keluarga serta sahabat. Dan semoga kita semua dapat melanjutkan Perjuangan beliau. Amien.
Satu periode sudah berlalu sejak Rapat Anggota Komisariat XI yang diadakan di Prigen, Pasuruan, artinya amanat yang telah dititipkan oleh forum ini saatnya untuk di pertanggung-jawabkan, saatnya untuk kami selaku pengurus melaporkan sejauh mana HMI Cabang Malang Komisariat Hukum UMM telah berjalan dalam rangka mewujudkan Sacred Mission HMI. Kelebihan dan kekurangan jelas mewarnai perjalanan satu periode kepengurusan HMI Komisariat Hukum UMM periode 2003-2004 M/1424-1425 H. yang memang merupakan konsekuensi kita sebagai manusia, tapi yang jelas amanat suci merupakan cambuk yang tak henti-hentinya memicu semangat kami untuk menjalankan roda organisasi pada rel yang telah digariskan oleh founding fathers HMI.

Kebijakan Umum Jilid II


MAKE A HISTORY!

Bismillahirrahmannirrahim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.


Dengan tidak bosannya puja dan puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan SWT, yang mana sampai dengan hari ini kita masih diberi Ingatan sehingga tempat manusia Salah dan Lupa tidaklah absolut serta dengan begitu kita bisa saling mengingatkan agar kita tidak termasuk dan menjadi Himpunan yang Merugi, Tuhan yang mengutus Muhammad, tauladan umat sepanjang masa yang memiliki Kesadaran, Kemerdekaan dan Kemampuan sehingga dengan ketauladanan dan jalan yang dicontohkan beliau kita tidak termasuk dalam Himpunan Domba-domba tersesat. Semoga…
            Masih hangat dalam ingatanku ketika aku menyampaikan visi-misi dalam Rapat Anggota Komisariat Ke-XI yang kemudian aku perdalam maksudnya dalam Kebijakan Umum Ketua Umum dalam Rapat Kerja pertama enam bulan yang telah lewat. aku berharap itu pun masih hangat dalam ingatan kawan-kawan yang hadir pada saat itu atau bagi kawan-kawan yang tidak atau belum hadir pernah melihat syukur membuka lebih-lebih membaca semacam lima lembar kertas fotokopi yang distaples dengan sampul berwarna hijau bertuliskan dengan besarnya;  Kembali Ke Khittah, Kembali Ber-HMI!
Hari ini aku tidak akan mengulang apa maksudnya karena aku tau sebagian kita sudah tidak suka pada hal yang diulang-ulang terlebih mengulang hal yang sudah-sudah.

Kebijakan Umum

Mencoba untuk Kembali, Membangun  Kembali Crisis Center itu...

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikumWr. Wb.

Puja dan puji syukur sudah sepatutnya kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang tak henti-hentinya memberi kita nikmat yang begitu besar baik itu Ingatan maupun Kesempatan hingga kita bisa berkumpul dalam Rapat Kerja HMI Cabang Malang Komisariat Hukum UMM ini tanpa kurang sesuatu apapun. Salawat serta salam tidak lupa kita haturkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat yang telah berjuang membawa kita pada perubahan dari masa yang penuh kegelapan pada masa pencerahan, masa yang sangat manusiawi, masa yang penuh keadaban, semoga kita semua diberikan kekuatan untuk melanjutkan perjuangan beliau. Amien
            Orang yang beruntung adalah orang yang hari ini lebih baik dari kemarin dan besok lebik baik dari hari ini. Pernyataan yang sangat dalam maknanya itu kalau kita lihat dari sisi manapun pasti sangat rasional. Hidup manusia memang tidak akan lepas dari continuum ruang dan waktu yang tak mengalami keterputusan (missing link), karena memang mustahil adanya masa sekarang tanpa masa lalu, begitu pula masa depan tanpa adanya masa sekarang dan bagaimana gambaran masa depan besok akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana kita memandang hari ini, disini!

