“Perkara Sampah Masuk Keranjang Sampah”
Bulan Juli lalu aku mendapatkan perintah untuk meneliti berkas perkara dari penyidik perihal dugaan “perbuatan tidak menyenangkan”, ini tentu saja bukan yang pertama aku “mendapatkan” perkara dengan sangkaan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, namun bila aku ingat tidak dari semuanya saat tuntutan (requisitoir) dibacakan, aku membuktikan pasal ini, ya biasanya memang dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik pasal yang dikenakan biasanya berlapis ataupun bersifat alternatif seperti Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 yaitu perbuatan secara tanpa hak membawa senjata penusuk maupun senjata penikam. Aku sih ingin cerita kenapa aku tidak membuktikan Pasal 335 itu, tidak lain karena setiap kali mendapatkan pasal itu, aku merasa perbuatan dari tersangka/terdakwa itu tidak memenuhi unsur dari Pasal 335 itu, namun anehnya selama kurang lebih 2 tahun aku bergelut dalam pekerjaan yang senantiasa dan selalu berhadapan dengan masalah ini, banyak sekali perkara yang dikerjakan penyidik menyelipkan Pasal 335 di dalam sangkaannya, ini menjadi mengingatkanku pada waktu kuliah dulu bahwa perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah “pasal karet” adalah “keranjang sampah”, bahkan banyak yang mengatakan bahwa semua perbuatan dapat masuk dalam pasal ini, harusnya pasal ini dihapus, tapi benarkah demikian sederhana?
Sebelum mencoba mempreteli Pasal 335 ini, aku ingin sedikit melanjutkan cerita tentang berkas perkara yang aku dapat bulan juli tadi, ya tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik adalah tunggal, gambaran kasus posisinya kurang lebih begini “pelapor sebutlah A, tengah membuang 1 kantong plastik sampah di areal sekitar pasar desa, setelah membuang sampah tersebut A pulang dan kurang lebih 10 menit setelah itu, tetangganya si A katakanlah B yang tinggal di sekitar pasar, mengambil sampah yang dibuang si A, dimana selanjutnya membawa dan melemparkan sampah tersebut ke rumah A yang mengenai kaca depan rumahnya, karena merasa terhina, A kemudian melaporkan B atas perbuatan tidak menyenangkan.”, miris juga ketika mendapatkan perkara ini, “perkara sampah” yang masuk “keranjang sampah” ironis..
Baik kita akan coba membedah perbuatan tidak menyenangkan ini, pertama dengan melihat bunyi Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, disini aku memakai KUHP terjemahan/disusun R. Soenarto Soerodibroto (pada pokoknya KUHP mana aja sama karena semua berasal dari Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dari jaman penjajahan Belanda di Indonesia (Nederlandsch Indie), jadi kalaupun ada perbedaan hanya pada penggunaan istilah dan susunan kalimat saja), dimana pasal ini berbunyi “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”
Bahwa bila kita melihat rumusan bagian inti delik (delicts bestanddelen) tersebut maka kita dapat melihat bahwa tindak pidana tersebut berupa :
1. Pelaku adalah barang siapa, artinya setiap orang (person) yang melakukan perbuatan tersebut yang mampu bertanggung jawab menurut hukum.
2. Bentuk perbuatan adalah memaksa, dimana yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang untuk melakukan sesuatu (atau tidak melakukan sesuatu) sehingga orang itu melakukan sesuatu (atau tidak melakukan sesuatu) berlawanan dengan kehendak sendiri, (R. Soesilo).
3. Objeknya adalah : orang, bahwa perbuatan memaksa tersebut ditujukan kepada orang.
4. Dilakukan dengan Secara melawan hukum, singkatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum baik dalm arti obyektif maupun hukum dalam arti subyektif dan baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (lihat Arrest HR 6 Januari 1905 dan Arrest HR 31 Januari 1919).
5. Cara melakukan perbuatan (bersifat alternatif), yaitu dilakukan baik :
a. dengan kekerasan; untuk unsur kekerasan, lihat Pasal 89 KUHP, dimana disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi.. dimana menurut R. Soesilo, “tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun. atau dengan perbuatan lain; maupun dengan perbuatan yang tidak menyenangkan.
b. dengan ancaman kekerasan; atau dengan ancaman perbuatan lain; maupun dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan.
5. Tujuan pembuat melakukan perbuatan (bersifat alternatif) :
a. orang itu atau orang lain supaya melakukan sesuatu.
b. orang itu atau orang lain supaya tidak melakukan sesuatu.
c. orang itu atau orang lain membiarkan sesuatu.
Dalam prakteknya, penerapan Pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung R.I. (MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. Unsur paksaan, menurut MA, tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksaan fisik, tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis.
