18 Desember, 2011

UU Nomor 12/Drt/1951 bukan UU Darurat!

Bila pak polisi sedang iseng ataukah kita yang sedang apes menemui razia kepolisian entah itu operasi pekat (penyakit masyarakat) atau sekedar razia lalu lintas atau kelengkapan kendaraan bermotor, dan kita diberhentikan sedang membawa badik, pisau dapur, atau pisau mc gyver  yang ada obeng, gunting dan tusuk giginya itu loh.. atau bahkan gunting kuku yang ada pisau lipatnya itu..kita dapat dijadikan tersangka karena melanggar UU Darurat, begitu kata mereka..
UU Darurat yang dimaksud sebenarnya adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948.
Aku sendiri ndak tau ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen itu bentuknya bagaimana, dah nyari di google juga ndak ketemu tapi kalo diterjemahin lewat google translate maka kira-kira artinya Ordonansi Sementara Ketentuan Pidana Khusus, sedang UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 bisa teman lihat disini.

01 Desember, 2011

HIV/AIDS


"Lindungi Pekerja dan Dunia Usaha Dari HIV dan AIDS”



06 November, 2011

ANIMATOR VS ANIMATION -- Trilogy

keren karya Alan Becker

Animator Vs Animation -- Victim (2006)

Animator Vs Animation 2 -- The Chosen One (2007)
 

Animator Vs Animation 3 -- the revenge : god must be die! (2011?)

mulialah para pelacur itu..


mulialah para pelacur itu..
mereka yang menjajakan tubuhnya
dalam remang disimpang jalan..
mereka yang tak bergunjing
tak melanggar hak.. tak perlu sikut sesama..
tak perlu hidup dalam kompleknya permasalahan dunia
karena hidupnya hanya dalam transaksi..

Presiden dan multiple choice, catatan sikap dalam perkara Bibit -- Chandra

Susilo Bambang Yudhoyono aka SBY
 Seorang profesor bertanya dalam satu perkuliahan hukum yang aku ikuti, katanya “apa yang terjadi bila dalam 1 jam presiden mengumumkan bahwa tak ada sistem ekonomi yang berlaku di negeri ini?” sejenak aneh memang terdengar pertanyaan itu, namun si profesor sebenarnya ingin menanamkan bahwa tentu saja tak akan terjadi apapun di negeri ini bila sistem ekonomi tidak berjalan, karena pasar baik tradisional maupun modern akan tetap berjalan pada transaksinya, tak akan ada ekses secara langsung yang begitu besar—bila tak boleh mengatakan tidak ada ekses sama sekali—dibandingkan bila pertanyaannya adalah “apa yang akan terjadi bila sistem hukum kita dalam 1 jam tidak berlaku?” akhirnya pertanyaan tersebut menjadi make sense, menjadi masuk akal, karena tidak terbayang deh apa yang bakal terjadi bila kaidah2 yang berupa suruhan, apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, larangan-larangan dalam peraturan perundang-undangan itu tidak berlaku, membayangkannya saja langsung terbersit belasan, puluhan, ratusan, ribuan bahkan jutaan list setebal buku telpon dalam pikiran nakal atau bahkan kotor ini tentang apa yang akan aku lakukan dalam 1 jam..hmm..mulai dari mana ya? Jadi teringat tetangga seksi, cantik, montok, bahenol anak pak Lurah, pengen netbook VAIO 10 inchi, pengen komunikator, pengen PS3, pengen jaket kulit, pengen duit banyak, pengen hmm.. sayang cuma 1 jam..

02 November, 2011

KATAKANLAH, INI CINTA..


Tangan itu kembali menahan niatnya. Seorang laki-laki duduk berdua dengan kekasihnya di suatu beranda senja dengan rapinya riakan angin yang kejar-mengejar. Lima bulan sudah sejak lagu-lagu dengan syair Italia bertema renaisans songs sebagai pertandanya berlalu. Dari pengamatan luar hubungan mereka baik-baik saja, tidak! tidak cuma dari luar, dari dalam pun tampak baik-baik saja. Ya memang baik-baik saja…

Upaya untuk saling berbagi telah dilewati dengan warna yang tak lagi biasa, paling tidak untuk mereka berdualah. Bukankah upaya untuk saling mengenal lebih itu memang tak biasa walaupun itu adalah hal biasa, hal yang biasa dalam cinta.

21 Agustus, 2011

SUPER BODY

KITA HARUS INGAT 
Paling tidak kita harus ingat bahwa kehadirannya adalah sementara seperti dibanyak negara, disaat ramainya pembentukan wacana bahwa lembaga yang telah dan lama ada tidak lagi dipercaya, tapi toh sepantasnya kita masih bertanya, benarkah masyarakat telah tidak lagi percaya pada lembaga-lembaga itu, bukankah masalah-masalah yang ada masih tetap dielesaikan dalam koridornya? adakah ukuran penyelesaian perkara yang menurun? dimana letak ketidakpercayaannya?

