06 April, 2014

CATATAN SENAT MAHASISWA UMM 2005


Nomor : 74/B/SEMA-UMM/VIII/2005
Lamp   : 1 Bendel
Hal       : PENGANTAR                                               
                                              Kepada Yang Terhormat,
                                              BAPAK PEMBANTU REKTOR III 
                                              UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
                      di- 
                                         TEMPAT



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Teriring salam dan do’a semoga apa yang menjadi pilihan kita hari ini, disini Allah Subhanahu Wata’ala berkenan meridloinya dan kita senantiasa diberi kekuatan, kesabaran dan konsistensi untuk memperjuangkannya. Amien

Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Pembantu Rektor III, pada hari senin tanggal 1 Agustus 2005, yang kemudian meminta Senat Mahasiswa UMM untuk membuat satu catatan tertulis guna menyelesaikan konflik kelembagaan intra di tingkat universitas maka dengan ini kami sampaikan satu bendel CATATAN SENAT MAHASISWA UMM TENTANG KONFLIK KELEMBAGAAN INTRA DI TINGKAT UNIVERSITAS sebagaimana terlampir.

Demikian pengantar ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Billahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.                 
                                                                   
                                                                    Malang, 5 Agustus 2005
                                                                    SENAT MAHASISWA 
                                                                    UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH 
                                                                    MALANG


                                                                    ARIEF ZEIN NOKTHAH 
                                                                    KETUA 

 Tembusan Kepada Yang Terhormat,

  1. Bapak Rektor UMM 
  2. Pembantu Dekan III dan Wakil Direktur Akademi di lingkungan UMM 
  3. SEFA-BEMFA di lingkungan UMM
  4. Organisasi Mahasiswa Ekstra di lingkungan UMM
  5. Arsip



Lampiran Surat Nomor : 74/B/SEMA-UMM/VIII/2005

CATATAN SENAT MAHASISWA UMM TENTANG KONFLIK
KELEMBAGAAN INTRA DI TINGKAT UNIVERSITAS

MUKADDIMAH

Refleksi atas perjalanan Lembaga Intra UMM dari periode ke periode pernah manifest pada tahun 2002, maraknya kritik terhadap SEMU sebagai lembaga tertinggi lembaga intra UMM dan Presiden Mahasiswa sebagai Kepala Pemerintahan Mahasiswa (student goverment leader), Badan Eksekutif di tingkat Universitas yang tak mampu berbuat banyak—kalau tidak boleh dibilang tidak bisa berbuat apa-apa—dalam memperjuangkan nasib mahasiswa. Pun terjadi pada lembaga intra di tingkat Fakultas yang hanya menjadi hiasan dinding Fakultas-fakultas di lingkungan UMM.

Tetapi tidak sedikit pula yang memandang bahwa lembaga intra sebagai satu kekuatan besar guna melakukan sebuah perubahan ke arah yang lebih baik, bukankah sejarah pernah mencatat itu di bumi Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI) ini?. Namun apa lacur keinginan itu hanya akan menjadi mimpi yang entah akan memuai dimana ketika di UMM sistem hanya akan melahirkan Intra-intra despotik, jadi jangan heran kalau lembaga intra selalu jadi sasaran empuk perebutan elit-elit mahasiswa tak bertanggungjawab yang mengetahui hanya ada satu diktum di lembaga intra; siapa yang menguasai, ia menentukan apa? Prestise, kekuasaan, logistik.

Akar persoalan yang ditemukan kemudian adalah sistem kelembagaan intra UMM yang memang memberikan peluang sangat besar bagi penguasa intra untuk berbuat semaunya. Tahun 2002 menjadi tonggak peringatan itu, tuntutan itu mengerucut,  penataan sistem lembaga intra adalah satu keharusan!