Dalam putusan Nomor : 675 K/Pid/1985 tanggal 4 Agustus 1987 yang memperbaiki putusan bebas (vrijspraak) dari Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pid.B/1984 tanggal 26 Maret 1985, MA telah memberi kualifikasi perbuatan pidana yang tidak menyenangkan yaitu: “Dengan sesuatu perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang untuk membiarkan sesuatu.” Artinya, ada rangkaian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum yang melahirkan akibat yaitu orang lain atau korban tidak berbuat apa-apa sehingga terpaksa membiarkan terjadinya sesuatu sedang dia (korban) tidak setuju atau tidak mau terjadinya sesuatu tersebut, baik karena dia tidak suka maupun karena dia tidak membolehkan terjadinya sesuatu tersebut; akan tetapi dia tidak mempunyai kemampuan fisik dan psikis untuk menolak, menghalangi, menghindar dari terjadinya perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.
Bahwa penekanan pada unsur “memaksa” sebenarnya adalah logis, karena perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 ini bila kita kaji sesungguhnya termasuk dalam Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang yang diatur dalam Bab XVIII KUHP, dimana bila kita melihat tindak pidana atau katakanlah kejahatan yang diatur di dalamnya kesemuanya menentukan bahwa seorang korban kejahatan tidak dapat berbuat-apa, tidak berdaya dan/atau tidak memiliki pilihan (kemerdekaan) untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana kehendaknya sendiri, kita bisa melihat misalnya Pasal 324, 325, 326, 327 KUHP mengatur tentang kejahatan perniagaan budak, Pasal 328 KUHP penculikan, 329 KUHP mengangkut orang ke daerah lain tidak sebagaimana perjanjian kerja, Pasal 330, 331, 332 KUHP perihal membawa lari anak dan/atau wanita belum dewasa, 333, 334 KUHP merampas kemerdekaan seseorang (menahan/mengurung seseorang baik karena sengaja maupun alpa), Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan (?), Pasal 336 KUHP pengancaman (ada beberapa perbuatan alternatif di dalamnya.
Dengan demikian masihkah kita mengatakan bahwa Pasal 335 KUHP ini merupakan keranjang sampah? merupakan pasal karet? pasal yang dapat digunakan siapa saja yang merasa tidak senang akan ulah atau perbuatan seseorang yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan dalih melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang dilakukan A yang tidak senang akan tindakan tetangganya si B yang melempar rumahnya dengan sekantong plastik sampah. Bahwa benar salah satu cita hukum adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, akan tetapi tidak semua “masalah” yang notabene-nya adalah dassolen yang tidak ketemu/klop dengan dassein harus diselesaikan lewat institusi yang bernama hukumkan?
Bahwa dalam kehidupan bertetangga kita semua mengharapkan ketertiban, kerukunan, namun tentu tidak jarang kita temui kerukunan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, katakanlah ada tetangga kita yang seringkali menyalakan tape/televisi/radio dengan suara yang keras hingga membuat bising (apalagi dengan selera musik yang berbeda), ada tetangga kita yang kebetulan rumahnya adalah sekretariat organisasi yang sering mengadakan pertemuan, rapat hingga dini hari, ada tetangga (perempuan) kita yang sering menerima tamu lelaki hingga tak kenal waktu dan banyak lagi tetangga kita lainnya yang kadang pikir, sikap, prilakunya tidak bisa kita terima, tapi pertanyaannya apakah semua harus kita selesaikan lewat institusi hukum? Tentu tidak bukan, untuk itulah dalam kehidupan bermasyarakat, kehidupan bertetangga ada institusi yang bernama Rukun Tetangga (RT) ada institusi yang kita sebut dengan Rukun Warga (RW), ada institusi yang kita sebut dengan Kepala Desa beserta jajarannya, itulah institusi-institusi yang juga berperan dalam mewujudkan ketertiban, kerukunan dalam hidup bermasyarakat.
Cukuplah kita melihat berita-berita seperti Hamdani yang “melakukan pencurian” sandal bolong PT Osaga Mas Utama yang ia kenakan untuk mengambil air wudhu; nenek minah yang “mencuri” 3 buah kakao di Kebun PT. Rumpun Sari Antan untuk dijadikan bibit; Basar dan Kholil dengan 1 buah semangka; atau perbuatan tidak menyenangkan untuk CEO Buzz & Co, Sumardy si pengirim peti mati; perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Lim Ping Kiat yang dilaporkan dilaporkan PT ERA Indonesia ke Polres Jakarta Barat karena telah menulis surat pembaca karena merasa dirugikan saat membeli rumah di Taman Ratu melalui agen jasa penjualan rumah ERA Graha Asri, perbuatan tidak menyenangkan Hendarman Supanji yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra karena Pagar Kejaksaan Agung yang tergembok; perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Nurdin Halid atas ucapan Saleh Iskandar Mukandar (Ketua Persebaya 1927) di salah satu acara di sebuah stasiun televisi yang mengatakan “Semua pengurus PSSI penipu”.
Hukum hendaknya membawa bahagia bukan sengsara..
