Nomor :
74/B/SEMA-UMM/VIII/2005
Lamp :
1 Bendel
Hal :
PENGANTAR
Kepada Yang
Terhormat,
BAPAK PEMBANTU REKTOR III UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
di-
TEMPAT
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Teriring salam dan do’a semoga apa yang
menjadi pilihan kita hari ini, disini Allah Subhanahu Wata’ala berkenan
meridloinya dan kita senantiasa diberi kekuatan, kesabaran dan konsistensi
untuk memperjuangkannya. Amien
Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan
Pembantu Rektor III, pada hari senin tanggal 1 Agustus 2005, yang kemudian
meminta Senat Mahasiswa UMM untuk membuat satu catatan tertulis guna
menyelesaikan konflik kelembagaan intra di tingkat universitas maka dengan ini
kami sampaikan satu bendel CATATAN SENAT
MAHASISWA UMM TENTANG KONFLIK
KELEMBAGAAN INTRA DI TINGKAT UNIVERSITAS sebagaimana terlampir.
Demikian pengantar ini kami sampaikan
dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima
kasih.
Billahittaufiq Wal
Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MALANG
KETUA
Tembusan Kepada Yang Terhormat,
- Bapak Rektor UMM
- Pembantu Dekan III dan Wakil Direktur Akademi di lingkungan UMM
- SEFA-BEMFA di lingkungan UMM
- Organisasi Mahasiswa Ekstra di lingkungan UMM
- Arsip
Lampiran Surat Nomor : 74/B/SEMA-UMM/VIII/2005
CATATAN SENAT MAHASISWA UMM TENTANG
KONFLIK
KELEMBAGAAN INTRA DI TINGKAT UNIVERSITAS
MUKADDIMAH
Refleksi atas perjalanan Lembaga Intra
UMM dari periode ke periode pernah manifest pada tahun 2002, maraknya kritik
terhadap SEMU sebagai lembaga tertinggi lembaga intra UMM dan Presiden
Mahasiswa sebagai Kepala Pemerintahan Mahasiswa (student goverment leader), Badan Eksekutif di tingkat Universitas
yang tak mampu berbuat banyak—kalau tidak boleh dibilang tidak bisa berbuat
apa-apa—dalam memperjuangkan nasib mahasiswa. Pun terjadi pada lembaga intra di
tingkat Fakultas yang hanya menjadi hiasan dinding Fakultas-fakultas di
lingkungan UMM.
Tetapi tidak sedikit pula yang
memandang bahwa lembaga intra sebagai satu kekuatan besar guna melakukan sebuah
perubahan ke arah yang lebih baik, bukankah sejarah pernah mencatat itu di bumi
Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI) ini?. Namun apa lacur keinginan itu hanya akan menjadi
mimpi yang entah akan memuai dimana ketika di UMM sistem hanya akan melahirkan
Intra-intra despotik, jadi jangan heran kalau lembaga intra selalu jadi sasaran
empuk perebutan elit-elit mahasiswa tak bertanggungjawab yang mengetahui hanya
ada satu diktum di lembaga intra; siapa
yang menguasai, ia menentukan apa? Prestise, kekuasaan, logistik.
Akar persoalan yang ditemukan kemudian
adalah sistem kelembagaan intra UMM yang memang memberikan peluang sangat besar
bagi penguasa intra untuk berbuat semaunya. Tahun 2002 menjadi tonggak
peringatan itu, tuntutan itu mengerucut,
penataan sistem lembaga intra adalah satu keharusan!
Keinginan untuk menanam kembali
bibit-bibit pikiran terbaik tentang lembaga intra UMM inilah yang kemudian
membawa kami pada beratnya perjalanan membuka kran demokratisasi di kelembagaan
intra Universitas, SEMU-BEMU. Harapan kekuatan-kekuatan besar mahasiswa itu
beradu dalam satu fair competition, Lembaga
Intra menuju pada tatanan keadaban, mengembalikan kedaulatan ditangan mahasiswa
dan melepaskan diri dari garis kejahiliyahan adalah ide dasar yang akan terus
menjadi spirit kami membawa amanah itu...
