06 November, 2011

Presiden dan multiple choice, catatan sikap dalam perkara Bibit -- Chandra

Susilo Bambang Yudhoyono aka SBY
 Seorang profesor bertanya dalam satu perkuliahan hukum yang aku ikuti, katanya “apa yang terjadi bila dalam 1 jam presiden mengumumkan bahwa tak ada sistem ekonomi yang berlaku di negeri ini?” sejenak aneh memang terdengar pertanyaan itu, namun si profesor sebenarnya ingin menanamkan bahwa tentu saja tak akan terjadi apapun di negeri ini bila sistem ekonomi tidak berjalan, karena pasar baik tradisional maupun modern akan tetap berjalan pada transaksinya, tak akan ada ekses secara langsung yang begitu besar—bila tak boleh mengatakan tidak ada ekses sama sekali—dibandingkan bila pertanyaannya adalah “apa yang akan terjadi bila sistem hukum kita dalam 1 jam tidak berlaku?” akhirnya pertanyaan tersebut menjadi make sense, menjadi masuk akal, karena tidak terbayang deh apa yang bakal terjadi bila kaidah2 yang berupa suruhan, apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, larangan-larangan dalam peraturan perundang-undangan itu tidak berlaku, membayangkannya saja langsung terbersit belasan, puluhan, ratusan, ribuan bahkan jutaan list setebal buku telpon dalam pikiran nakal atau bahkan kotor ini tentang apa yang akan aku lakukan dalam 1 jam..hmm..mulai dari mana ya? Jadi teringat tetangga seksi, cantik, montok, bahenol anak pak Lurah, pengen netbook VAIO 10 inchi, pengen komunikator, pengen PS3, pengen jaket kulit, pengen duit banyak, pengen hmm.. sayang cuma 1 jam..

Ah udah ah, mengkhayal mulu.. tapi pesannya mungkin adalah betapa pentingnya hukum di suatu negeri, dengan begitu hukum pun harus dilihat sebagai sesuatu yang bebas nilai, sesuatu yang bebas dari intervensi, sesuatu yang supreme.. tapi hukumkan juga dibuat manusia, jadi ga’ ada hukum yang bebas nilai protes temanku di satu saat, betul memang seperti tebakan “telur dan ayam, mana yang lebih dahulu” tidak akan pernah menemukan titik akhir, dalam konsep bernegara, kekuasaan membentuk hukum atau kita sebut saja UU itu memang ada pada lembaga legislatif, pelakunya dipilih oleh mekanisme yang diatur pula oleh UU yang dibuat oleh legislatif lagi dst..yang mungkin ga’ akan ada akhirnya, tapi seharusnya kita melihat bahwa kekuasaan apapun itu di dapat dari hukum, sehingga titik disitu.. jangan lagi peduli apakah hukum itu didapat dari ketua suku, preman pasar atau bahkan Tuhan sekalipun, maka dengan begitu yang supreme itu hukum! bukan siapa-siapa..

Kemarin aku turut ayah ke kota halah.. mendengar maksudku eh menonton ding, emang jamannya RRI he3x.. pidato presiden mengenai sikap terhadap rekomendasi Tim 8, tim independen yang dibentuk dengan Keppres Nomor 31 Tahun 2009 yang bertugas untuk mem-verifikasi fakta dan proses hukum atas kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, 2 pimpinan KPK non aktif itu.. pidato yang menurut beberapa kalangan itu agak mbulet, berputar-putar dan tidak tegas, itu pada pokoknya mengisyaratkan bahwa kasus Bibit dan Chandra selanjutnya kita sebut BC saja, bukan Buaya dan Cicak, tidak dilanjutkan ke pengadilan sebagaimana Pak SBY bilang “solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan” lah terus mekanismenya apa?, kata para peserta nobar (nonton bareng) di mess jalan A. Yani No. 8 Tamiang Layang, bila memperhatikan rekomendasi Tim 8 poin 1 maka opsinya adalah : a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian; b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini. Senada sedikit tak berirama Bapak SBY ini selanjutnya mengatakan “Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Nah-nah bakal banyak interpretasi atas pernyataan itu kata peserta nobar disebelahku, sebab bila Kapolri dan Jaksa Agung tidak melaksanakan “instruksi” itu kan juga ndak masalah, wong proses hukum itu dilarang intervensi kok, desahnya.

