“Perkara Sampah Masuk Keranjang Sampah”
Bulan Juli lalu aku mendapatkan perintah untuk meneliti berkas perkara dari penyidik perihal dugaan “perbuatan tidak menyenangkan”, ini tentu saja bukan yang pertama aku “mendapatkan” perkara dengan sangkaan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, namun bila aku ingat tidak dari semuanya saat tuntutan (requisitoir) dibacakan, aku membuktikan pasal ini, ya biasanya memang dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik pasal yang dikenakan biasanya berlapis ataupun bersifat alternatif seperti Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 yaitu perbuatan secara tanpa hak membawa senjata penusuk maupun senjata penikam. Aku sih ingin cerita kenapa aku tidak membuktikan Pasal 335 itu, tidak lain karena setiap kali mendapatkan pasal itu, aku merasa perbuatan dari tersangka/terdakwa itu tidak memenuhi unsur dari Pasal 335 itu, namun anehnya selama kurang lebih 2 tahun aku bergelut dalam pekerjaan yang senantiasa dan selalu berhadapan dengan masalah ini, banyak sekali perkara yang dikerjakan penyidik menyelipkan Pasal 335 di dalam sangkaannya, ini menjadi mengingatkanku pada waktu kuliah dulu bahwa perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah “pasal karet” adalah “keranjang sampah”, bahkan banyak yang mengatakan bahwa semua perbuatan dapat masuk dalam pasal ini, harusnya pasal ini dihapus, tapi benarkah demikian sederhana?
Sebelum mencoba mempreteli Pasal 335 ini, aku ingin sedikit melanjutkan cerita tentang berkas perkara yang aku dapat bulan juli tadi, ya tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik adalah tunggal, gambaran kasus posisinya kurang lebih begini “pelapor sebutlah A, tengah membuang 1 kantong plastik sampah di areal sekitar pasar desa, setelah membuang sampah tersebut A pulang dan kurang lebih 10 menit setelah itu, tetangganya si A katakanlah B yang tinggal di sekitar pasar, mengambil sampah yang dibuang si A, dimana selanjutnya membawa dan melemparkan sampah tersebut ke rumah A yang mengenai kaca depan rumahnya, karena merasa terhina, A kemudian melaporkan B atas perbuatan tidak menyenangkan.”, miris juga ketika mendapatkan perkara ini, “perkara sampah” yang masuk “keranjang sampah” ironis..
Baik kita akan coba membedah perbuatan tidak menyenangkan ini, pertama dengan melihat bunyi Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, disini aku memakai KUHP terjemahan/disusun R. Soenarto Soerodibroto (pada pokoknya KUHP mana aja sama karena semua berasal dari Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari jaman penjajahan Belanda di Indonesia (Nederlandsch Indie), jadi kalaupun ada perbedaan hanya pada penggunaan istilah dan susunan kalimat saja), dimana pasal ini berbunyi “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”
Bahwa bila kita melihat rumusan bagian inti delik (delicts bestanddelen) tersebut maka kita dapat melihat bahwa tindak pidana tersebut berupa :
1. Pelaku adalah barang siapa, artinya setiap orang (person) yang melakukan perbuatan tersebut yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
2. Bentuk perbuatan adalah memaksa, dimana yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang untuk melakukan sesuatu (atau tidak melakukan sesuatu) sehingga orang itu melakukan sesuatu (atau tidak melakukan sesuatu) berlawanan dengan kehendak sendiri, (R. Soesilo).
3. Objeknya adalah : orang, bahwa perbuatan memaksa tersebut ditujukan kepada orang.
4. Dilakukan dengan Secara melawan hukum, singkatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum baik dalm arti obyektif maupun hukum dalam arti subyektif dan baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (lihat Arrest HR 6 Januari 1905 dan Arrest HR 31 Januari 1919).
5. Cara melakukan perbuatan (bersifat alternatif), yaitu dilakukan baik :
a. dengan kekerasan; untuk unsur kekerasan, lihat Pasal 89 KUHP, dimana disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi.. dimana menurut R. Soesilo, “tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun. atau dengan perbuatan lain; maupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
b. dengan ancaman kekerasan; atau dengan ancaman perbuatan lain; maupun dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan.
5. Tujuan pembuat melakukan perbuatan (bersifat alternatif) :
a. orang itu atau orang lain supaya melakukan sesuatu.
b. orang itu atau orang lain supaya tidak melakukan sesuatu.
c. orang itu atau orang lain membiarkan sesuatu.
Dalam prakteknya, penerapan Pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksaan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis.
Dalam putusan Nomor : 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu: “Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.” Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.