KRONOLOGIS
PERJALANAN PANJANG ITU...
2
Maret 2005
Permohonan Senat Mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Malang (SEMU) untuk bisa sharing
dengan Pembantu Rektor (PR) III dan Pembantu Dekan (PD) III se-UMM tentang
pelaksanaan Kongres Mahasiswa dan sosialisasi Naskah akademis serta Rancangan
Peraturan Dasar Lembaga Intra, dipenuhi PR III dengan dikeluarkannya surat
dengan nomor E.6.a/162/MAWA-UMM/II/2005 perihal undangan dengan agenda Dialog
dengan SEMU. Disamping itu SEMU juga membawa agenda Fakultas (catatan, setelah turun ke bawah dan
mencatat semua masukan Senat Mahasiswa Fakultas (SEFA) se-UMM tentang kondisi
kelembagaan intra).
Awal
Maret 2005 : Kongres yang Gagal...
Tanggal 4-5 Maret yang direncanakan
SEMU sebagai waktu pelaksanaan Kongres Mahasiswa ternyata berbuntut pada
dikotomi yang melahirkan dua kubu pertama,
kubu yang menghendaki Kongres Mahasiswa adalah kongres kelembagaan intra yang
dimaksudkan untuk tujuan penataan kelembagaan intra. Kedua, mereka yang menginginkan Kongres Mahasiswa sebagai kongres
gerakan. Bisa saja kemudian SEMU memasukkan kedua agenda itu tetapi
persoalannya meruncing pada siapa yang
menjadi peserta?, dimana kubu pertama adalah lembaga intra yang menolak
kehadiran selain mereka, sedang kubu kedua menginginkan peserta adalah seluruh
mahasiswa yang tampaknya didorong oleh elemen-elemen gerakan mahasiswa
(organisasi mahasiswa ekstra)
Minggu
Ketiga Maret 2005
Selama satu minggu penuh SEMU turun
kembali ke bawah ke SEFA se-UMM, untuk sosialisasi hasil pertemuan dengan PR
III dan PD III se-UMM dan sosialisasi pelaksanaan Kongres Mahasiswa di bulan
April.
23
April 2005 : Kongres Mahasiswa
Menindaklanjuti Kongres Mahasiswa yang
gagal direncanakan pada bulan Maret, maka pada hari ini. Kongres Mahasiswa
diadakan dengan agenda Penataan Sistem Kelembagaan Intra. Dimana forum kemudian
menunjuk Komisi Hukum dan Perundang-undangan SEMU untuk membentuk Tim Ad Hoc
guna mengkaidahkan poin-poin yang telah dihasilkan dalam forum kongres tentang
konsepsi student goverment.
13 Mei
2005 : Dekrit, bisakah jadi tonggak sejarah baru?
SEMU mengeluarkan Dekrit yang point
keputusannya adalah :
I. SEMU memberikan kewenangan kepada SEFA
untuk membentuk paket peraturan politik Pemilu Raya di tingkat Fakultas
masing-masing, dan memulai, meneruskan proses Pemilu Raya di tingkat Fakultas
sesuai dengan kultur kelembagaan yang ada di masing-masing Fakultas
II. SEFA untuk Mencabut dan/atau
membatalkan ketentuan dan/atau peraturan SEFA tentang Pemilihan anggota SEMU
dan Presiden Mahasiswa (Presma) UMM dan/atau Menghentikan proses Pemilu Raya
terkait dengan Pemilihan anggota SEMU dan Presma UMM.