Permisi ya bung, boleh referensi di blog aku?
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
maaf.. lama ga online...
BalasHapussilakan dan aku sangat berterima kasih bila bung mau mencomot, mengambil, menyimpan atau menjadikannya referensi di blog bung..
tapi kalau diperkenankan bolehlah dicantumkan sumbernya =)
sekali lagi terima kasih..
Pak boleh bertanya nggak pak?
HapusPak boleh bertanya nggak pak?
Hapushalo pak zein, salam kenal. makasih banyak ya atas ulasan hukum yang ditulis di dalam blog ini, sangat mudah dimengerti karena bahasanya yang ga terlalu njelimet. hehe.
BalasHapusbtw pak zein, boleh saya minta tolong? saya benar-benar butuh konsultasi, saya bingung mau bertanya kepada siapa.
begini pak, ayah saya terlibat hutang k.kredit yang besar jumlahnya, kurang lebih 40 juta (sekarang 43 juta setelah 5 bulan tidak mampu membayar). debt collector sudah secara bergantian datang ke rumah, namun karena takut lagipula belum ada kesanggupan untuk membayar, kami menolak untuk bertemu dengan para debt collector tsb., apalagi setelah salah satunya marah-marah, teriak-teriak, dan ingin memukul saya. kami kapok menghadapi mereka pak.
nah, dalam beberapa waktu cara ini terbukti efektif, sampai tiba saatnya seorang debt collector yang mewakili Bank Panin bernama Adi datang untuk menagih. mungkin karena kesal setelah 2-3x berusaha menjumpai kami ia gagal, ia mulai secara sengaja mematikan listrik di rumah kami via panel yang posisinya berada di depan rumah setiap kali datang (sudah 4-5x s/d saat ini), dan puncaknya adalah ketika dia menendang-nendang pintu rumah kami selama 3 hari berturut2 dan meneriakkan kata-kata kasar di depan rumah, juga mengirimkan sms-sms yang tidak kalah kasar nadanya, bahkan ada sms yang bunyinya sbb: "lu liat aja ya nanti tindakan gw sama anak perempuan lu (adik saya)." dia juga sempat sedikit merobek kawat kasa pintu depan rumah kami dekat handle pintu, mungkin mau mencoba untuk mencongkel pintu/membuka pintu dalam kayu yang posisinya di belakang pintu besi yang ia tendang-tendang.
pertanyaan saya adalah: apakah tindakan debt collector ini sudah bisa dikategorikan sebagai 'perbuatan tidak menyenangkan' pak? dan apakah saya bisa mengajukan tuntutan kepada bank/perusahaan yang diwakili oleh debt collector ini? adakah dasar hukumnya?
mohon bantuannya ya pak, terima kasih saya yang sebesar-besarnya.
itu bisa di kenakan pasal 363 KUHP (Tentang pencurian)
Hapusdan Pasal 368 KUHP (tentang Pemerasan)
Saya punya tetangga yang setiap hari ny ngomongin saya terus,klw saya keluar rumah langsung diludahi,dia bekerja sambil ngedumel ngomongkan saya yang sangat tidak enak didengar.dan ini sangat tidak menyenangkan untuk saya.padahal saya tidak pernah ada salah pada dia.
HapusSaya punya tetangga yang setiap hari ny ngomongin saya terus,klw saya keluar rumah langsung diludahi,dia bekerja sambil ngedumel ngomongkan saya yang sangat tidak enak didengar.dan ini sangat tidak menyenangkan untuk saya.padahal saya tidak pernah ada salah pada dia.
Hapusbagai mana dengan makian berupa sebutan binatang? apakah ada hukumnya? mohon jawabannya pak.. trims
BalasHapusiya nih klo berupa makian berupa sebutan binatang apakah ada hukumnya?
HapusMakian artinya penghinaan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan pasal 315 penghinaan ringan, artinya sidang cepat alias tipiring. Makasih
HapusMakian artinya penghinaan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan pasal 315 penghinaan ringan, artinya sidang cepat alias tipiring. Makasih
HapusSelamat pagi Mas Zein. Apakah seseorang bisa dikenakan pasal 335 karena mengirimkan email yang isinya memaki2 dengan kata2 yang sangat tidak pantas?
BalasHapusTerima kasih sebelumnya.
Sungguh sebuah ulasan hukum yang sangat terperinci dan jelas. Memang Indonesia memerlukan sosok yang paham hukum seperti anda. Meskipun begitu menurut hemat saya Pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan ini telah berubah pengertiannya. Masyarakat menilai bahwa Pasal perbuatan tidak menyenangkan ini merupakan Pasal yang digunakan untuk sebuah perbuatan yang tidak menyenangkan. pasal tersebut benar-benar di artikan secara harfiah oleh sebagian besar kalangan padahal seperti yang anda jelaskan Pasal ini tidaklah sesederhana itu apalagi disebut "Pasal Karet". banyak unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengklasifikasikan sebuah perbuatan menjadi perbuatan yang tidak menyenangkan.
