07 April, 2014

Dekrit

waktu kuliah.. =) sebuah produk dari political exercise.. 
Tertempel di tiap lantai GKB dengan ukuran A3
sebuah lagu tentang pembebasan ________________
 
D E K R I T
SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Dengan senantiasa mengharap ridho Allah Subhanahu Wa Ta‘ala

Senat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM,


Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Maka penyelenggarakan pendidikan pun akhirnya harus berpegang pada prinsip demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
 
Bahwa organisasi mahasiswa intra/atau lembaga intra merupakan bagian tak terpisah, integral dalam sistem pendidikan nasional guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan. Penyelenggaraannya berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 2 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, Pasal 87 Ayat (2) Statuta Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2001.

Bahwa Surat dengan perihal EDARAN REFORMASI yang dikeluarkan Pembantu Rektor III atas nama Rektor dengan Nomor E.6.m/415/MAWA-UMM/IV/2005 adalah sebatas himbauan yang tidak berlaku mengikat dan memaksa (sebagaimana Edaran Memakai Jilbab di Bulan Ramadhan) karena tidak termasuk dalam tata urutan peraturan di Universitas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 108 Statuta UMM Tahun 2001. Disamping itu pertimbangan yang digunakan hanya sebatas mengejar deadline cetak buku Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan.

Bahwa pandangan terhadap Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM, Senat Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dengan merujuk Surat Keputusan Rektor Nomor 11 Tahun 2004 tentang Berlakunya Pedoman Umum Pembinaan Kemahasiswaan UMM dan Bagian Dua Surat Keputusan Rektor Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Ketentuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan UMM selalu menghadirkan perdebatan yang tak kunjung selesai dan merupakan bahaya laten konflik horizontal gerakan mahasiswa UMM, sebelum terbangun sistem kelembagaan intra yang memang berangkat dan berpegang pada prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa.

Bahwa Surat Edaran Reformasi yang dikeluarkan oleh PR III sebagaimana diatas dapat menghancurkan usaha ynag telah ditempuh oleh Senat Mahasiswa UMM untuk menata sistem kelembagaan intra UMM, maka kami menempuh satu-satunya jalan untuk mencegah lembaga intra UMM tingkat Universitas periode berikut jatuh pada jurang dan terjebak dalam lingkaran setan yang sama.

Bahwa setelah mendengar pendapat anggota Senat Mahasiswa UMM tentang penghargaan terhadap bentuk pluralitas kultur kelembagaan intra yang berkembang di tiap-tiap Fakultas maka dengan ini,

Senat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM,

MENYATAKAN

I.  Memberikan kewenangan kepada Senat Mahasiswa Fakultas, untuk membentuk paket peraturan politik Pemilu Raya di tingkat Fakultas masing-masing dan memulai, meneruskan proses pelaksanaan Pemilu Raya di tingkat Fakultas sesuai dengan kultur kelembagaan yang ada di masing-masing Fakultas.

II. Senat Mahasiswa Fakultas untuk Mencabut dan/atau membatalkan ketentuan dan/atau peraturan Senat Mahasiswa Fakultas tentang Pemilihan anggota Senat Mahasiswa UMM dan Presiden Mahasiswa UMM dan/atau Menghentikan proses Pemilu Raya terkait dengan Pemilihan anggota Senat Mahasiswa UMM dan Presiden Mahasiswa UMM.

III.   Pemilu Raya di tingkat Universitas akan diatur tersendiri melalui paket peraturan politik dari Senat Mahasiswa UMM.

Demikian Dekrit ini kami keluarkan untuk dilaksanakan dengan tetap berpegang bahwa Kebenaran datang dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Malang, 13 Mei 2005
Senat Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM




ARIEF ZEIN NOKTHAH
KETUA

 



related post



0 komentar:

Posting Komentar

sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..