Tapi udahlah, terlepas dari apa yang akan dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung kita hanya bisa menunggu, disini aku hanya ingin berbagi dengan para pembaca tulisan ini yang budiman dan pembaca majalah bobo..kep yang budiman juga he3x.. tentang 3 opsi yang ditawarkan oleh Tim 8enam eh 8 thok.. yaitu :

Pertama, Penghentian Penyidikan, yaitu kewenangan penyidik (vide Pasal 7 ayat (1) huruf i KUHAP) untuk menghentikan perkara yang sedang ditanganinya dalam masa penyidikan, arti penyidikan sendiri sejatinya adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana (TP) yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya. Penghentian penyidikan atau yang kerap dikenal dengan SP3 singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan ini diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dimana penghentian dapat dilakukan karena : satu, tidak terdapat cukup bukti; Dalam perkara BC, penyidik Polri menyatakan bahwa terdapat cukup bukti yang menyatakan BC melakukan TP penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, dimana disampaikan adanya alat bukti keterangan saksi berupa 18 saksi a charge, atau saksi yang memberatkan atas sangkaan kepada BC, ada pula alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk, yakni kesesuaian antara perbuatan, kejadian atau keadaan yang menandakan telah terjadi TP itu sendiri, ini bisa di dapat dari kesesuaian keterangan saksi-saksi, surat, dan barang bukti lain seperti print out telpon, parkir dll. Dalam kesimpulan dan rekomendasi Tim 8 menyatakan bahwa penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa BC, nah apalagi opsi ini yang dipakai oleh penyidik Polri dalam kasus BC maka sebenarnya masih ada dugaan BC melakukan TP atau bahasa anehnya tu presumtion of guilty hanya saja tidak terdapat cukup bukti, waduh gimana ya ngejelasinnya ntar mbulet juga yang jelas konsekuensi bila pilihan ini diambil adalah apabila terdapat bukti baru atau novum perkara BC dapat lagi diangkat atau dilakukan penyidikan lagi. dua, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; Bahwa apa yang dilakukan BC bukanlah tindak pidana, katakanlah seperti adanya konvensi di tubuh KPK dalam hal menandatangani surat larangan bepergian ke luar negeri atau surat cegah tidak perlu melalui rapat pimpinan kolektif cukup ditandatangani pimpinan yang menanganani kasus tersebut, atau KPK berhak kok mencegah siapapun ke luar negeri ga’ harus menjadi saksi atau tersangka dulu misalnya.. tapi bila opsi ini yang diambil akan menjadi aneh, ya mau dikemanakan bukti yang katanya ga’cukup yang dimiliki oleh penyidik Polri, pertanyaannya adalah apakah 18 saksi a charge dan ahli itu berbohong? bila ya, tangkap saja semuanya kenakan pasal memberi keterangan palsu, ya ndak? tiga, Dihentikan demi hukum, Kalo ini jelas tidak mungkin deh, karena yang dimaksud dihentikan demi hukum ini antara lain perkara tersebut ne bis in idem atau pernah di putus di Pengadilan, kata lainnya orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputuskan oleh hakim, prinsip ini diatur dalam Pasal 76 KUHP, alasan lain dihentikan demi hukum bisa jadi karena si tertuduh meninggal dunia (Pasal 77) atau karena perkara tersebut sudah daluarsa (Pasal 78 KUHP).

Kedua, bila perkara itu sudah di P-21 oleh penuntut umum dalam hal ini lembaganya adalah Kejaksaan yang berarti hasil penyidikan telah lengkap dan dapat diteruskan penuntutannya, berkas perkara, tersangka serta barang bukti dah diserahkan penyidik, maka penuntut umum dapat mengeluarkan P-26 atau SKPP, singkatan dari surat ketetapan penghentian penuntutan, yang diatur dalam Pasal 14 huruf h Jo Pasal 140 ayat (2) KUHAP, dengan alasan-alasan yang sama dengan penghentian penyidikan di atas, nah jadi opsi apa yang akan dipilih dalam dalam perkara BC? Oya lupa sebenarnya ini perlu diingat juga bahwa tindakan penghentian penyidikan ataupun penghentian penuntutan, dapat diajukan keberatan berdasarkan alasan hukum dan permintaan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan tersebut oleh penuntut umum kalau itu penghentian penyidikan, oleh penyidik kalau itu penghentian penuntutan dan/atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk keduanya dengan mekanisme yang mereka sebut praperadilan (Pasal 80 KUHAP), nah loh..