BalasHapusBung Arief Zein.....
BalasHapuskarena ini ulasan yg sangat bermanfaat, saya mohon maaf jika blog ini langsung saya share di akun fb saya, dengan harapan dapat menambah wawasan bagi teman" saya....
thanks...
Bung Arief Zein
BalasHapusMembantu sekali ulasan dari bapak,
Saya minta izin untuk mengcopy ulasan hukum untuk pasal 355 ini,
Rgds,
Arifin, SH
Terima kasih, maksud saya pasal 335 (1) KUHP
BalasHapusRgds,
Arifin, SH
ass..,
BalasHapussy ingin bertanya, mengenai pasal 335 ini pak, apakah pasal 335 ini bisa di kaitkan, atau di satukan dengan pasal 315..??? mhon balasannya.
Sangat Bermanfaat, kebetulan sekali saya sedang mencari penjelasan mengenai pasal ini, kebetulan diantara keluarga saya ada yang dikenakan pasal tsb. terima kasih sudah membantu.
BalasHapusandai aku familier tentang hukum... :(
BalasHapusKalau SMS atau tulisan yang bernada ancaman, intimidasi dan hinaan ..apakah pelaku bisa masuk pada tindak pidana ?????
BalasHapusmau tanya , kl membuang sampah di atap rumah orang lain sehingga menyebabkan kerugian karena talang menjadi mampet dan berakibat kebocoran dan merusak isi rumah, apakah ada jalan keluarnya melalui hukum ? terima kasih
BalasHapusBagi yang selalu merasa di rugikan,janganlah memperbesar masalah cobalah belajar adab Rasulullah,pelajari juga hukum2 agama,yang punya hutang ya wajib bayar karna hutang di bawa mati,yang merasa di sakiti atau dirugikan coba doain agar orang yang melakukan diberi hidayah,karna sekali lagi pengadilan kita bukan tong sampahnya semua perkara.
BalasHapuskalo sms email, maki-maki bisa dipidana dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. untuk Dept Collector harus ditemani pihak Kepolisian dalam Menagih sesuai Undang-undang Fidusia. Jika ada unsur kekerasan laporkan saja
BalasHapusKalo ada dosen yang sengaja tdk mau mengajar mahasiswanya,,hanya mau mengajar mahasiswa semester yang lainnya dengan cara menutup pintu spy mahasiswa tersebut tdk bisa masuk,,bisa tdk dikenakan pasal 335?
BalasHapusdi daerah sy di dirikan tower pemancar pemilik tanah menyeakan tanah ratusan juta,jarak antara tanah saya dgan tower pemancar 1 meter,pemilik tanah yg d sewa dan pemilik pemancar tower seluler jg pengurus setempat tanpa ada nya musyawah atau minta ijin kepada saya mendirikan tower trsbt,tanah sy di gunakan sarana pekerjaan dan d pake pakir mobil pengecoran menyimpan barang matrial membuang sampah galian jelas nya tanah sy itu di pake melakukan aktifitas pembangunan tower pemancar sinyal seluler(BTS) Terus terang sy merasa tdk senang dgn alasan masyarakat sdh menyetujui,jelas sy merasa di paksa kemerdekaan sy mau tdk mau harus ikut menyetujui tanpa ada menganti rugi,dan sy ga munkin lg membangun rmh d tanah trsbt,krn jarak nya 1 meter dr tower.
BalasHapusBnr2 nambah pengetahun,,
BalasHapusKalo kita sms kepada seseorang dg kata kata yg tdk senonoh apa bisa dipidana dg pasal 310 kuhp sub pasal 335 kuhp ttg perbuatan tdk menyenangkan. Trm lasih atas penjelasannya.
BalasHapusMohon ada ulasan juga tentang pasal 336 ayat (1) KUHPidana pak, buat nambah wawasan. Mksh.
BalasHapusBpk yg sy hormati,
BalasHapusSaya mau tanya, kl sms berisi penghinaan apakah trmasuk pasal ini dan dapatkah sy melakukan tuntutan atas penghinaan tsb melalui jalur hukum?
Mohon tolong solusi utk melakukan penyelesaian melalui jalur hukum, bagaimana tata caranya?
Terima kasih.
Mau tanya mas, kalo boss di kantor suka mencampuri urusan pribadi rumah tangga karyawannya sampai menyinggung perasaan apa bisa di kenakan tindak pidana kurang menyenangkan? Makasih sebelumnya
BalasHapusMalam pak zein, saya mau tanya sedikit.
BalasHapusSore tadi saya baru pulang dari kantor polisi dekat rumah saya, saya melaporkan tindakan tidak menyenangkan dari mantan abg ipar saya,
Beliau meneror saya, ibu saya dan kakak saya dengan sms kotor yg menghina, mencaci, melecehkan juga memfitnah dengan kata2 kotor jga mengancam akan membunuh salah satu dari keluarga saya.