III. Pemilu Raya di tingkat Universitas akan
diatur tersendiri melalui paket peraturan politik dari Senat Mahasiswa UMM
Tanggal
14 s/d akhir bulan Mei 2005 : Coba Mendampingi
sekali lagi SEMU coba pahamkan Fakultas
tentang kondisi kelembagaan intra di UMM dan tentang pelaksanaan Dekrit SEMU
sebagai Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM, SEMU juga membagi beberapa
anggotanya untuk kemudian mendampingi proses Pemilu Raya di tingkat Fakultas (catatan, pada awal s/d pertengahan bulan
Mei ini banyak SEFA yang sudah mempersiapkan perangkat aturan politiknya)
Beberapa
hari setelahnya, pada awal minggu ketiga bulan Mei 2005 :
Kebijaksanaan
Pembantu Rektor III
SEMU dengan diwakili saudara Arief Zein
Nokthah (Ketua), Syamsul Rifan Kubangun (Komisi Pendidikan dan Perguruan
Tinggi) dan Maskur Sayidi (Komisi Hukum dan Perundang-undangan) mengkomunikasikan
pada Bapak Drs. Joko Widodo, M.Si selaku PR III bahwa SEMU telah mengeluarkan
Dekrit dan menjelaskan tentang isi. Maksud dan tujuan dikeluarkannya dekrit
serta kemudian meminta kebijaksanaan beliau, tentang beberapa hal, yakni :
1. Pemilu Raya di tingkat Universitas
tidak bisa dipaksakan mengikuti Surat PR III dengan Nomor
E.6.m./415/MAWA-UMM/IV/2005 Perihal EDARAN REFORMASI yang dalam lampirannya
mencantumkan tanggal 23 Mei sampai dengan 04 Juni 2005 sebagai waktu
pelaksanaan Pemilu Raya.
2. Berangkat dari keinginan untuk menata
sistem Lembaga Intra yang lebih demokratis dan berkeadaban maka Pemilu Raya (catatan, sebagai proses awal pembentukan
struktur kepengurusan) di tingkat Universitas akan diatur dalam sistem
tersendiri, tidak dengan menitipkan prosesnya ditingkatan Fakultas sebagaimana
praktek yang ada selama ini
3. Bahwa waktu yang paling realistis untuk
melaksanakan Pemilu Raya di tingkat Universitas dengan sistem yang SEMU
gambarkan (catatan, Anggota SEMU
dipilih lewat Pemilu sistem kepartaian, Presma dipilih secara langsung) adalah
pada akhir bulan September 2005 (catatan,
akhir Mei s/d awal Juni ada Ujian Akhir Semester dan langsung liburan semester
disamping itu penyiapan perangkat sampai dengan pelaksanaan tentu membutuhkan
waktu yang relatif panjang)
4. Untuk kepentingan tersebut SEMU meminta
pengunduran masa bakti yang berakhir pada tanggal 20 Juni 2005 sampai dengan
berakhirnya proses Pemilu Raya di tingkat Universitas serta Sidang Umum meminta
pertanggungjawaban Presma akan amanah GBHO (garis Besar Haluan Organisasi) yang
dimandatkan kepadanya.
Menanggapi permintaan tersebut PR III
hanya berpesan agar tidak terjadi konflik (apalagi konflik fisik) karena beliau
tidak akan mentolerirnya dan kalau itu kemudian dapat membawa pada satu hal
yang baik, beliau kemudian menyetujui pengunduran masa bakti itu sampai dengan
terlaksananya Pemilu Raya di bulan September dengan pertimbangan kepengurusan
SEMU dan BEMU tidak terlampir dalam buku Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan.
21 Mei
2005 : Sistem Kelembagaan itu terbentuk
Setelah melalui tahapan panjang pada
beberapa sidang di internal TIM Ad Hoc dengan agenda mengkaidahkan konsepsi student goverment dan sharing tentang kondisi kelembagaan
intra dengan SEFA se-UMM (catatan,
karena mengundang secara kelembagaan kurang efektif terbukti dari beberapa kali
undangan kami sampaikan dan banyak SEFA yang tidak hadir maka kami lebih
memilih untuk turun ke bawah dalam artian kami yang mendatangi SEFA-SEFA
tersebut), maka pada puncaknya Sidang Pleno SEMU tanggal ini memutuskan,
menetapkan Peraturan dasar Keluarga Mahasiswa UMM sebagai pengejawantahan
sistem yang terlalu umum sebagaimana diatur oleh Pedoman Pembinaan
Kemahasiswaan.