Keinginan untuk menanam kembali bibit-bibit pikiran terbaik tentang lembaga intra UMM inilah yang kemudian membawa kami pada beratnya perjalanan membuka kran demokratisasi di kelembagaan intra Universitas, SEMU-BEMU. Harapan kekuatan-kekuatan besar mahasiswa itu beradu dalam satu fair competition, Lembaga Intra menuju pada tatanan keadaban, mengembalikan kedaulatan ditangan mahasiswa dan melepaskan diri dari garis kejahiliyahan adalah ide dasar yang akan terus menjadi spirit kami membawa amanah itu... 

KRONOLOGIS PERJALANAN PANJANG ITU...

2 Maret 2005
Permohonan Senat Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (SEMU) untuk bisa sharing dengan Pembantu Rektor (PR) III dan Pembantu Dekan (PD) III se-UMM tentang pelaksanaan Kongres Mahasiswa dan sosialisasi Naskah akademis serta Rancangan Peraturan Dasar Lembaga Intra, dipenuhi PR III dengan dikeluarkannya surat dengan nomor E.6.a/162/MAWA-UMM/II/2005 perihal undangan dengan agenda Dialog dengan SEMU. Disamping itu SEMU juga membawa agenda Fakultas (catatan, setelah turun ke bawah dan mencatat semua masukan Senat Mahasiswa Fakultas (SEFA) se-UMM tentang kondisi kelembagaan intra).

Awal Maret 2005 : Kongres yang Gagal...
Tanggal 4-5 Maret yang direncanakan SEMU sebagai waktu pelaksanaan Kongres Mahasiswa ternyata berbuntut pada dikotomi yang melahirkan dua kubu pertama, kubu yang menghendaki Kongres Mahasiswa adalah kongres kelembagaan intra yang dimaksudkan untuk tujuan penataan kelembagaan intra. Kedua, mereka yang menginginkan Kongres Mahasiswa sebagai kongres gerakan. Bisa saja kemudian SEMU memasukkan kedua agenda itu tetapi persoalannya meruncing pada siapa yang menjadi peserta?, dimana kubu pertama adalah lembaga intra yang menolak kehadiran selain mereka, sedang kubu kedua menginginkan peserta adalah seluruh mahasiswa yang tampaknya didorong oleh elemen-elemen gerakan mahasiswa (organisasi mahasiswa ekstra) 

Minggu Ketiga Maret 2005
Selama satu minggu penuh SEMU turun kembali ke bawah ke SEFA se-UMM, untuk sosialisasi hasil pertemuan dengan PR III dan PD III se-UMM dan sosialisasi pelaksanaan Kongres Mahasiswa di bulan April.

23 April 2005 : Kongres Mahasiswa
Menindaklanjuti Kongres Mahasiswa yang gagal direncanakan pada bulan Maret, maka pada hari ini. Kongres Mahasiswa diadakan dengan agenda Penataan Sistem Kelembagaan Intra. Dimana forum kemudian menunjuk Komisi Hukum dan Perundang-undangan SEMU untuk membentuk Tim Ad Hoc guna mengkaidahkan poin-poin yang telah dihasilkan dalam forum kongres tentang konsepsi student goverment.

13 Mei 2005 : Dekrit, bisakah jadi tonggak sejarah baru?
SEMU mengeluarkan Dekrit yang point keputusannya adalah :
I.     SEMU memberikan kewenangan kepada SEFA untuk membentuk paket peraturan politik Pemilu Raya di tingkat Fakultas masing-masing, dan memulai, meneruskan proses Pemilu Raya di tingkat Fakultas sesuai dengan kultur kelembagaan yang ada di masing-masing Fakultas
II.   SEFA untuk Mencabut dan/atau membatalkan ketentuan dan/atau peraturan SEFA tentang Pemilihan anggota SEMU dan Presiden Mahasiswa (Presma) UMM dan/atau Menghentikan proses Pemilu Raya terkait dengan Pemilihan anggota SEMU dan Presma UMM.
III.  Pemilu Raya di tingkat Universitas akan diatur tersendiri melalui paket peraturan politik dari Senat Mahasiswa UMM