Namun pihak penyidik mengatakan bahwa sms tersebut tidak memiliki hukum karena hanya berupa sms dan tidak mempermalukan pihak kami. Padahal sms2 tersebutlah penyebab terjadinya penyerangan di rumah kami kemarin sore oleh keluarga mantan abg ipar saya.
Yg ingin saya tanyakan, apakah benar penghinaan seperti itu tidak tercantum dalam undang2 kita pak ???
Trimakasih atas ulasan nya pak,sy tertarik untuk menanyakan ,ada salah satu adik sy yg suka minum2 an keras dn kebetulan dia jg masuk penjara sudah 2x,setiap dia mabuk slalu bikin kerusuhan dan membawa salah satu teman nya ke rumah,pernah sy di jorokan ke got dan bapak saya di ceking dan di pukuli dan saat saya sholatpun pernah di cacimakinya,kira2nya pantas tidk sy laporkan ke polisi dengn pasal perbuatan tidak menyenangkan?dan kira2 kena kurungan berapa lama?sebelm dn sesudah trima kasih pak
BalasHapusmelaporkan tentang pengancaman dengan sebjata tajam lokasi di sarkem di sarkem parakan temanggung..saya kira laporan dari saya cukup sekian..terima kasih
BalasHapus.
Nb: harap di tindak lanjuti
Malam pak Zein saya mau tanya.... Seseorang datang kerumah saya lalu dia marah -marah karna malu adek saya mengatakan tolong jangan keras keras malu dengan tetangga, kemudian dia berusaha supaya adek saya memukulnya namun tidak di pukul, kemudian malam nya dia melaporkan ke kantor polisi dengan mukanya luka luka padahal tidak satupun di orang di rumah saya memukulnya, bagaimana menghadapi perkara ini pak? Mohon di jawab pak, karna adek saya saat ini di panggil ke kantor polis trimakasih pak zein
BalasHapusThanks ya pa memberikan ulasan pasal 335 dan hak kemerdekaan orang itu agak sulit dijelaskan tapi kreen penjelasan pa sangat terbantu
BalasHapusSalam hormat,
BalasHapus4 tahun yang lampau kami membeli rumah, dan memberi uang muka 20 juta, dalam kwitansi tertera, perjanjian pakai netari, apa bila pihak penjual membatalkan maka akan diganti 3x lipat dari uang yang telah kami beri panjar, seiring dengan waktu, anak dari pemilik rumah keberatan untuk rumah itu dijual dan menahan sertifikat atas nama penjual (ayah), dan kami menjadi korban maki-makian dari anak pemilik rumah tersebut. menurut bapa apa yang harus kami lakukan kepada bapa & anak ini, apa dasar hukumnya kalau kami mengadu kepihak yang ber wajib? makasih
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSalam hormat,
BalasHapusMohon pencerahan kepada penulis, Mas Arief Zein.
Sekarang ini hampir semua orang menggunakan gadget, terutama untuk komunikasi di media sosial.
Dan tidak menutup kemungkinan terjadi perselisihan, di sebuah forum misalnya.
Bagaimana caranya kita melaporkan komen/ucapan orang yang menghina kita, sementara di saat kita hendak melaporkan, thread/posting tersebut telah dihapus oleh ybs?
Terimakasih.
Salam kenal,
Ardi
maaf saya tdk mengomentari kasus diatas tapi sy punya kasus depan rumah selalu buat keributan seperti menyinggung dan memancing amarah.
BalasHapussaya mau tanya, kalau vonis 1 th 6 bln, terus PB brapa lama sisa maaa percobaan nya itu...
BalasHapussaya mau tnya apa hukum pidana dan pasal brpa ,bagi orang atau sebut lah preman yg suka meminta uang jajan ke pedagang kaki lima dgn cara,memaksa,mencaci maki,hingga menimbulkan kemarahan sampai bakuhantam.padahal para pedagang sudah mmbayar uang keamanan dan bayar uang sewa.
BalasHapusDear Pak Zein,
BalasHapusAssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat sore.
Mohon masukan atas kejadian yang saya alami berikut ini.
Jadi begini Pak, saya adalah pedagang PKL di kawasan BSD. Seperti layaknya pedagang PKL lain, saya juga membayar sewa lapak bulanan kepada ormas di wilayah tersebut. Saya berdagang sejak Desember 2010 dan Alhamdulillah berjalan baik namun 3 bulan terakhir saya dikejutkan dengan pihak RW yang juga meminta sewa lapak bulanan. Saya sarankan untuk menghubungi ormas setempat karena saya sudah membayar melalui ormas tersebut. Tapi pihak RW tidak mau berurusan dengan ormas tersebut, mereka hanya mau saya juga membayar ke pihak RW, mereka melarang saya untuk membayar ke ormas padahal tenda yang saya tempati milik ormas, hanya saja ada di wilayah RW tersebut. Maksud saya, silakan minta ke ormas kalau mau jatah juga. Saya harus bagaimana Pak? Kalau saya tidak membayar ke RW, saya tidak boleh berdagang, haram katanya. Selama ini pihak ormas selalu mendengarkan keluhan saya dan siap membantu tapi saya penasaran sebenarnya apakah RW punya kewenangan melarang berdagang? Sampai ada backingan aparat? Saya merasa seperti dibenturkan dengan ormas, saya merasa RW hanya mau matengnya saja tapi tidak mau berurusan dengan ormas. Mohon pencerahannya Pak Zein.