29 Mei
2005 : Kongres Mahasiswa Jilid II
Pada hari minggu ini SEMU coba
menindaklanjuti Kongres Mahasiswa jilid I sebelumnya yang kurang begitu massif
di tingkatan lembaga intra dan elemen-elemen gerakan mahasiswa. dengan agenda
Menggagas Gerakan Mahasiswa UMM baik itu Internal maupun eksternal kampus
(lokal Malang). Dan mensosialisasikan Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UMM
yang telah ditetapkan SEMU.
Akhir
Mei sampai dengan Pertengahan Juni 2005 : Peta Kekuatankah?
Fakultas-fakultas melaksanakan Pemilu
Raya. Dekrit kemudian tidak dipandang sebagai itikad baik yang kemudian
mengalihkan persoalan hukum menjadi persoalan politik kelembagaan, persoalan
kekuatan. Dimana SEFA-SEFA terdikotomi menjadi Pro Dekrit, yakni SEFA-SEFA yang
mengikuti/melaksanakan Dekrit dan Kontra Dekrit yakni SEFA-SEFA yang tidak
mengindahkan kehadiran Dekrit dengan peta sebagai berikut;
Pro
Dekrit
:
1.
Fakultas Psikologi,
2.
Fakultas Hukum,
3.
Fakultas Pertanian,
4.
Fakultas Kedokteran.
5. Akademi
Keperawatan.
|
Kontra
Dekrit
:
1. Fakultas Teknik,
2. Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
3. Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik,
4. Fakultas Agama
Islam,
5. Fakultas
Peternakan dan Perikanan.
|
Sedang Fakultas Ekonomi waktu itu
masih ada persoalan di Pemilu Rayanya
|
10 Juni 2005 : Paket Peraturan Politik
sebagai turunan dari Peraturan Dasar
Keluarga Mahasiswa UMM, SEMU menetapkan 4 Peraturan Mahasiswa (Perma) yaitu Perma
tentang Susunan Kedudukan Anggota BPM (Badan Perwakilan Mahasiswa), Perma
tentang Pemilu Raya Anggota BPM, Perma tentang Partai Politik, Perma tentang
Pemilu Raya Presiden Mahasiswa Secara Langsung sebagai dasar hukum Pemilu Raya
di tingkat Universitas.
25
Juni 2005 : Seolah-olah SEMU...
Sore kira-kira jam 16.00 WIB. SEMU
menerima surat yang mengatasnamakan KOORDINATOR SENAT MAHASISWA UMM PERIODE
2005-2006 dengan nomor 02C/koSemu2005-2006/VI/2005 perihal undangan dengan
acara besok harinya tanggal 26 Juni 2005 dengan agenda Klarifikasi masa jabatan
anggota SEMU dan Sidang Umum SEMU
w Melihat surat undangan dengan nomor
yang sudah tertata dan kop surat atas nama koordinator SEMU 2005-2006 itu
dengan agenda yang dijadikan satu berarti kawan-kawan yang mengklaim diri
sebagai SEMU periode 2005-2006 ini jelas mengada-ada dan telah melangkahi
kewenangan SEMU secara kelembagaan.
w Maka SEMU sengaja untuk tidak hadir
dalam forum tersebut, karena hadir berarti pengakuan terhadap klaim
kelembagaan.
27
Juni 2005 :
SEMU menghadap kepada PR III coba
menanyakan tentang Surat undangan atas nama Koordinator Senat Mahasiswa UMM
Periode 2005-2006, dimana hasil komunikasi tersebut antara lain;
-
PR III menyarankan untuk melakukan komunikasi dulu sesama
mahasiswa (kedua belah pihak)
-
Pihak Rektorat tidak mau mengambil sikap (catatan, tidak mau terganggu), dengan
alasan konsentrasi Muktamar Muhammadiyah ke 45.