Tanggal 14 s/d akhir bulan Mei 2005 : Coba Mendampingi
sekali lagi SEMU coba pahamkan Fakultas tentang kondisi kelembagaan intra di UMM dan tentang pelaksanaan Dekrit SEMU sebagai Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM, SEMU juga membagi beberapa anggotanya untuk kemudian mendampingi proses Pemilu Raya di tingkat Fakultas (catatan, pada awal s/d pertengahan bulan Mei ini banyak SEFA yang sudah mempersiapkan perangkat aturan politiknya)

Beberapa hari setelahnya, pada awal minggu ketiga bulan Mei 2005 :
Kebijaksanaan Pembantu Rektor III
SEMU dengan diwakili saudara Arief Zein Nokthah (Ketua), Syamsul Rifan Kubangun (Komisi Pendidikan dan Perguruan Tinggi) dan Maskur Sayidi (Komisi Hukum dan Perundang-undangan) mengkomunikasikan pada Bapak Drs. Joko Widodo, M.Si selaku PR III bahwa SEMU telah mengeluarkan Dekrit dan menjelaskan tentang isi. Maksud dan tujuan dikeluarkannya dekrit serta kemudian meminta kebijaksanaan beliau, tentang beberapa hal, yakni :
1.    Pemilu Raya di tingkat Universitas tidak bisa dipaksakan mengikuti Surat PR III dengan Nomor E.6.m./415/MAWA-UMM/IV/2005 Perihal EDARAN REFORMASI yang dalam lampirannya mencantumkan tanggal 23 Mei sampai dengan 04 Juni 2005 sebagai waktu pelaksanaan Pemilu Raya.
2.    Berangkat dari keinginan untuk menata sistem Lembaga Intra yang lebih demokratis dan berkeadaban maka Pemilu Raya (catatan, sebagai proses awal pembentukan struktur kepengurusan) di tingkat Universitas akan diatur dalam sistem tersendiri, tidak dengan menitipkan prosesnya ditingkatan Fakultas sebagaimana praktek yang ada selama ini
3.    Bahwa waktu yang paling realistis untuk melaksanakan Pemilu Raya di tingkat Universitas dengan sistem yang SEMU gambarkan (catatan, Anggota SEMU dipilih lewat Pemilu sistem kepartaian, Presma dipilih secara langsung) adalah pada akhir bulan September 2005 (catatan, akhir Mei s/d awal Juni ada Ujian Akhir Semester dan langsung liburan semester disamping itu penyiapan perangkat sampai dengan pelaksanaan tentu membutuhkan waktu yang relatif panjang)
4.    Untuk kepentingan tersebut SEMU meminta pengunduran masa bakti yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2005 sampai dengan berakhirnya proses Pemilu Raya di tingkat Universitas serta Sidang Umum meminta pertanggungjawaban Presma akan amanah GBHO (garis Besar Haluan Organisasi) yang dimandatkan kepadanya.
Menanggapi permintaan tersebut PR III hanya berpesan agar tidak terjadi konflik (apalagi konflik fisik) karena beliau tidak akan mentolerirnya dan kalau itu kemudian dapat membawa pada satu hal yang baik, beliau kemudian menyetujui pengunduran masa bakti itu sampai dengan terlaksananya Pemilu Raya di bulan September dengan pertimbangan kepengurusan SEMU dan BEMU tidak terlampir dalam buku Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan.