Terima kasih.
Ada hal yg mau sy tanyakan.
BalasHapusSaya ditugaskan mengurusi kontrakan Bos sy. Dan ada tertulis aturan tatib yg mesti di laksanakan oleh pihak pengontrak. Tapi belakngan ini banyak yg mereka langgar, sy berusaha menegur baik secara lisan ataupun tertulis yg saya bagikan ke penghuni. Tapi masih banyak yg masa bodoh dan tetap melanggar.
Nah bagaimana hukumnya bila sy mengancamny dengan sajam dengan maksud agar mereka mentaati tatib
Mohon pencerahanny!!! Terima kasih
wanita yang keperawananya diambil pacarnya secara halus seolah suka sama suka, itu bagaimana proses hukumnya, karena kasus sudah banyak terjadi tapi tidak tersentuh hukum?
BalasHapusMas, Anda jangan main - main dengan internet dan segala Komponennya. Anda menulis atau copy paste per Pasal Tanpa TAHUN. Anda membodohi rakyat yang telah bodoh
BalasHapusMin saya mau tanya...apabila seseorang melontarkan kata2 seperti akan menggampar atau tempeleng namun tidak ada tindakan lanjutan apakah bisa di pidana? Padahal orang yang melontarkan kata2 itu sudah di zolimi sama orang yang di lontarkan kata2 tetsebut...dan inti dari kata2 tersebut untuk mencegah perbuatan orang tersebut untuk menzolimi dirinya dan keluarganya....(semoga admin mengerti)
BalasHapusPak atau bu saya mau tanya apakah bisa di laporkan...
BalasHapusOrang yang selalu menyenggol hampir setiap ketemu saya dan saya tak kenal saya merasa resah...
padahal saya tidak punya masalah apapun...
Pak, istriku mengaku menyesal pernah selingkuh sama laki-laki lain namun sudah saya damaikan dan kumaafkan.
BalasHapusPak hanya dua minggu kemudian laki laki itu kembali datang mengancan istriku yang kedua kalinya trus sekarang istriku dalam ketakutan. Adakah cara untuk mejeratnya pak ?
Bgini kemarin ada orang yang mengatai kakak saya anak haram dan coba mengacam dengan mngaatkan dia tahu tempat saya tunggu kmu! Tu gi mna yach prosesx law kt laporkan
BalasHapusPak apabila kita membicarakan orang secara pribadi ttg ketidaksukaan kita kemudian oleh lawan bicara kita disampaikan ke orangnya dan orang tersebut menyebarkan isi percakapan... Menuntut kita meminta maaf... Memaksa kita minta maaf dan mengancam akan melaporkan ke suami... Dan akan melapor ke polisi itu bagaimana ya pak? Yg kita bicarakan di ruang pribadi... Menjadi menyebar karna ada yg mengadukan isi curhatannya
BalasHapusPermisi teman teman, saya ingin bertanya yaitu tetang pengalaman saya waktu pergi kesebuah perusahaan.
BalasHapusCeritanya begini:waktu itu saya datang ke pos security lebih kurang jam 12siang. Jadi waktu saya ke pos securitynya, mereka tidak memakai baju security. Jadi akhirnya samasuk lang ku tanya,, siapa securitynya, lalu salah satu teman securitynya nunjuk kawannya. Lalu kawannya itu kutanya bapak securitynya,,? Lalu dia jawab dengan nada marah ada apa,! Kok gk sopak kau kok gk ada tatakramamu,,! Kuusir kau nanti dari sini, langsung aku minta maaf, lalu di bilang lagi kutendang kau nanti,, aku minta maf lagi, tapi masih ngoceh dengan nada marah sama saya.
Saya bilang sama dia, saya pikir tadi bapak tamu juga karena seragam bapak tidak ada.
Jadi saya permisi nanya teman,, apakah orang semacam ini dapat masuk ke ranah hukum,, maaf sebelumnya saya orang awam buta soal hukum.
Terimakasih sebelumnya teman.. Salam..
Assalammualaikum...
BalasHapusApakah saya bisa menuntut pelaku yg sudah menggunakan hand phone ( melihat isi semua yg ada di hp sehingga membuat saya malu )
Terima kasih atas pencerahannya.
Pak boleh nanya..?