SEMU mendapat informasi bahwa Sidum
yang telah dilakukan klaim kelembagaan SEMU 2005-2006 telah memilih Ketua SEMU
yakni saudara Mirzantio (Fakultas Hukum) dan Presiden Mahasiswa Saudara
Susmudioko (Fakultas Teknik).
18
Juli 2005
SEMU menyampaikan Pemberitahuan dengan
surat nomor 71/A/SEMA-UMM/VII/2005 kepada PR III tentang Jadwal Pelaksanaan
Reformasi Kelembagaan SEMU-BEMU. Sebagai berikut;
AGENDA
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
Sosialisasi 4 Peraturan Pemilu Raya
|
20-27 Juli 2005
|
Penjaringan anggota Komisi Pemilu
Raya Universitas (KPRU)
|
25-30 Juli 2005
|
Fit
and Proper Test anggota KPRU
|
1-3 Agustus 2005
|
Pengesahan dan Penetapan anggota KPRU
|
4 Agustus 2005
|
Pelaksanaan Pemilu Raya
|
28 September 2005
|
Saudara Presma, M. Ilham Fadlan
Putuhena dan staf menemui Bapak Rektor untuk mengkomunikasikan kesiapan lembaga
SEMU-BEMU untuk mengadakan Pemilu Raya ditingkat Universitas. Dan terjadi sharing terkait dengan peraturan
pemilihan presma secara langsung dimana beliau mengatakan bahwa teman-teman
tidak bisa membuat aturan seperti itu karena Majelis Dikti PP Muhammadiyah
telah membuat aturan yang jelas-jelas melarang itu. Beliau kemudian merekomendasikan
SEMU-BEMU untuk menemui Bapak Said Tuhuleley selaku Sekretaris Majelis Dikti
Litbang PP Muhammadiyah periode 2000-2005 di Yogyakarta untuk memperjelas
perihal peraturan tersebut.
19
Juli 2005
SEMU-BEMU mengadakan Rapat Kerja dengan
agenda Pemilu Raya dan menyikapi pernyataan Rektor perihal pemilihan Presma
secara langsung. Keputusan yang kemudian diambil adalah menunda sosialisasi
peraturan politik sebagaimana rencana yang terjadwal menunggu kejelasan dari
Majelis Dikti PP Muhammadiyah.
22 Juli
2005 : Legitimasi Rektor, SEMU-BEMU Jalan Terus!
Saudara Presma, Staf dan anggota SEMU
pada hari ini menemui Rektor untuk menindaklanjuti keberatan Rektor terhadap
pemilihan Presma secara langsung yang kemudian beliau setujui tiga orang untuk
berangkat ke Yogyakarta.
w Dengan disetujuinya keberangkatan ke
Yogyakarta dengan agenda sharing tentang peraturan Majelis Dikti PP
Muhammadiyah yang akan dijadikan referensi untuk meninjau ulang Perma tentang
Pemilu Raya Presma secara Langsung tersebut, mengandung arti Rektor tetap
mengakui kelembagaan SEMU-BEMU dan secara tersirat menandakan agar SEMU-BEMU
jalan terus!
25
Juli 2005
Dua orang anggota SEMU dan satu orang
staf BEMU diutus untuk berangkat ke Yogyakarta
26
Juli 2005
Utusan pergi ke kantor PP Muhammadiyah
(gedung lama) dan mendapat informasi bahwa Pak Said Tuhuleley masih berada di
Jakarta
27
Juli 2005 Pertemuan Dengan Majelis Dikti PP Muhammadiyah
Bertemu Bapak Said Tuhuleley di Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan (LP3) Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta (UMY). Dengan hasil sebagai berikut:
1. Majelis Dikti PP Muhammadiyah tidak
mengatur secara rinci tentang pelaksanaan Pemilu Raya Lembaga Kemahasiswaan di
Perguruan Tinggi Muhammadiyah
2. Bahwa pelaksanaan Pemilu Raya Mahasiswa
disesuaikan dengan kondisi dan iklim dinamika kemahasiswaan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah setempat
3. Penyelenggaraan Pemilu Raya Mahasiswa
yang berkaitan dengan Pemilu Presiden Mahasiswa secara langsung tidak
bertentangan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No:19/SK.PP/III.B/1999
tentang Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
4. Praktek Pemilu Presiden Mahasiswa
secara langsung telah diterapkan di beberapa Perguruan Tinggi Muhammadiyah
yaitu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Muhammadiyah Surakarta
(UMS), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Universitas Ahmad Dahlan (UAD)
Yogyakarta.