Bahwa penekanan pada unsur “memaksa” sebenarnya adalah logis, karena perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 ini bila kita kaji sesungguhnya termasuk dalam Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang yang diatur dalam Bab XVIII KUHP, dimana bila kita melihat tindak pidana atau katakanlah kejahatan yang diatur di dalamnya kesemuanya menentukan bahwa seorang korban kejahatan tidak dapat berbuat-apa, tidak berdaya dan/atau tidak memiliki pilihan (kemerdekaan) untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana kehendaknya sendiri, kita bisa melihat misalnya Pasal 324, 325, 326, 327 KUHP mengatur tentang kejahatan perniagaan budak, Pasal 328 KUHP penculikan, 329 KUHP mengangkut orang ke daerah lain tidak sebagaimana perjanjian kerja, Pasal 330, 331, 332 KUHP perihal membawa lari anak dan/atau wanita belum dewasa, 333, 334 KUHP merampas kemerdekaan seseorang (menahan/mengurung seseorang baik karena sengaja maupun alpa), Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan (?), Pasal 336 KUHP pengancaman (ada beberapa perbuatan alternatif di dalamnya.
Dengan demikian masihkah kita mengatakan bahwa Pasal 335 KUHP ini merupakan keranjang sampah? merupakan pasal karet? pasal yang dapat digunakan siapa saja yang merasa tidak senang akan ulah atau perbuatan seseorang yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan dalih melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang dilakukan A yang tidak senang akan tindakan tetangganya si B yang melempar rumahnya dengan sekantong plastik sampah. Bahwa benar salah satu cita hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, akan tetapi tidak semua “masalah” yang notabene-nya adalah dassolen yang tidak ketemu/klop dengan dassein harus diselesaikan lewat institusi yang bernama hukumkan?
Bahwa dalam kehidupan bertetangga kita semua mengharapkan ketertiban, kerukunan, namun tentu tidak jarang kita temui kerukunan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, katakanlah ada tetangga kita yang seringkali menyalakan tape/televisi/radio dengan suara yang keras hingga membuat bising (apalagi dengan selera musik yang berbeda), ada tetangga kita yang kebetulan rumahnya adalah sekretariat organisasi yang sering mengadakan pertemuan, rapat hingga dini hari, ada tetangga (perempuan) kita yang sering menerima tamu lelaki hingga tak kenal waktu dan banyak lagi tetangga kita lainnya yang kadang pikir, sikap, prilakunya tidak bisa kita terima, tapi pertanyaannya apakah semua harus kita selesaikan lewat institusi hukum? Tentu tidak bukan, untuk itulah dalam kehidupan bermasyarakat, kehidupan bertetangga ada institusi yang bernama Rukun Tetangga (RT) ada institusi yang kita sebut dengan Rukun Warga (RW), ada institusi yang kita sebut dengan Kepala Desa beserta jajarannya, itulah institusi-institusi yang juga berperan dalam mewujudkan ketertiban, kerukunan dalam hidup bermasyarakat.
Cukuplah kita melihat berita-berita seperti Hamdani yang “melakukan pencurian” sandal bolong PT Osaga Mas Utama yang ia kenakan untuk mengambil air wudhu; nenek minah yang “mencuri” 3 buah kakao di Kebun PT. Rumpun Sari Antan untuk dijadikan bibit; Basar dan Kholil dengan 1 buah semangka; atau perbuatan tidak menyenangkan untuk CEO Buzz & Co, Sumardy si pengirim peti mati; perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Lim Ping Kiat yang dilaporkan dilaporkan PT ERA Indonesia ke Polres Jakarta Barat karena telah menulis surat pembaca karena merasa dirugikan saat membeli rumah di Taman Ratu melalui agen jasa penjualan rumah ERA Graha Asri, perbuatan tidak menyenangkan Hendarman Supanji yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra karena Pagar Kejaksaan Agung yang tergembok; perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Nurdin Halid atas ucapan Saleh Iskandar Mukandar (Ketua Persebaya 1927) di salah satu acara di sebuah stasiun televisi yang mengatakan “Semua pengurus PSSI penipu”.
Hukum hendaknya membawa bahagia bukan sengsara..

Permisi ya bung, boleh referensi di blog aku?
BalasHapusmaaf.. lama ga online...
BalasHapussilakan dan aku sangat berterima kasih bila bung mau mencomot, mengambil, menyimpan atau menjadikannya referensi di blog bung..
tapi kalau diperkenankan bolehlah dicantumkan sumbernya =)
sekali lagi terima kasih..
halo pak zein, salam kenal. makasih banyak ya atas ulasan hukum yang ditulis di dalam blog ini, sangat mudah dimengerti karena bahasanya yang ga terlalu njelimet. hehe.