BalasHapusAda saudara saya dilaporkan ke kepolisian tentang tindak pidana pengancaman..tapi orang yang diancam tidak ada ditempat..apakah masuk dalam unsur tindak pidana pengancaman..?
Terma Kasih pak
selamat sore pak . SH
BalasHapuspak saya punya masalah dengan koperasi keliling. singkat cerita saya memasukkan teman saya untuk seorang karyawan di kantor koperasi tersebut. dan saya sebagai penanggung jawab nya tapi tidak ada perjanjian tertulis hanya lisan saja bahwa adalah penanggung jawab nya istilah bertanggung jawab di kantor koperasi itu adalah bilamana orang yg kita masukan ke kantor tersebut harus kita bantu kantor menyesaikan dengan keluarga yg bersangkutan / bermasalah
singkat cerita teman saya ini kabur karena dia menggelapkan uang kantor sebesar 16.888.000 koperasi tersebut.
dan pihak koperasi tersebut meminta saya bartanggungjawab untuk mengatarkan pihak kantor koperasi itu keluarga teman saya itu. saya udah jalan kan sesuai perjanjian tersebut. dan sekarang mereka mengancam saya dengan datang seorang preman ke rumah saya bilamana saya tidak membantu mereka lagi hingga utang piutang teman saya lunaa maka saya di ancam akan di pukul. bagaimana solusinya itu pak.???
selamat sore pak . SH
BalasHapuspak saya punya masalah dengan koperasi keliling. singkat cerita saya memasukkan teman saya untuk seorang karyawan di kantor koperasi tersebut. dan saya sebagai penanggung jawab nya tapi tidak ada perjanjian tertulis hanya lisan saja bahwa adalah penanggung jawab nya istilah bertanggung jawab di kantor koperasi itu adalah bilamana orang yg kita masukan ke kantor tersebut harus kita bantu kantor menyesaikan dengan keluarga yg bersangkutan / bermasalah
singkat cerita teman saya ini kabur karena dia menggelapkan uang kantor sebesar 16.888.000 koperasi tersebut.
dan pihak koperasi tersebut meminta saya bartanggungjawab untuk mengatarkan pihak kantor koperasi itu keluarga teman saya itu. saya udah jalan kan sesuai perjanjian tersebut. dan sekarang mereka mengancam saya dengan datang seorang preman ke rumah saya bilamana saya tidak membantu mereka lagi hingga utang piutang teman saya lunaa maka saya di ancam akan di pukul. bagaimana solusinya itu pak.???
Seseorang mengatai kita dengan kata kata tidak tau malu. Apakah bisa kita tuntut
HapusSeseorang mengatai kita dengan kata kata tidak tau malu. Apakah bisa kita tuntut
HapusPak sangat bermanfaat blog nya
BalasHapusBoleh gak saya bertanya..?
yang saya alami saat ini..saya kan lagi usaha konveksi..terus saya di kenalin sama teman kepada seseorang yg mau jahit sebanyak 200 pcs dengan budget nya Rp. 25.000 tapi bahan yg sebanyak 200 yard dari clien saya,berarti sudah masuk ke sistem jasa bukan order
Soal nya klo order semua nya dari nol dan di serahkan ke saya semua mulai dari pembelian bahan.singkat ngobrol macem macem sudah tuh,deal saya sepakat bahwa saya sama clien untuk pemesanan barang baju kita pakai sistem jasa MAKLUUN ( jahit dan bordir ), karena bahan segala macem nya sudah di sediakan oleh clien saya..dari bahan yg di sediakan clien sebanyak 200 yard hanya bisa terbuat 157 pcs baju,langsung saya merasa Tugas saya sudah selesai dan saya pun meminta tagihan. Yang saya minta jahit Rp. 17.000 bordir Rp. 6000..tapi clien tidak sanggup membayar segitu,yg katanya budget 25 000,,loh saya makin bingung aja yg katanya saya kan order bukan jasa, kenapa sistem pesanan jadi berubah dari jasa pindah ke order berarti tidak sesuai dari awal,,lalu dia memaksa saya untuk menyelesaikan kerjaan,,saya kerjaan saya sudah selesai soal nya bahan yg di sediakan sudah semua di buat baju,,lalu saya biarkan ocehan diaa..
Singkat clien ngancem ngancem saya nuduh saya..clien pun minta saya datang ke tempat nya,oke saya penuhin
Lalu dia minta saya menanda tangani suatu perjanjian penyediaan barang saya makin bingung dan saya baru sadar skrng kenapa saya mau tanda tangani mungkin saya panik jadi saya ikutin,,mau nya lalu saya Poto surat itu saya baca kenapa harga nya jadi 30.000,saya makin gak ngerti.singkat cerita akibat dari semua ini saya mengalami kerugian materi dan ancaman dari clien yg berupa mau lewat jalur hukum.apakah dalam hal ini saya yang salah atau clien yang salah..soal dari perjanjian awal sudah merugikan saya
Apakah bisa seandainya nya clien melaporkan saya,lalu saya lapor balik dengan gugatan penipuan dan tipu muslihat.
