KEJAKSAAN NEGERI RAJAWALI P-29
"UNTUK KEADILAN"
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-05/RJWL/02/2015.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
N a m a
|
:
|
FREDDY
Als. "F" Bin JASON
|
Tempat lahir
|
:
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
|
Kebangsaan
|
:
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
|
A g a m a
|
:
|
|
Pekerjaan
|
:
|
B. PENAHANAN :
- Penahanan
jenis Rutan oleh Penyidik Polsek Merpati terhitung sejak tanggal 13 Desember 2014 s/d tanggal 01 Januari 2015.
- Perpanjangan
penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rajawali terhitung
mulai tanggal 02 Januari 2015 s/d tanggal 10 Februari 2015.
- Penahanan
jenis Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rajawali terhitung mulai
tanggal 03
Februari 2015 s/d tanggal
22 Februari 2015.
C. DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa FREDDY Als. "F" Bin JASON pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2014, bertempat di rumah atau tempat parkir penitipan sepeda motor
di Desa Puyuh RT.05 Kec. Pipit, Kab. Rajawali, Prop. Garuda atau di tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum
Pengadilan Negeri Rajawali, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak
diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat
melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan
merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah
palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara
sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi BUDI karyawan security PT. ANJRIT pada waktu akan
berangkat kerja menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki type FU 150
SCD2 jenis SPM R2 Solo No.pol XX 1234 UK di rumah atau tempat parkir penitipan
sepeda motor di Desa Puyuh RT.05 Kec. Pipit, Kab. Rajawali, Prop. Garuda milik saksi ANDUK.
- Bahwa
terdakwa yang sebelumnya mengamati banyak karyawan perusahaan menitipkan sepeda
motornya di tempat parkir penitipan sepeda motor tersebut, melahirkan niat
jahat terdakwa untuk melakukan pencurian dimana sekitar pukul 19.00 WIB,
terdakwa kemudian melaksanakan rencananya tersebut dengan cara pertama terdakwa
mempersiapkan dirinya seolah-olah karyawan perusahaan dimana terdakwa menggunakan
atau memakai pakaian atau baju warna biru muda dengan lis warna coklat dan
hijau muda di atas bagian dada kiri, kanan dan di bagian pundak serta memakai
sepatu warna coklat sebagaimana sering digunakan oleh karyawan perusahaan batu
bara, terdakwa kemudian berangkat dari rumahnya di Desa Beo RT.VII Kec. Dara,
Kab. Elang dengan diantar temannya dan menumpang sarana minibus perusahaan dan
turun di jembatan layang pasar panas, dan kemudian berjalan kaki menuju rumah
atau tempat parkir penitipan sepeda motor saksi ANDUK, sesampainya disana
sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa mengetok pintu yang kemudian dijawab oleh
saksi IWAN, penjaga parkir “siapa”
yang dijawab terdakwa “mau mengambil
sepeda motor”, saksi IWAN kemudian membuka pintu dan terdakwa masuk, dimana
saksi kemudian bertanya lagi “mau apa”
dijawab terdakwa “mau mengambil sepeda
motor punya teman” dan terdakwa menunjuk 1 (satu) unit sepeda motor merek
Suzuki type FU 150 yang sebagian atau seluruhnya milik dan/atau kepunyaan saksi
BUDI yang pada saat itu terparkir tidak jauh dari pintu dengan anak kunci atau kontak
masih masih melekat pada sepeda motor, kemudian saksi IWAN berkata “itu punya security’ dijawab terdakwa “iya security itu teman saya, tadi saya sudah
ngomong”, dimana selanjutnya saksi IWAN menyerahkan sepeda motor kepada
terdakwa yang kemudian tanpa seizin dan/atrau sepengetahuan dari pemiliknya,
membawa sepeda motor merek Suzuki type FU 150 tersebut pergi menuju rumahnya di
Desa Banyu Landas.
- Bahwa
setelah terdakwa pergi, saksi ANDUK yang saat itu rebahan diranjang sambil
bermain handphone bertanya kepada saksi IWAN “siapa tadi yang ngambil sepeda motor’ dijawab saksi IWAN “temannya security tadi disuruh mengambilkan
sepeda motor” selanjutnya saksi ANDUK menelpon saksi BUDI dan menanyakan
apakah tadi ada
menyuruh temannya untuk mengambil sepeda motor, yang dijawab oleh saksi BUDI “tidak
ada”.
- Bahwa
niat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dipakainya sendiri,
dimana pada hari Jum’at tanggal 12 Desember sepeda motor dengan ciri-ciri yang
sama diketemukan ada pada terdakwa oleh pihak kepolisian dan setelah dilakukan
pemeriksaan dan pengecekan, benar itu adalah sepeda motor milik saksi BUDI,
bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BUDI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17.00.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih
dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 363
ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------
Rajawali, 17 Februari 2015.
PENUNTUT UMUM,
INDERA ADHYAKSA, SH.
JAKSA PRATAMA
NIP. 19800101 200701 1 001
|
0 komentar:
Posting Komentar
sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..