03 September, 2012

“PREJUDICIEEL GESCHIL”


Perselisihan/Sengketa Pra Yudisial 
Baru-baru ini ada ekspose tentang perkara pidana yang di dalamnya ada sengketa perdatanya, seingatku sih ada pasal dalam KUHP yang menyatakan kalau penuntutan dapat ditunda karena alasan tersebut. Hem.. setelah dicari, ketemu dalam Pasal 81 KUHP yang lengkapnya berbunyi “Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa”. Namun temanku bilang itu kan masalah Daluwarsa, lihat pasal sebelumnya, ah masa sih?
Setelah diperhatikan memang Pasal 81 KUHP masih lanjutan dan satu kesatuan dengan Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 KUHP, dimana maksudnya tenggang daluwarsa penuntutan tertunda atau tertangguhkan (geschorst) apabila ada perselisihan pra yudisial, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Dalam hal ada penundaan/pertangguhan (schorsing) maka tenggang waktu yang telah dilalui, sebelum diadakannya penundaan, tetap diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara hukum perdata berlangsung dan belum selesai, tenggang daluwarsa tuntutan pidana, dipertangguhkan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhinya tenggang daluwarsa penuntutan pidana.

01 April, 2012

SEMOGA KAU TAK TULI TUHAN*

Tuhan beban ini mungkin belum begitu berat..Karena aku tau, kamu pasti memberikan masalah karena kamu tau aku mampu menyelesaikannya. Tapi taukah kamu Tuhan, aku betul-betul telah kehabisan akal. Aku terdesak ke pojok, aku tak bisa lagi menghindar. Ingin rasanya lari, kadang berpikir untuk mati. Aku tak lagi memiliki daya, habis sudah semua upaya.

28 Maret, 2012

(MASIH) PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

ga' kebayang bila para istri melaporkan suaminya karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan ha9x..
 Sebelumnya aku pengen mengajak teman semua untuk memanjatkan puja dan puji syukur kita ke hadirat Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, yang dengan kasihnya masih memberikan kita ingatan hingga tempat manusia, salah dan lupa itu tidaklah absolut.. Tuhan dengan segala kemurahannya  yang memberikan warna yang berbeda dalam pikir dan rasa, sehingga dunia ini menjadi sangat indah dengan perbedaan-perbedaan yang ada, Tuhan yang dengan sayangnya memberikan kita kesehatan serta kesempatan, sehingga ditengah seabrek kesibukan kita, kita masih dapat “bertemu dan berkumpul” disini untuk sharing, untuk diskusi, untuk menemukan konvergensi, titik temu dari perbedaan yang ada. Segala puji bagi-Nya..
Teman dalam tulisan sebelumnya dengan judul “Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)”, aku sempat menyinggung tentang perkara yang aku ‘dapat’ pada bulan Juni 2011 yang lalu, biar teman tak perlu lagi membacanya mungkin sedikit aku ceritakan lagi tentang kasus posisinya, “masalah” ini terjadi pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2011, sekitar pukul 16.00 WIB, dimana A (pelapor) pergi membuang kantong plastik berisi sampah di areal sekitar pasar dekat rumahnya dan kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian B (terlapor dan merupakan tetangga A) mengambil kembali dan melempar sampah tersebut ke teras rumah A yang mengenai kaca depan rumahnya, atas kejadian tersebut A kemudian melaporkan B atas dugaan “perbuatan tidak menyenangkan” kepada pihak Kepolisian.

18 Desember, 2011

UU Nomor 12/Drt/1951 bukan UU Darurat!

Bila pak polisi sedang iseng ataukah kita yang sedang apes menemui razia kepolisian entah itu operasi pekat (penyakit masyarakat) atau sekedar razia lalu lintas atau kelengkapan kendaraan bermotor, dan kita diberhentikan sedang membawa badik, pisau dapur, atau pisau mc gyver  yang ada obeng, gunting dan tusuk giginya itu loh.. atau bahkan gunting kuku yang ada pisau lipatnya itu..kita dapat dijadikan tersangka karena melanggar UU Darurat, begitu kata mereka..
UU Darurat yang dimaksud sebenarnya adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948.
Aku sendiri ndak tau ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen itu bentuknya bagaimana, dah nyari di google juga ndak ketemu tapi kalo diterjemahin lewat google translate maka kira-kira artinya Ordonansi Sementara Ketentuan Pidana Khusus, sedang UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 bisa teman lihat disini.