21 Mei 2005 : Sistem Kelembagaan itu terbentuk
Setelah melalui tahapan panjang pada beberapa sidang di internal TIM Ad Hoc dengan agenda mengkaidahkan konsepsi student goverment dan sharing tentang kondisi kelembagaan intra dengan SEFA se-UMM (catatan, karena mengundang secara kelembagaan kurang efektif terbukti dari beberapa kali undangan kami sampaikan dan banyak SEFA yang tidak hadir maka kami lebih memilih untuk turun ke bawah dalam artian kami yang mendatangi SEFA-SEFA tersebut), maka pada puncaknya Sidang Pleno SEMU tanggal ini memutuskan, menetapkan Peraturan dasar Keluarga Mahasiswa UMM sebagai pengejawantahan sistem yang terlalu umum sebagaimana diatur oleh Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan.

29 Mei 2005 : Kongres Mahasiswa Jilid II
Pada hari minggu ini SEMU coba menindaklanjuti Kongres Mahasiswa jilid I sebelumnya yang kurang begitu massif di tingkatan lembaga intra dan elemen-elemen gerakan mahasiswa. dengan agenda Menggagas Gerakan Mahasiswa UMM baik itu Internal maupun eksternal kampus (lokal Malang). Dan mensosialisasikan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UMM yang telah ditetapkan SEMU.

Akhir Mei sampai dengan Pertengahan Juni 2005 : Peta Kekuatankah?
Fakultas-fakultas melaksanakan Pemilu Raya. Dekrit kemudian tidak dipandang sebagai itikad baik yang kemudian mengalihkan persoalan hukum menjadi persoalan politik kelembagaan, persoalan kekuatan. Dimana SEFA-SEFA terdikotomi menjadi Pro Dekrit, yakni SEFA-SEFA yang mengikuti/melaksanakan Dekrit dan Kontra Dekrit yakni SEFA-SEFA yang tidak mengindahkan kehadiran Dekrit dengan peta sebagai berikut;
Pro Dekrit :
1. Fakultas Psikologi,
2. Fakultas Hukum,
3. Fakultas Pertanian,
4. Fakultas Kedokteran.
5. Akademi Keperawatan.
Kontra Dekrit :
1. Fakultas Teknik,
2. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
3. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
4.  Fakultas Agama Islam,
5.  Fakultas Peternakan dan Perikanan.
Sedang Fakultas Ekonomi waktu itu masih ada persoalan di Pemilu Rayanya

10 Juni 2005 : Paket Peraturan Politik
sebagai turunan dari Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UMM, SEMU menetapkan 4 Peraturan Mahasiswa (Perma) yaitu Perma tentang Susunan Kedudukan Anggota BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa), Perma tentang Pemilu Raya Anggota BPM, Perma tentang Partai Politik, Perma tentang Pemilu Raya Presiden Mahasiswa Secara Langsung sebagai dasar hukum Pemilu Raya di tingkat Universitas.

25 Juni 2005 : Seolah-olah SEMU...
Sore kira-kira jam 16.00 WIB. SEMU menerima surat yang mengatasnamakan KOORDINATOR SENAT MAHASISWA UMM PERIODE 2005-2006 dengan nomor 02C/koSemu2005-2006/VI/2005 perihal undangan dengan acara besok harinya tanggal 26 Juni 2005 dengan agenda Klarifikasi masa jabatan anggota SEMU dan Sidang Umum SEMU
w Melihat surat undangan dengan nomor yang sudah tertata dan kop surat atas nama koordinator SEMU 2005-2006 itu dengan agenda yang dijadikan satu berarti kawan-kawan yang mengklaim diri sebagai SEMU periode 2005-2006 ini jelas mengada-ada dan telah melangkahi kewenangan SEMU secara kelembagaan.
w Maka SEMU sengaja untuk tidak hadir dalam forum tersebut, karena hadir berarti pengakuan terhadap klaim kelembagaan.