17 Agustus, 2011

PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)

“Perkara Sampah Masuk Keranjang Sampah”
Bulan Juli lalu aku mendapatkan perintah untuk meneliti berkas perkara dari penyidik perihal dugaan “perbuatan tidak menyenangkan”, ini tentu saja bukan yang pertama aku “mendapatkan” perkara dengan sangkaan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, namun bila aku ingat tidak dari semuanya saat tuntutan (requisitoir) dibacakan, aku membuktikan pasal ini, ya biasanya memang dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik pasal yang dikenakan biasanya berlapis ataupun bersifat alternatif seperti Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 yaitu perbuatan secara tanpa hak membawa senjata penusuk maupun senjata penikam. Aku sih ingin cerita kenapa aku tidak membuktikan Pasal 335 itu, tidak lain karena setiap kali mendapatkan pasal itu, aku merasa perbuatan dari tersangka/terdakwa itu tidak memenuhi unsur dari Pasal 335 itu, namun anehnya selama kurang lebih 2 tahun aku bergelut dalam pekerjaan yang senantiasa dan selalu berhadapan dengan masalah ini, banyak sekali perkara yang dikerjakan penyidik menyelipkan Pasal 335 di dalam sangkaannya, ini menjadi mengingatkanku pada waktu kuliah dulu bahwa perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah “pasal karet” adalah “keranjang sampah”, bahkan banyak yang mengatakan bahwa semua perbuatan dapat masuk dalam pasal ini, harusnya pasal ini dihapus, tapi benarkah demikian sederhana?

16 Juli, 2011

PERAN (JAKSA) PENUNTUT UMUM DALAM PENEGAKAN HUKUM


Founding fathers republik ini telah mencita-citakan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum (Rechtstaat) bukan kekuasaan (Machtstaat), konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pun telah menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”[1]. Sebagai konsekuensi dari negara hukum tersebut, maka negara Indonesia harus menjunjung tinggi supremasi hukum dengan berasaskan pada prinsip dasar dari negara hukum yaitu equality before the law yang artinya adalah setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
Sebagai suatu negara hukum, maka sudah selayaknya juga segala sesuatu yang dijalankan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat juga harus berada dalam koridor hukum, artinya dalam masyarakat mutlak diperlukan hukum untuk mengatur hubungan antara warga masyarakat dan hubungan antara masyarakat dengan negara.

29 Mei, 2011

NEGARA HUKUM (kita?)

“Saya sering mengemukakan pentingnya menyusun dan merumuskan Konsepsi Negara Hukum Indonesia sebagai satu kesatuan sistem… bangsa Indonesia perlu menyusun satu blue print sebagai desain makro tentang Negara Hukum dan Sistem Hukum Nasional 
yang hendak kita bangun dan kita tegakkan”

Kutipan diatas adalah sambutan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH. yang disampaikan dalam pembukaan Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2005 yang dilaksanakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) tanggal 21-22 Nopember 2005 di Jakarta. Gagasan pembangunan hukum dalam konteks negara hukum “versi” Indonesia dewasa ini kembali marak khususnya pasca amandemen ketiga UUD 1945 yang memasukkan rumusan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dalam Pasal 1 ayat (3) dan menghapus “Penjelasan” yang—sering dipertanyakan kelaziman, kekuatan hukum, dan ketidak-konsistenannya dengan batang tubuh—dahulu menjadi dasar Negara Hukum Indonesia dengan kalimat “Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Tulisan berikut ingin turut menyoroti dan memotret konsepsi negara hukum Indonesia.

KUTIPAN BULAN INI (ask not what your country can do for you -- ask what you can do for your country)

 
John Fitzgerald Kennedy atau kerap di kenal dengan nama John F. Kennedy, Kennedy, John Kennedy, Jack Kennedy, atau JFK, Presiden Amerika Serikat ke-35, seorang gemini yang lahir pada tanggal 29 Mei 1917 di Brookline, Massachusetts, meninggal pada 22 November 1963 karena diterjang peluru Lee Harvey Oswald, Seorang mantan Marinir AS yang sempat membelot ke Uni Soviet, lahir pada tanggal 18 Oktober 1939 dan meninggal 2 hari setelah JFK meninggal saat akan dipindah dari mabes kepolisian Dallas  ke penjara wilayah karena di tembak oleh seorang operator klub malam yang disiarkan langsung oleh media televisi, Jack Leon Rubenstein, lahir pada tanggal 25 Maret 1911 kemudian mengganti namanya pada 1947 dengan Jack Leon Ruby, biasa dikenal denan nama Jack Ruby, ia sendiri meninggal pada tanggal 3 januari 1967, karena penyakit semacam kanker paru-paru.
Baik JFK, Oswald maupun Jack Ruby, meninggal di Rumah Sakit  Parkland Memorial.