5. Bapak Said Tuhuleley menyarankan agar
melakukan sharing dengan Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UMY serta
Pembantu Rektor III UMY berkaitan dengan point 4
28
Juli 2005
Bertemu dengan PR III UMY, Bapak Husni
dan Presma UMY serta Ketua DPM UMY. Dimana hasil komunikasi tersebut antara
lain;
-
Penerapan pemilu presiden dan wakil presiden mahasiswa
secara langsung sudah dimulai sejak tahun 2003.
-
Bahwa pelaksanaan pemilu raya baik itu pemilu untuk memilih
DPM dan Presma di UMY berjalan tertib, aman, sehat, dan lancar sesuai dengan
koridor yang telah diatur dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa (KM) UMY.
-
Pihak Rektorat UMY dalam hal ini Pembantu Rektor III
menyampaikan bahwa pihaknya memberikan ruang kebebasan dan kemerdekaan bagi
penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa khususnya tentang
pelaksanaan pemilu raya mahasiswa UMY sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan
sepanjang tidak bertentangan dengan aturan maupun norma-norma yang berlaku umum
di Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
29
Juli 2005
pemberitahuan dari kemahasiswaan dimana
teman-teman SEMU di undang oleh PR III pada hari senin 1 Agustus 2005 dengan
agenda Klarifikasi Rencana Pelaksanan Pemilu.
1
Agustus 2005 : Puncaknya...
Pertemuan diadakan tidak fokus pada
agenda sebagaimana tertulis di surat dengan nomor E.5.b/642/MAWA–UMM/VII/2005
yakni Klarifikasi Rencana Pelaksanan Pemilu tetapi lebih kepada mendengarkan
keinginan SEMU dan berujung pada Dualisme Kelembagaan SEMU-BEMU.
LEGITIMASI,
SUMBER PERSOALAN?
Mencoba
mencari sumber konflik
SEMU sebagai lembaga tertinggi lembaga
intra dipersoalkan pada:
1. SK Rektor nomor
516/SK.MAWA/UMM/VIII/2004 tentang Pengangkatan Pengurus SEMU dan BEMU dimana SK
tersebut berakhir pada tanggal 20 Juni 2005.
2. Semua Proses yang ada seperti
pengeluaran Dekrit, Pembentukan Peraturan Dasar Pembentukan Peraturan Politik
tidak konstitusional dalam artian tidak melibatkan semua anggota SEMU dan SEFA
se-UMM.
Dengan demikian mereka yang
mengatasnamakan Koordinator SEMU periode 2005-2006 mengadakan Sidang Umum
Lembaga Intra UMM
Keberatan
Kami
1. Bahwa Persoalan SK Masa Bakti telah
kita komunikasikan dengan PR III yang kemudian di setujui perpanjangannya
sampai dengan september 2005 (lihat Kronologis pada awal minggu ketiga bulan
Mei 2005) dan adanya pengakuan Rektor terhadap SEMU-BEMU dengan agenda Pemilu
Raya di tingkat Universitas (lihat Kronologis 22 Juli 2005) dalam komunikasi
dengan PR III pun kita ajukan keberatan tentang efektifitas kerja lembaga yang
dimulai sejak pelantikan tanggal 28 Oktober 2004, yang artinya tidak satu tahun
sebagaimana Pedoman Pembinaan Kemahasiswaan Pasal 17 ayat (1) tentang Masa
Bakti.
2. Kalaupun kemudian SK dipersoalkan namun
produk kelembagaan yang berupa pembentukan sistem kelembagaan intra tidak dapat
diganggu-gugat legalitasnya.
