Tertempel di tiap lantai GKB dengan ukuran A3
sebuah lagu tentang pembebasan ________________
D E
K R I T
SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Dengan
senantiasa mengharap ridho Allah Subhanahu Wa Ta‘ala
Senat
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga
Tertinggi Lembaga Intra UMM,
Dengan ini
menyatakan dengan khidmat :
Bahwa fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab. Maka penyelenggarakan pendidikan pun
akhirnya harus berpegang pada prinsip demokrasi dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Bahwa organisasi mahasiswa intra/atau lembaga intra merupakan bagian
tak terpisah, integral dalam sistem pendidikan nasional guna mewujudkan fungsi
dan tujuan pendidikan. Penyelenggaraannya berdasarkan prinsip dari, oleh dan
untuk mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,
Pasal 2 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi,
Pasal 87 Ayat (2) Statuta Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2001.