Terlepas ada konspirasi atau tidak, hari ini tepat di ulang tahunnya JFK, aku hanya ingin mengutip kata-katanya yang mendunia itu yaitu "ask not what your country can do for you - ask what you can do for your country" yang kira-kira terjemahan bebasnya “Jangan tanya apa yang negara dapat berikan kepadamu, tapi tanya apa yang sudah kamu berikan kepada negaramu”.

Kenapa kutipan ini, menjadi kutipan hari ini, bukan kutipan dari Jack Ruby misalnya yang mengatakan alasan ia menembak Oswald adalah untuk “...saving Mrs. Kennedy the discomfiture of coming back to trial tidak lain dan tidak bukan karena ini adalah bulan Mei, bulan yang tepat, bulan dimana kemarin kita memperingati 103 tahun Kebangkitan Nasional  dan 13 tahun Reformasi yang tepat untuk kita evaluasi, untuk bertanya apakah kebangkitan nasional itu adalah kebangkitan para pribumi penghisap pribumi? Kebangkitan para koruptor beramai-ramai menjarah negeri ini? Kebangkitan para begundal-begundal politik dengan lawakan-lawakan tak lucu di televisi? Apakah kebangkitan nasional itu berarti bahwa bangsa ini sudah tak punya harga diri? Baik dari menggunungnya utang luar negeri? Aset dan Sumber daya alam yang tersisa bak ikan teri? Dengan kemasan memuakkan pembangunan ekonomi..

Tak salahlah kita bertanya kawan, apakah reformasi hanya berupa pergantian baju dari lama menjadi baru, dengan pikir, sikap, prilaku lama yang seolah-olah baru? Sama sepertimu kawan, akupun tak tau, aku hanya ingin membalik quote dari John F. Kennedy tadi, ya membaliknya dan bertanya :   
Kepada kalian para pemegang kuasa atas negara, JANGAN TANYA APA YANG SUDAH RAKYAT BERIKAN KEPADAMU SEMUA, TAPI TANYA APA YANG SUDAH KALIAN BERIKAN KEPADA RAKYAT INDONESIA! YA APA YANG SUDAH KALIAN BERIKAN?!


27 Mei, 2011

LOKAKARYA PERKADERAN HMI '47

Periode 2003-2004 sebuah Gambaran Singkat

Kenyataan bahwa sejarah terus ditulis orang, di semua peradaban
dan sepanjang waktu, sebenarnya cukup menjadi bukti bahwa sejarah itu perlu 
(Prof.Dr. Kuntowijoyo)1

MUKADDIMAH
Tujuan yang termuat dalam Term of Reference2 Lokakarya Perkaderan (selanjutnya disingkat, LP) HMI Cabang Malang Komisariat Hukum UMM (selanjutnya disebut HMI Hukum) yang merupakan amanat Rapat Anggota Komisariat (RAK) XII3 di Cangar, Batu, memiliki beberapa maksud yang antara lain pertama, bahwa  LP mencoba menapaki jejak-jejak yang tertinggal di HMI Hukum di tiap masanya, ini penting karena beberapa alasan diantaranya karena minimnya sejarah tulisan (historiografi) dalam HMI Hukum, sedangkan selama ini hanya merujuk pada sejarah lisan,—yang hari ini mulai susah untuk diketahui disebabkan beberapa pelaku sejarah sudah tidak lagi berada di Malang—kemudian tidak terlacaknya draft-draft hasil RAK tiap periode4 padahal kita sadari bersama bahwa sejarah adalah sesuatu yang sangat berharga, sejarah adalah literatur yang tak tergantikan, karena sejarahlah yang akan mengikat kita dalam sebuah desain perkaderan HMI Hukum, bukankah karena sejarah pula kita terbentuk walaupun aliran posmodernis coba mendekonstruksi itu, mereka menuntut para sejarawan untuk mengakui bahwa bahasa (sejarah tulisan) bukan sekedar alat untuk menyatakan pikiran atau menyimpan ingatan tetapi memiliki kemungkinan menciptakan realitas, tetapi tentu kita juga harus menolak dekonstruksi ini sebagaimana Taufik Abdullah berpendapat; “tanpa keyakinan bahwa kebenaran empirik dan historis adalah sesuatu yang bisa didapatkan, kita hanya akan menggerayang dalam kegelapan”.5