·
Karena produk legislasi tersebut disahkan/ditetapkan sebelum
SK berakhir (lihat kronologis). Dan ini merupakan sistem yang dibentuk oleh
SEMU sebagai lembaga tertinggi lembaga intra untuk menurunkan bentuk
kelembagaan umum yang ada di pedoman pembinaan kemahasiswaan (catatan, ini juga pernah terjadi pada
masa ketua SEMU Saudara Nur Kukuh dan ketua SEMU saudara Faizin—model pemilu
raya tingkat universitas yang dititipkan di Fakultas-fakultas, sehingga
keanggotaan SEMU merupakan delegasi Fakultas)
·
Tentang pelibatan pun sebenarnya sudah kita upayakan
semaksimal mungkin sebagaimana terlihat dari beberapa agenda kita menuju
penataan sistem tersebut (lihat kronologis), sedang pada persoalan internal
keanggotaan SEMU itu tidak bisa dipungkiri adanya kekuatan politik invinsible hand sebagaimana klarifikasi
masa jabatan SEMU periode 2004-2005 oleh Saudara Dadang HP, Fakultas Teknik
(lihat berita acara sidang umum lembaga intra UMM tanggal 26 juni 2005) dimana
Saudara Dadang HP (dan tiga belas anggota SEMU lainnya) tidak pernah MELIBATKAN
DIRI dalam kepengurusan SEMU sejak 28 Oktober 2004 dengan indikasi tidak pernah
menghadiri undangan yang diberikan SEMU kepadanya, ketidakmauan melibatkan diri
dalam SEMU sebenarnya terlihat jelas dalam SIKAP POLITIK TIDAK MENGAKUI LEMBAGA
INTRA TINGKAT UNIVERSITAS yang dibuat pada waktu Sidang Umum pada pertama kali
dengan agenda Evaluasi dan Proyeksi kelembagaan (menjadi bahan GBHO) dan
Pemilihan Ketua SEMU serta pemilihan Presma UMM.
3. Dengan keluarnya Dekrit 13 Mei 2005
yang berangkat dari tidak diindahkannya seruan SEMU oleh beberapa SEFA untuk
tidak mengatur Pemilu Raya Anggota SEMU dan BEMU (Calon Presma) dan ditetapkannya
Peraturan Dasar Keluarga Mahasiswa UMM tanggal 21 Mei 2005 serta 4 Paket
Peraturan Politik pada 10 Juni 2005 secara otomatis semua peraturan yang
bertentangan dengannya BATAL DEMI HUKUM. Dan segala produk yang dihasilkan dari
ketentuan/peraturan yang bertentangan itu (peraturan SEFA) dapat di
batalkan.
4. Politisnya beberapa SEFA kontra Dekrit
adalah pada tidak bisa dijawabnya pertanyaan tentang :
·
Kewenangan apa yang dimiliki Fakultas untuk mengatur
Universitas?
·
Apa yang menjadi Dasar Hukum Pengaturan tersebut?
Dimana Pedoman Pemilu yang dibuat SEMU
yang diketuai Saudara Nur Kukuh telah lama dicabut (dan tidak ada peraturan
SEFA satu pun yang mencantumkannya sebagai Dasar Hukum Mengingat, dalam
Peraturan-peraturan SEFA se-UMM yang ada hanya UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, keputusan
Mendikbud nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Di
Perguruan Tinggi, Qaidah PTM 1999, Statuta UMM 2001 dan Pedoman Pembinaan
Kemahasiswaan 2004.
5. Nuansa Politis semakin kental ketika
Sidang Umum yang dilakukan mereka yang mengaku Forum SEFA dan Delegasi SEMU
melahirkan beberapa delegasi yang Fakultasnya tidak mengatur itu di dalam
peraturan SEFA-nya seperti Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian.