Ketiga, Menggunakan Asas Oportunitas Jaksa Agung yang artinya hanya Jaksa Agung yang dapat melakukan hal yang diatur dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 ini yakni “mengesampingkan perkara demi kepentingan presiden umum”, yang menurut bahasa rekomendasi Tim 8 “mendeponir perkara ini”, atau deponering, yang juga mewarnai pemberitaan media belakangan ini, namun sebenarnya istilah deponering ini tidak tepat bahkan mungkin agak menyesatkan untuk dipakai dalam hal mengesampingkan perkara karena deponering sendiri merupakan bentuk kata benda dari deponeren, menurut definisi dalam bahasa aslinya boso londo artinya menyerahkan, melaporkan, mendaftarkan. Ini bisa ditemukan dalam hukum dagang, administrasi maupun perpajakan. Het bedrijf wilde zijn merknaam deponeren (Perusahaan itu ingin mendaftarkan nama merknya). Gedeponeerde merk = merk terdaftar. Proses penyerahan, pelaporan atau pendaftarannya disebut deponering. Deponeren jaarstukken = laporan tahunan. Dalam bahasa sehari-hari deponeren bisa bermakna membuang, Jij kun je afval in deze ton deponeren (Kamu bisa membuang sampahmu di tong ini). Sedangkan mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi Tim 8 ataupun berita-berita di media adalah bukan deponering, melainkan seponering, bentuk kata benda dari seponeren. Seponeren artinya terzijde leggen (menyampingkan), niet vervolgen (tidak menuntut) dan terminologi ini hanya dikenal dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Het Nederlands Strafprocesrecht (KUHAP Belanda). Definisinya, menyampingkan atau tidak melanjutkan penuntutan terhadap tersangka karena pertimbangan asas oportunitas. Lah istilah aja kok ya sampe salah begini sih.. lanjut, dalam penjelasan Pasal 35 huruf c itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan presiden umum adalah kepentingan presiden bangsa dan negara dan/atau kepentingan presiden masyarakat luas.. dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Terus maknanya apa, kalo menurut pendapat pribadiku nih yang namanya mengesampingkan perkara itu artinya adalah telah benar terjadi tindak pidana dalam hal ini bahwa benar BC telah melakukan TP penyalahgunaan wewenang dan pemerasan namun perkara tersebut dikesampingkan karena terdapat alasan kepentingan yang lebih besar yang harus dijaga yang disebut dengan kepentingan presiden umum itu, nah berikutnya apa ukuran kepentingan presiden umum itu? Ini yang agak repot memang karena UU tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepentingan presiden umum tersebut sama halnya dengan apa ukuran negara dalam keadaan darurat.

Tapi bila memaksakan diri untuk menterjemahkannya yang jelas ada dua yang disebut kepentingan presiden umum yaitu kepentingan presiden bangsa dan negara, dalam hal ini bisa jadi adalah subyektif umum presiden, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, gimana kalo kita lihat lagi apa kata Si Bapak SBY dalam pidatonya “Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.” Nah loh apa yang dimaksud Mr. President ini dengan masyarakat terbelah, emang duren..belah, emang dada rambut..belah, tapi kalo maksudnya seperti pameo lama yang cukup dikenal oleh banyak—kalo ga’boleh klaim semua—warga negara Indonesia yaitu “seperti pinang dibelah dua” bisa jadi artinya masyarakat kita tu mirip-mirip, bisa jadi mukanya, kelakuannya, pikirannya, bahasanya he3x.. asal saja jangan salah satu sisi pinang yang terbelah itu busuk, wah kalo itu aku ga’tau deh mana masyarakat yang busuk mana masyarakat yang baik..hmm.. tapi bila yang dimaksud bapak presiden esbeye ini, masyarakat kita terbagi menjadi dua kubu, pendukung BC dan pendukung Polri (dan kejaksaan) sebagaimana gerakan berjuta-juta di dunia maya ini seperti gerakan 1.000.000 facebookers dukung chandra hamzah & bibit samad riyanto, gerakan 1.000.000 facebookers dukung pencopotan kapolri, 1.000.001 facebooker mendukung Kinerja Kepolisian R.I, gerakan 1000.000 pendukung polisi & jaksa menyeret oknum KPK & kroninya dstnyalah yang berjuta-juta itu adalah ukuran presiden hmm.. mestinya SBY buat akun juga.. mungkin dengan relatitionship status : complicated. wkwkwk.. balik, mungkin inilah yang dimaksud dengan kepentingan presiden bangsa dan negara menurut presiden sehingga beliau ini takut masyarakat dunia maya yang berjuta-juta ini akan baku hantam, baku pukul, baku gontok, dan baku-baku lainnya yang berbahaya.. bila itu, ya no comment deh..