27 Juni 2005 :
SEMU menghadap kepada PR III coba menanyakan tentang Surat undangan atas nama Koordinator Senat Mahasiswa UMM Periode 2005-2006, dimana hasil komunikasi tersebut antara lain;
-    PR III menyarankan untuk melakukan komunikasi dulu sesama mahasiswa (kedua belah pihak)
-    Pihak Rektorat tidak mau mengambil sikap (catatan, tidak mau terganggu), dengan alasan konsentrasi Muktamar Muhammadiyah ke 45.
SEMU mendapat informasi bahwa Sidum yang telah dilakukan klaim kelembagaan SEMU 2005-2006 telah memilih Ketua SEMU yakni saudara Mirzantio (Fakultas Hukum) dan Presiden Mahasiswa Saudara Susmudioko (Fakultas Teknik).

18 Juli 2005
SEMU menyampaikan Pemberitahuan dengan surat nomor 71/A/SEMA-UMM/VII/2005 kepada PR III tentang Jadwal Pelaksanaan Reformasi Kelembagaan SEMU-BEMU. Sebagai berikut;

AGENDA
WAKTU PELAKSANAAN
Sosialisasi  4 Peraturan Pemilu Raya
20-27 Juli 2005
Penjaringan anggota Komisi Pemilu Raya Universitas (KPRU)
25-30 Juli 2005
Fit and Proper Test anggota KPRU
1-3 Agustus 2005
Pengesahan dan Penetapan anggota KPRU
4 Agustus 2005
Pelaksanaan Pemilu Raya
28 September 2005

Saudara Presma, M. Ilham Fadlan Putuhena dan staf menemui Bapak Rektor untuk mengkomunikasikan kesiapan lembaga SEMU-BEMU untuk mengadakan Pemilu Raya ditingkat Universitas. Dan terjadi sharing terkait dengan peraturan pemilihan presma secara langsung dimana beliau mengatakan bahwa teman-teman tidak bisa membuat aturan seperti itu karena Majelis Dikti PP Muhammadiyah telah membuat aturan yang jelas-jelas melarang itu. Beliau kemudian merekomendasikan SEMU-BEMU untuk menemui Bapak Said Tuhuleley selaku Sekretaris Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah periode 2000-2005 di Yogyakarta untuk memperjelas perihal peraturan tersebut.

19 Juli 2005
SEMU-BEMU mengadakan Rapat Kerja dengan agenda Pemilu Raya dan menyikapi pernyataan Rektor perihal pemilihan Presma secara langsung. Keputusan yang kemudian diambil adalah menunda sosialisasi peraturan politik sebagaimana rencana yang terjadwal menunggu kejelasan dari Majelis Dikti PP Muhammadiyah.

22 Juli 2005 : Legitimasi Rektor, SEMU-BEMU Jalan Terus!
Saudara Presma, Staf dan anggota SEMU pada hari ini menemui Rektor untuk menindaklanjuti keberatan Rektor terhadap pemilihan Presma secara langsung yang kemudian beliau setujui tiga orang untuk berangkat ke Yogyakarta.
w Dengan disetujuinya keberangkatan ke Yogyakarta dengan agenda sharing tentang peraturan Majelis Dikti PP Muhammadiyah yang akan dijadikan referensi untuk meninjau ulang Perma tentang Pemilu Raya Presma secara Langsung tersebut, mengandung arti Rektor tetap mengakui kelembagaan SEMU-BEMU dan secara tersirat menandakan agar SEMU-BEMU jalan terus!

25 Juli 2005
Dua orang anggota SEMU dan satu orang staf BEMU diutus untuk berangkat ke Yogyakarta

26 Juli 2005
Utusan pergi ke kantor PP Muhammadiyah (gedung lama) dan mendapat informasi bahwa Pak Said Tuhuleley masih berada di Jakarta

