Tertempel di tiap lantai GKB dengan ukuran A3
sebuah lagu tentang pembebasan ________________
D E
K R I T
SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Dengan
senantiasa mengharap ridho Allah Subhanahu Wa Ta‘ala
Senat
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga
Tertinggi Lembaga Intra UMM,
Dengan ini
menyatakan dengan khidmat :
Bahwa fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab. Maka penyelenggarakan pendidikan pun
akhirnya harus berpegang pada prinsip demokrasi dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Bahwa organisasi mahasiswa intra/atau lembaga intra merupakan bagian
tak terpisah, integral dalam sistem pendidikan nasional guna mewujudkan fungsi
dan tujuan pendidikan. Penyelenggaraannya berdasarkan prinsip dari, oleh dan
untuk mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,
Pasal 2 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi,
Pasal 87 Ayat (2) Statuta Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2001.
Bahwa Surat dengan perihal EDARAN REFORMASI yang dikeluarkan
Pembantu Rektor III atas nama Rektor dengan Nomor E.6.m/415/MAWA-UMM/IV/2005
adalah sebatas himbauan yang tidak berlaku mengikat dan memaksa (sebagaimana
Edaran Memakai Jilbab di Bulan Ramadhan) karena tidak termasuk dalam tata
urutan peraturan di Universitas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 108 Statuta
UMM Tahun 2001. Disamping itu pertimbangan yang digunakan hanya sebatas
mengejar deadline cetak buku Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan.
Bahwa pandangan terhadap Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM, Senat
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dengan merujuk Surat Keputusan Rektor
Nomor 11 Tahun 2004 tentang Berlakunya Pedoman Umum Pembinaan Kemahasiswaan UMM
dan Bagian Dua Surat Keputusan Rektor Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok
Ketentuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan UMM selalu menghadirkan perdebatan
yang tak kunjung selesai dan merupakan bahaya laten konflik horizontal gerakan
mahasiswa UMM, sebelum terbangun sistem kelembagaan intra yang memang berangkat
dan berpegang pada prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Bahwa Surat Edaran Reformasi yang dikeluarkan oleh PR III
sebagaimana diatas dapat menghancurkan usaha ynag telah ditempuh oleh Senat
Mahasiswa UMM untuk menata sistem kelembagaan intra UMM, maka kami menempuh
satu-satunya jalan untuk mencegah lembaga intra UMM tingkat Universitas periode
berikut jatuh pada jurang dan terjebak dalam lingkaran setan yang sama.
Bahwa setelah mendengar pendapat anggota Senat Mahasiswa UMM tentang
penghargaan terhadap bentuk pluralitas kultur kelembagaan intra yang berkembang
di tiap-tiap Fakultas maka dengan ini,
Senat
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga
Tertinggi Lembaga Intra UMM,
MENYATAKAN
I. Memberikan kewenangan kepada
Senat Mahasiswa Fakultas, untuk membentuk paket peraturan politik Pemilu Raya
di tingkat Fakultas masing-masing dan memulai, meneruskan proses pelaksanaan
Pemilu Raya di tingkat Fakultas sesuai dengan kultur kelembagaan yang ada di
masing-masing Fakultas.
II. Senat Mahasiswa Fakultas untuk
Mencabut dan/atau membatalkan ketentuan dan/atau peraturan Senat Mahasiswa
Fakultas tentang Pemilihan anggota Senat Mahasiswa UMM dan Presiden Mahasiswa
UMM dan/atau Menghentikan proses Pemilu Raya terkait dengan Pemilihan anggota
Senat Mahasiswa UMM dan Presiden Mahasiswa UMM.
III.
Pemilu Raya di tingkat
Universitas akan diatur tersendiri melalui paket peraturan politik dari Senat
Mahasiswa UMM.
Demikian Dekrit ini kami keluarkan untuk dilaksanakan dengan tetap
berpegang bahwa Kebenaran datang dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Malang, 13 Mei 2005
Senat Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM
ARIEF ZEIN NOKTHAH
KETUA
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..