BalasHapusbtw pak zein, boleh saya minta tolong? saya benar-benar butuh konsultasi, saya bingung mau bertanya kepada siapa.
begini pak, ayah saya terlibat hutang k.kredit yang besar jumlahnya, kurang lebih 40 juta (sekarang 43 juta setelah 5 bulan tidak mampu membayar). debt collector sudah secara bergantian datang ke rumah, namun karena takut lagipula belum ada kesanggupan untuk membayar, kami menolak untuk bertemu dengan para debt collector tsb., apalagi setelah salah satunya marah-marah, teriak-teriak, dan ingin memukul saya. kami kapok menghadapi mereka pak.
nah, dalam beberapa waktu cara ini terbukti efektif, sampai tiba saatnya seorang debt collector yang mewakili Bank Panin bernama Adi datang untuk menagih. mungkin karena kesal setelah 2-3x berusaha menjumpai kami ia gagal, ia mulai secara sengaja mematikan listrik di rumah kami via panel yang posisinya berada di depan rumah setiap kali datang (sudah 4-5x s/d saat ini), dan puncaknya adalah ketika dia menendang-nendang pintu rumah kami selama 3 hari berturut2 dan meneriakkan kata-kata kasar di depan rumah, juga mengirimkan sms-sms yang tidak kalah kasar nadanya, bahkan ada sms yang bunyinya sbb: "lu liat aja ya nanti tindakan gw sama anak perempuan lu (adik saya)." dia juga sempat sedikit merobek kawat kasa pintu depan rumah kami dekat handle pintu, mungkin mau mencoba untuk mencongkel pintu/membuka pintu dalam kayu yang posisinya di belakang pintu besi yang ia tendang-tendang.
pertanyaan saya adalah: apakah tindakan debt collector ini sudah bisa dikategorikan sebagai 'perbuatan tidak menyenangkan' pak? dan apakah saya bisa mengajukan tuntutan kepada bank/perusahaan yang diwakili oleh debt collector ini? adakah dasar hukumnya?
mohon bantuannya ya pak, terima kasih saya yang sebesar-besarnya.
itu bisa di kenakan pasal 363 KUHP (Tentang pencurian)
Hapusdan Pasal 368 KUHP (tentang Pemerasan)
bagai mana dengan makian berupa sebutan binatang? apakah ada hukumnya? mohon jawabannya pak.. trims
BalasHapusiya nih klo berupa makian berupa sebutan binatang apakah ada hukumnya?
HapusSelamat pagi Mas Zein. Apakah seseorang bisa dikenakan pasal 335 karena mengirimkan email yang isinya memaki2 dengan kata2 yang sangat tidak pantas?
BalasHapusTerima kasih sebelumnya.
Sungguh sebuah ulasan hukum yang sangat terperinci dan jelas. Memang Indonesia memerlukan sosok yang paham hukum seperti anda. Meskipun begitu menurut hemat saya Pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan ini telah berubah pengertiannya. Masyarakat menilai bahwa Pasal perbuatan tidak menyenangkan ini merupakan Pasal yang digunakan untuk sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan. pasal tersebut benar-benar di artikan secara harfiah oleh sebagian besar kalangan padahal seperti yang anda jelaskan Pasal ini tidaklah sesederhana itu apalagi disebut "Pasal Karet". banyak unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengklasifikasikan sebuah perbuatan menjadi perbuatan yang tidak menyenangkan.
BalasHapusBung Arief Zein.....
BalasHapuskarena ini ulasan yg sangat bermanfaat, saya mohon maaf jika blog ini langsung saya share di akun fb saya, dengan harapan dapat menambah wawasan bagi teman" saya....
thanks...
Bung Arief Zein
BalasHapusMembantu sekali ulasan dari bapak,
Saya minta izin untuk mengcopy ulasan hukum untuk pasal 355 ini,
Rgds,
Arifin, SH
Terima kasih, maksud saya pasal 335 (1) KUHP
BalasHapusRgds,
Arifin, SH
ass..,
BalasHapussy ingin bertanya, mengenai pasal 335 ini pak, apakah pasal 335 ini bisa di kaitkan, atau di satukan dengan pasal 315..??? mhon balasannya.
Sangat Bermanfaat, kebetulan sekali saya sedang mencari penjelasan mengenai pasal ini, kebetulan diantara keluarga saya ada yang dikenakan pasal tsb. terima kasih sudah membantu.
BalasHapusandai aku familier tentang hukum... :(
BalasHapusKalau SMS atau tulisan yang bernada ancaman, intimidasi dan hinaan ..apakah pelaku bisa masuk pada tindak pidana ?????
BalasHapusmau tanya , kl membuang sampah di atap rumah orang lain sehingga menyebabkan kerugian karena talang menjadi mampet dan berakibat kebocoran dan merusak isi rumah, apakah ada jalan keluarnya melalui hukum ? terima kasih
BalasHapus