01 Desember, 2011

HIV/AIDS


"Lindungi Pekerja dan Dunia Usaha Dari HIV dan AIDS”



06 November, 2011

ANIMATOR VS ANIMATION -- Trilogy

keren karya Alan Becker

Animator Vs Animation -- Victim (2006)

Animator Vs Animation 2 -- The Chosen One (2007)
 

Animator Vs Animation 3 -- the revenge : god must be die! (2011?)

mulialah para pelacur itu..


mulialah para pelacur itu..
mereka yang menjajakan tubuhnya
dalam remang disimpang jalan..
mereka yang tak bergunjing
tak melanggar hak.. tak perlu sikut sesama..
tak perlu hidup dalam kompleknya permasalahan dunia
karena hidupnya hanya dalam transaksi..

Presiden dan multiple choice, catatan sikap dalam perkara Bibit -- Chandra

Susilo Bambang Yudhoyono aka SBY
 Seorang profesor bertanya dalam satu perkuliahan hukum yang aku ikuti, katanya “apa yang terjadi bila dalam 1 jam presiden mengumumkan bahwa tak ada sistem ekonomi yang berlaku di negeri ini?” sejenak aneh memang terdengar pertanyaan itu, namun si profesor sebenarnya ingin menanamkan bahwa tentu saja tak akan terjadi apapun di negeri ini bila sistem ekonomi tidak berjalan, karena pasar baik tradisional maupun modern akan tetap berjalan pada transaksinya, tak akan ada ekses secara langsung yang begitu besar—bila tak boleh mengatakan tidak ada ekses sama sekali—dibandingkan bila pertanyaannya adalah “apa yang akan terjadi bila sistem hukum kita dalam 1 jam tidak berlaku?” akhirnya pertanyaan tersebut menjadi make sense, menjadi masuk akal, karena tidak terbayang deh apa yang bakal terjadi bila kaidah2 yang berupa suruhan, apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, larangan-larangan dalam peraturan perundang-undangan itu tidak berlaku, membayangkannya saja langsung terbersit belasan, puluhan, ratusan, ribuan bahkan jutaan list setebal buku telpon dalam pikiran nakal atau bahkan kotor ini tentang apa yang akan aku lakukan dalam 1 jam..hmm..mulai dari mana ya? Jadi teringat tetangga seksi, cantik, montok, bahenol anak pak Lurah, pengen netbook VAIO 10 inchi, pengen komunikator, pengen PS3, pengen jaket kulit, pengen duit banyak, pengen hmm.. sayang cuma 1 jam..

02 November, 2011

KATAKANLAH, INI CINTA..


Tangan itu kembali menahan niatnya. Seorang laki-laki duduk berdua dengan kekasihnya di suatu beranda senja dengan rapinya riakan angin yang kejar-mengejar. Lima bulan sudah sejak lagu-lagu dengan syair Italia bertema renaisans songs sebagai pertandanya berlalu. Dari pengamatan luar hubungan mereka baik-baik saja, tidak! tidak cuma dari luar, dari dalam pun tampak baik-baik saja. Ya memang baik-baik saja…

Upaya untuk saling berbagi telah dilewati dengan warna yang tak lagi biasa, paling tidak untuk mereka berdualah. Bukankah upaya untuk saling mengenal lebih itu memang tak biasa walaupun itu adalah hal biasa, hal yang biasa dalam cinta.

21 Agustus, 2011

SUPER BODY

KITA HARUS INGAT 
Paling tidak kita harus ingat bahwa kehadirannya adalah sementara seperti dibanyak negara, disaat ramainya pembentukan wacana bahwa lembaga yang telah dan lama ada tidak lagi dipercaya, tapi toh sepantasnya kita masih bertanya, benarkah masyarakat telah tidak lagi percaya pada lembaga-lembaga itu, bukankah masalah-masalah yang ada masih tetap dielesaikan dalam koridornya? adakah ukuran penyelesaian perkara yang menurun? dimana letak ketidakpercayaannya?