6. Politik lawakan yang mengerikan (terrible political jokes) juga terlihat
pada Sidang Umum mereka yang mengatasnamakan Forum SEFA dan Delegasi SEMU
dimana dalam dasar hukum Mengingat yang dipakai dalam keputusan tidak ada sama
sekali konsensus (kesepakatan bersama) SEFA se-UMM, sedang dalam konsiderans
memperhatikan misalnya juga tidak ada disebutkan Tata Tertib Sidang Umum dan
Tata Tertib yang lainnya. Belum lagi bahasa yang digunakan yaitu DRAFT
KEPUTUSAN dan dasar hukum UU nomor 2 tahun 1989 tentang Pendidikan nasional
(lihat Draft Keputusan Sidang Umum Lembaga Intra UMM)
Tuntutan
Kami
1. Rektorat harus konsisten menjadi
mediator dan fasilitator yang tugasnya hanya sebagai pihak ketiga yang netral
(tidak berpihak) dan bisa menjadi eksekutor atas konsensus kedua belah pihak.
2. Rektorat harus melanjutkan tahap
berikutnya dalam mencari konsensus bersama. Jangan memakai asumsi bahwa
persoalan tidak bisa selesai dan kedua belah pihak tidak ketemu, maka kami
menuntut untuk dipertemukan.
Tawaran
Solusi Konflik
Dimana persoalan ini tidak kemudian
lahir atau muncul dalam ruang yang hampa, yang artinya bahwa ada akar persoalan
yang kemudian harus kita temukan bersama, sementara ini yang terlihat persoalan
berangkat dari masalah legitimasi kedua belah pihak maka “kompromi” dengan
jalan–mereka yang mengaku Delegasi SEMU menjadi struktur (di SK-kan) dan
aturan-aturan SEMU diberlakukan mengikat—adalah BUKAN KOMPROMI karena itu sama
saja dengan “melegitimasi satu pihak dan mengenyampingkan pihak lain.” kompromi
yang ahistoris sama dengan split
personality. Oleh karena itu kami memandang penyelesaian persoalan
legitimasi adalah dengan memperoleh legitimasi baru yakni dengan cara :
1. Sistem
yang telah dibentuk kemudian diterapkan, Pemilu Raya di tingkat
Universitas diselenggarakan (September), SEMU-BEMU sebagai penanggungjawab dan
Delegasi SEMU dari Fakultas menjadi Komisi Pemilu Raya Universitas.
2. Sistem tetap berlaku, SEMU-BEMU dan
Delegasi SEMU dari Fakultas lebur jadi satu untuk melaksanakan satu agenda
yakni Pemilu Raya tingkat Universitas.
SEMUA
HARUS BERAKHIR DENGAN BAIK...
Bahwa SEMU-BEMU diberi amanah pada
periode 2004-2005 ini adalah sangat-sangat kami sadari dan kami pun kemudian
ingin mempertanggungjawabkan apa-apa yang telah kami lakukan selama periode
kepengurusan kami baik itu pertanggungjawaban struktur maupun moral kepada
seluruh mahasiswa, keluarga besar lembaga intra dan kampus UMM, almamater yang
kami cintai.
Kami pun sadar bahwa proses menanam
tentu mengandung dimensi waktu, bahwa tak ada tanaman berbuah seketika ditanam,
tak ada perubahan langsung didapat tanpa konsistensi untuk memperjuangkannya.
Kami hanya ingin mengajak seluruh komponen civitas akademika UMM untuk melihat
kedepan, bahwa perjuangan kita hari ini, lelah kita hari ini, perih dan tangis kita
hari ini akan membuahkan hasil untuk bangunan keadaban UMM mendatang.
Sebagaimana sahabat Ali radiaullahu’anhu yang menanam biji kurma meski kematian
sudah beberapa langkah didepan mata, tanpa pernah peduli, tanpa pernah
memikirkan siapa yang akan menikmati buah kurma itu kelak. Jika tak ada orang
yang menanam kelapa hari ini, maka tak akan ada orang makan kelapa lima tahun
mendatang.
Dengan segala hormat dan permohonan
ma’af kami....
Billahittaufiq
Wal Hidayah
Malang, 5 Agustus 2005
SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
MALANG
ARIEF
ZEIN NOKTHAH
KETUA
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* : 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..