Kalo ada orang tua istri memaksakan dan membawa paksa anaknya (istri) dan cucunya untuk pulang kerumah orang tuanya,padahal suami nya belum berkesanggupan untuk bisa membawa istri menengok orang tua bagaimna ?
BalasHapusPerbuatan seperti itu ada pasal nya ga ?
Mohon petunjuknya
Pak maaf mau tanya..
BalasHapusSaya pernah melakukan transaksi kredit barang.
Dan alhamdulillah barang yg saya kredit sudah lunas.
Akan tetapi sekarang ketika saya sudah lunas saya di telpon terus oleh karyawan perusahaan tsb. Untuk di tawarkan dana pinjaman. Tetapi caranya membuat saya terganggu. Mereka telpon hampir setiap hari, dan 1 hari itu bisa kurang lebih 3x. Apakah ini masuk dalam mengganggu ketenangan atau tidak? Terimakasih
Maaf saya mau tanya! Saya seorang pedagang, jika ada yang beli menggunakan uang 100 dan 200 saya tidak terima karena pembeli jk di kasih kembalian 100 dan 200 tidak mau. Saya menolak dengan sopan, biasanya diawali dengan kata maaf. Suatu ketika ada seorang pelajar perempuan membeli dengan 100 dan 200, saya bilang maaf saya tidak terima 100 dan 200 krn pembeli jk dikembalikan tdk mau. Pembelinya dengan nada marah bilang ditempat lain masih laku, lalu saya bilang maaf boleh ditukar 500 saja tdk, saya tahu dia punya uang 500. Mungkin jk dia tdk ada lagi aku terima. Krn dia marah, aku bilang jk tdk jadi beli tdk apa2. Pembeli tersebut marah dan melempar uang 500 tsb. Lalu uang 500 trs saya ambil dan saya mau balikin uang belanja nya 2500 dan saya minta es yg dia beli dikembalikan krn dia belinya tdk sopan. Karena dia tdk mau kembalikan es ya, plastik es ya dia sibuk dan dia nantangin saya ke kantor polisi. Menurut bapak ini ada undang 2 nya tdk? Padahal dia anak perempuan dan terpelajar tp tdk punya etika
BalasHapusIjin numpang nanya bang, ditoko saya ada kejadian bahwa seorang pembeli lpg 3 kg marah2/ mengamuk karenasdh ada kesepakatan bagi zona, namun dia marah dan melempar tabung yg ada ditoko sya dan mengancam akan membakar toko saya itu bisa dikenakan pasal berapa bang? Salam hormat dan mohon penjelasan.trims
BalasHapusAds bang..Mau tanya ada tetangga saya krn salah paham sehingga dia marah tidak terima Dan ngamuk sambil bawa golok mengancam akan membunuh..apakah masalah ini bisa dibawa ke ranah hukum...kena Pasal berapa Dan berapa tahun ancaman hukumannya. .trims bang
BalasHapusMau tanya pak kalo seorang RT merayu istri orang dan mengirim gambar seronok? Apa tindakannya
BalasHapusBermanfaat ilmu nya pak.
BalasHapus.
Kalau boleh saya bertanya,.
Ada seseorang yang bilang mau bunuh saya bahkan sudah blak blakan kepada keluarga nya dia jujur bilang mau ngebunuh saya.
Tapi alhamdulilah saya masih di beri keselamatan belum pernah ketemu sama orang nya.
Tapi walau begitu saya merasa takut mendengar orang orang yang bilang memang benar orang itu selalu bilang akan ngebunuh saya.
Mohon solusi saya harus bertindak hukum seperti apa.
Terima kasih maaf ngomong nya berbelit
Pagi pak gimana proses hukumnya jika tetangga tdk mau merapikan bangunan rumah yg lewat ke tanah kita? Yg ke-2 ada gang di belakang rumah saya karena dia sdh menjual sebagian tanahnya yg di belakang .Kami dilarang untuk jalan di gang tsb....bagaimana sebenarnya Pak Tolonglah
BalasHapusMet pagi pak Arief Zein semoga selalu ya pak.saya mohon ijin untuk berkonsultasi dgn bapak.begini pak.ada orang yg ingin mengambil atau menguasai tanah orang tua saya dgn cara menekan adik orang tua saya untuk mengaku bahwa itu kepunyaan si orang tersebut padahal bukan punya dia.karna adik bapak saya itu udah capek di introgasi terus akhirnya adik bapak saya mengiyakan aja.dan di sini orang itu membuat sendiri surat pernyataan tertulis tentang apa yg di sampaikan adik bapak saya. yg di mana om saya itu buta huruf dan beberapa hari kemudian om saya di suruh tanda tangan di surat pernyataan yg bermatrai itu.itu ada gak hukum nya pak.mohon bantuan nya pak.terima kasih sebelumnya
BalasHapus