27 Juli 2005 Pertemuan Dengan Majelis Dikti PP Muhammadiyah
Bertemu Bapak Said Tuhuleley di Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pendidikan (LP3) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Dengan hasil sebagai berikut:
1.    Majelis Dikti PP Muhammadiyah tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan Pemilu Raya Lembaga Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah
2.    Bahwa pelaksanaan Pemilu Raya Mahasiswa disesuaikan dengan kondisi dan iklim dinamika kemahasiswaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah setempat
3.    Penyelenggaraan Pemilu Raya Mahasiswa yang berkaitan dengan Pemilu Presiden Mahasiswa secara langsung tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No:19/SK.PP/III.B/1999 tentang Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
4.    Praktek Pemilu Presiden Mahasiswa secara langsung telah diterapkan di beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yaitu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
5.    Bapak Said Tuhuleley menyarankan agar melakukan sharing dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMY serta Pembantu Rektor III UMY berkaitan dengan point 4

28 Juli 2005
Bertemu dengan PR III UMY, Bapak Husni dan Presma UMY serta Ketua DPM UMY. Dimana hasil komunikasi tersebut antara lain;
-          Penerapan pemilu presiden dan wakil presiden mahasiswa secara langsung sudah dimulai sejak tahun 2003.
-          Bahwa pelaksanaan pemilu raya baik itu pemilu untuk memilih DPM dan Presma di UMY berjalan tertib, aman, sehat, dan lancar sesuai dengan koridor yang telah diatur dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa (KM) UMY.
-          Pihak Rektorat UMY dalam hal ini Pembantu Rektor III menyampaikan bahwa pihaknya memberikan ruang kebebasan dan kemerdekaan bagi penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa khususnya tentang pelaksanaan pemilu raya mahasiswa UMY sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan sepanjang tidak bertentangan dengan aturan maupun norma-norma yang berlaku umum di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

29 Juli 2005
pemberitahuan dari kemahasiswaan dimana teman-teman SEMU di undang oleh PR III pada hari senin 1 Agustus 2005 dengan agenda Klarifikasi Rencana Pelaksanan Pemilu.

1 Agustus 2005 : Puncaknya...
Pertemuan diadakan tidak fokus pada agenda sebagaimana tertulis di surat dengan nomor E.5.b/642/MAWA–UMM/VII/2005 yakni Klarifikasi Rencana Pelaksanan Pemilu tetapi lebih kepada mendengarkan keinginan SEMU dan berujung pada Dualisme Kelembagaan SEMU-BEMU.

LEGITIMASI, SUMBER PERSOALAN?

Mencoba mencari sumber konflik
SEMU sebagai lembaga tertinggi lembaga intra dipersoalkan pada:
1.    SK Rektor nomor 516/SK.MAWA/UMM/VIII/2004 tentang Pengangkatan Pengurus SEMU dan BEMU dimana SK tersebut berakhir pada tanggal 20 Juni 2005.
2.    Semua Proses yang ada seperti pengeluaran Dekrit, Pembentukan Peraturan Dasar Pembentukan Peraturan Politik tidak konstitusional dalam artian tidak melibatkan semua anggota SEMU dan SEFA se-UMM.
Dengan demikian mereka yang mengatasnamakan Koordinator SEMU periode 2005-2006 mengadakan Sidang Umum Lembaga Intra UMM