selanjutnya, apa yang disebut dengan kepentingan presiden umum adalah kepentingan masyarakat luas, ada adagium latin menarik yang berbunyi solus populi supreme lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, wah menterjemahkannya juga sulit, tapi maksudnya hukum dan segala tetek bengek peraturan perundang-undangan dapat disimpangi oleh keselamatan rakyat.. karena esensinya hukum adalah untuk rakyat bukan sebaliknya rakyat untuk hukum. dalam perkara BC, dapatkah dikatakan demikian?, ga’taulah tapi kalau masih memakai term ini menurutku kepentingan presiden masyarakat luas itu harus tetap diterjemahkan dalam suatu sistem kenegaraan, nah yang paling cocok adalah dengan dikeluarkannya Ketetapan oleh MPR atau yang dulu ya sampai sekarang sih kita kenal dengan TAP MPR, sebagai bentuk sikap (politik) ke dalam dan keluar dari yang namanya bangsa, negara, dan tentu saja masyarakat luas Indonesia.

Ah udahlah cape juga ngomongin beginian bukankah proses hukum itu ga’ boleh intervensi katanya, toh sedari awal Tim 8 hanyalah bentuk baru dari intervensi kepala negara dan kepala pemerintahan, lihat saja sehari mendengar rekaman penyadapan sudah “menginstruksikan” untuk menangguhkan tahanan BC, non aktifkan kabareskrim SD dan Waja AHR, periksa Anggodo.. aneh? Toh bagiku sendiri, bila asas keadilan yang harus dipertimbangkan sebagaimana disebutkan Presiden di atas, jalan satu-satunya adalah meneruskan perkara ini ke Pengadilan karena sejatinya kata “PENGADILAN” sendiri sudah menjadi bukti yang cukup bahwa semua proses peradilan adalah untuk mencari dan menemukan KEADILAN, tidak saja untuk BC sendiri karena bila dinyatakan terbukti meyakinkan tidak bersalah, paling tidak menjadi bebas dari cap fintah yang ga’akan terhapus hanya dengan dihentikannya perkara ini, adil juga untuk para 18 saksi, ahli, pelapor, yang merasa korban, penyidik, penuntut umum dan tentu saja kita para peserta nobar dan tak perlulah kiranya kita mendzalimi kepolisian dan kejaksaan.

Kata Presiden masih dalam pidato 23 Nopember 2009 malam itu “dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan” pengen juga komentarin ini tapi udah ah dah berhalaman-halaman ini, lagian mending ngerjain kerjaanku yang masih banyak, ngerjain para penganiaya, para pencuri, para pembawa senjata tajam yang buat kita was-was hidup di bumi tercinta ini, ngerjain semuanya yang hanya membutuhkan keyakinan dan sedikit bukti yang cukup karena pelaku-pelaku itu selalu berdalih, ngelak, mangkir, berkeras mengatakan tidak melakukannya, ngerjain semua pekerjaan yang tidak mendapatkan kepercayaan publik..

Akhirnya sebelum aku tutup tulisan ini aku ingin mengutip sedikit kalimat masih dalam pidato presiden ini “apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang ‘bocor’ atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.”

Tulisan ini sesungguhnya dan sebenarnya adalah pendapat pribadiku saja, tidak menggambarkan sikap/pendapat intitusi dimana aku bekerja, jika masih ada yang bilang begitu.. fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.. mungkin he3x... 

transkrip Pidato SBY lengkap dapat dilihat disini

PS : tulisan ini diambil dari Catatan di Facebook 
by me on Wednesday, November 25, 2009 at 10:13pm

related post



0 komentar:

Posting Komentar

sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..