Keberatan Kami
1.    Bahwa Persoalan SK Masa Bakti telah kita komunikasikan dengan PR III yang kemudian di setujui perpanjangannya sampai dengan september 2005 (lihat Kronologis pada awal minggu ketiga bulan Mei 2005) dan adanya pengakuan Rektor terhadap SEMU-BEMU dengan agenda Pemilu Raya di tingkat Universitas (lihat Kronologis 22 Juli 2005) dalam komunikasi dengan PR III pun kita ajukan keberatan tentang efektifitas kerja lembaga yang dimulai sejak pelantikan tanggal 28 Oktober 2004, yang artinya tidak satu tahun sebagaimana Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan Pasal 17 ayat (1) tentang Masa Bakti.
2.    Kalaupun kemudian SK dipersoalkan namun produk kelembagaan yang berupa pembentukan sistem kelembagaan intra tidak dapat diganggu-gugat legalitasnya.
·         Karena produk legislasi tersebut disahkan/ditetapkan sebelum SK berakhir (lihat kronologis). Dan ini merupakan sistem yang dibentuk oleh SEMU sebagai lembaga tertinggi lembaga intra untuk menurunkan bentuk kelembagaan umum yang ada di pedoman pembinaan kemahasiswaan (catatan, ini juga pernah terjadi pada masa ketua SEMU Saudara Nur Kukuh dan ketua SEMU saudara Faizin—model pemilu raya tingkat universitas yang dititipkan di Fakultas-fakultas, sehingga keanggotaan SEMU merupakan delegasi Fakultas)
·         Tentang pelibatan pun sebenarnya sudah kita upayakan semaksimal mungkin sebagaimana terlihat dari beberapa agenda kita menuju penataan sistem tersebut (lihat kronologis), sedang pada persoalan internal keanggotaan SEMU itu tidak bisa dipungkiri adanya kekuatan politik invinsible hand sebagaimana klarifikasi masa jabatan SEMU periode 2004-2005 oleh Saudara Dadang HP, Fakultas Teknik (lihat berita acara sidang umum lembaga intra UMM tanggal 26 juni 2005) dimana Saudara Dadang HP (dan tiga belas anggota SEMU lainnya) tidak pernah MELIBATKAN DIRI dalam kepengurusan SEMU sejak 28 Oktober 2004 dengan indikasi tidak pernah menghadiri undangan yang diberikan SEMU kepadanya, ketidakmauan melibatkan diri dalam SEMU sebenarnya terlihat jelas dalam SIKAP POLITIK TIDAK MENGAKUI LEMBAGA INTRA TINGKAT UNIVERSITAS yang dibuat pada waktu Sidang Umum pada pertama kali dengan agenda Evaluasi dan Proyeksi kelembagaan (menjadi bahan GBHO) dan Pemilihan Ketua SEMU serta pemilihan Presma UMM.
3.    Dengan keluarnya Dekrit 13 Mei 2005 yang berangkat dari tidak diindahkannya seruan SEMU oleh beberapa SEFA untuk tidak mengatur Pemilu Raya Anggota SEMU dan BEMU (Calon Presma) dan ditetapkannya Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UMM tanggal 21 Mei 2005 serta 4 Paket Peraturan Politik pada 10 Juni 2005 secara otomatis semua peraturan yang bertentangan dengannya BATAL DEMI HUKUM. Dan segala produk yang dihasilkan dari ketentuan/peraturan yang bertentangan itu (peraturan SEFA) dapat di batalkan. 
4.    Politisnya beberapa SEFA kontra Dekrit adalah pada tidak bisa dijawabnya pertanyaan tentang :
·         Kewenangan apa yang dimiliki Fakultas untuk mengatur Universitas?
·         Apa yang menjadi Dasar Hukum Pengaturan tersebut?
Dimana Pedoman Pemilu yang dibuat SEMU yang diketuai Saudara Nur Kukuh telah lama dicabut (dan tidak ada peraturan SEFA satu pun yang mencantumkannya sebagai Dasar Hukum Mengingat, dalam Peraturan-peraturan SEFA se-UMM yang ada hanya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, keputusan Mendikbud nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi, Qaidah PTM 1999, Statuta UMM 2001 dan Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan 2004.
5.    Nuansa Politis semakin kental ketika Sidang Umum yang dilakukan mereka yang mengaku Forum SEFA dan Delegasi SEMU melahirkan beberapa delegasi yang Fakultasnya tidak mengatur itu di dalam peraturan SEFA-nya seperti Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian.
6.    Politik lawakan yang mengerikan (terrible political jokes) juga terlihat pada Sidang Umum mereka yang mengatasnamakan Forum SEFA dan Delegasi SEMU dimana dalam dasar hukum Mengingat yang dipakai dalam keputusan tidak ada sama sekali konsensus (kesepakatan bersama) SEFA se-UMM, sedang dalam konsiderans memperhatikan misalnya juga tidak ada disebutkan Tata Tertib Sidang Umum dan Tata Tertib yang lainnya. Belum lagi bahasa yang digunakan yaitu DRAFT KEPUTUSAN dan dasar hukum UU nomor 2 tahun 1989 tentang Pendidikan nasional (lihat Draft Keputusan Sidang Umum Lembaga Intra UMM)

Tuntutan Kami
1.    Rektorat harus konsisten menjadi mediator dan fasilitator yang tugasnya hanya sebagai pihak ketiga yang netral (tidak berpihak) dan bisa menjadi eksekutor atas konsensus kedua belah pihak.
2.    Rektorat harus melanjutkan tahap berikutnya dalam mencari konsensus bersama. Jangan memakai asumsi bahwa persoalan tidak bisa selesai dan kedua belah pihak tidak ketemu, maka kami menuntut untuk dipertemukan.

Tawaran Solusi Konflik
Dimana persoalan ini tidak kemudian lahir atau muncul dalam ruang yang hampa, yang artinya bahwa ada akar persoalan yang kemudian harus kita temukan bersama, sementara ini yang terlihat persoalan berangkat dari masalah legitimasi kedua belah pihak maka “kompromi” dengan jalan–mereka yang mengaku Delegasi SEMU menjadi struktur (di SK-kan) dan aturan-aturan SEMU diberlakukan mengikat—adalah BUKAN KOMPROMI karena itu sama saja dengan “melegitimasi satu pihak dan mengenyampingkan pihak lain.” kompromi yang ahistoris sama dengan split personality. Oleh karena itu kami memandang penyelesaian persoalan legitimasi adalah dengan memperoleh legitimasi baru yakni dengan cara :
1.    Sistem  yang telah dibentuk kemudian diterapkan, Pemilu Raya di tingkat Universitas diselenggarakan (September), SEMU-BEMU sebagai penanggungjawab dan Delegasi SEMU dari Fakultas menjadi Komisi Pemilu Raya Universitas.
2.    Sistem tetap berlaku, SEMU-BEMU dan Delegasi SEMU dari Fakultas lebur jadi satu untuk melaksanakan satu agenda yakni Pemilu Raya tingkat Universitas.

SEMUA HARUS BERAKHIR DENGAN BAIK...

Bahwa SEMU-BEMU diberi amanah pada periode 2004-2005 ini adalah sangat-sangat kami sadari dan kami pun kemudian ingin mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah kami lakukan selama periode kepengurusan kami baik itu pertanggungjawaban struktur maupun moral kepada seluruh mahasiswa, keluarga besar lembaga intra dan kampus UMM, almamater yang kami cintai.

Kami pun sadar bahwa proses menanam tentu mengandung dimensi waktu, bahwa tak ada tanaman berbuah seketika ditanam, tak ada perubahan langsung didapat tanpa konsistensi untuk memperjuangkannya. Kami hanya ingin mengajak seluruh komponen civitas akademika UMM untuk melihat kedepan, bahwa perjuangan kita hari ini, lelah kita hari ini, perih dan tangis kita hari ini akan membuahkan hasil untuk bangunan keadaban UMM mendatang. Sebagaimana sahabat Ali radiaullahu’anhu yang menanam biji kurma meski kematian sudah beberapa langkah didepan mata, tanpa pernah peduli, tanpa pernah memikirkan siapa yang akan menikmati buah kurma itu kelak. Jika tak ada orang yang menanam kelapa hari ini, maka tak akan ada orang makan kelapa lima tahun mendatang.

Dengan segala hormat dan permohonan ma’af kami....


Billahittaufiq Wal Hidayah

Malang, 5 Agustus 2005

SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MALANG


ARIEF ZEIN NOKTHAH
KETUA 

 
SEBUAH LAGU TENTANG PEMBEBASAN
 


related post



0 komentar:

Posting Komentar

sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..