22 Mei, 2011

SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DAN PERCEPATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

SELAYANG PANDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi (hukum) pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri, bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum pidana merupakan the older philosophy of crime control.[1] Sampai saat ini pun, hukum pidana masih digunakan dan “diandalkan” sebagai salah satu sarana politik kriminal.[2] Hal tersebut dapat dilihat dari adanya ancaman pidana pada hampir setiap produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh badan legislatif negara ini, meskipun produk perundang-undangan tersebut tidak termasuk dalam perundang-undangan yang tidak mengatur secara spesifik tentang suatu tindak pidana, seperti UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan sebagainya. Dengan demikian, hukum pidana hampir selalu digunakan untuk “menakut-nakuti” atau mengamankan berbagai kebijakan yang timbul di berbagai bidang terutama dalam menanggulangi kejahatan. Fenomena tersebut memberi kesan seolah-olah suatu peraturan akan kurang sempurna atau “hambar” apabila tidak disertai dengan ketentuan pidana.

KORUPSI DAN PENGATURANNYA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA


I.          PENDAHULUAN
Korupsi !!! Pejabat di Instansi ini korupsi !!! Proyek ini sarat dengan korupsi !!! Barang-barang mewah itu hasil dari korupsi !!!
Kalimat-kalimat di atas mungkin sudah sering kita peroleh, baik dari media masa maupun dari media audio visual yang sehari-hari hadir di hadapan kita. Sehingga frasa ”korupsi” sudah seperti hal yang biasa saja di telinga kita, sedangkan sesungguhnya korupsi merupakan suatu hal luar biasa dan pada saat ini, korupsi sudah menjadi masalah global antar negara yang tergolong kejahatan transnasional. Bahkan atas implikasi buruk multidimensi terhadap kerugian ekonomi dan keuangan negara yang besar, maka korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime sehingga pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas agenda pemerintahan hampir semua negara di dunia untuk ditanggulangi secara serius.
Tranparancy International, sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang concern terhadap penanganan kasus korupsi memberikan sebuah report bahwa  pada tahun 1999 Indonesia tergolong negara terkorup dari 41 negara yang diamati, yang diamati menyusul tahun 1996-2000, Indonesia tidak pernah beranjak dari dari kategori lima besar negara terkorupsi di dunia. Sedangkan menurut Political and Economic Risk Colsultacy (PERC) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang popular di Asia, dalam kurun waktu tahun 2002 – 2004, Indonesia merupakan negara yang terkorup di benua Asia.[1] Tak pelak lagi Indonesia mendapatkan stigma sebagai negara yang termasuk ‘jagonya’ korupsi, dan menjadi surga para koruptor.

di TITIK NOL

...kembalilah kedalam rahim
segala tangis dan kebusukan
dalam sunyi yang mengiris
tempat orang-orang mengingkari
menahan ucapannya sendiri...
(Wiji Thukul, 1988) 

Dengan mantapnya korek gas itu membakar ujung batang rokok terakhir yang memiliki “kenikmatan tinggi sejak 1913” itu, gelap meredup sejenak, tampak tatapan hampa sipenghuni. kepulan asap yang pasti tidak sama layaknya kereta api pun menyusul setelah hisapan dalam, sebuah kegundahan. Kamar berukuran 2x3 m. itu tentu saja cukup kecil untuk sebuah cita raksasa yang terus menusuk pikiran, meminta satu kerja nyata guna mengejawantahkan dirinya keluar, cita itu menuntut, cita itu memaksa..! keheningan yang ada, tidaklah sama seperti keheningan pesta yang telah usai karena keheningan itu tidak berangkat dari satu keramaian, keheningan itu tidak berawal dan tidak pula berakhir! keheningan itu... keheningan itu... rumit dan susah untuk digambarkan sama rumit dan susahnya menjelaskan hitam yang ada. Dia memang tak bersuara, tapi dia tidak diam.

21 Mei, 2011

Gerakan Mahasiswa -- sekilas!


Darimana kita mulai?
Pemuda adalah fase kehidupan seseorang yang sarat dengan perubahan. Suatu  masa dimana seseorang mempersiapkan atau bahkan resah dengan masa depannya sendiri. Pemuda secara kejiwaan berada dalam fase “mondig” artinya dia senantiasa berbuat untuk mencari jati dirinya. Oleh karena itu anak muda sering memiliki integritas tinggi dan semangat yang tinggi serta selalu berpikir normatif (memandang apa yang seharusnya) sehingga kadang sedikit kurang realistis. Karena memang anak muda tidak memiliki masalah dengan masa lalu (berbeda dengan orang tua yang sering ber-romantisme dengan masa lalu), yang ada ditangannya adalah masa depan. Mahasiswa adalah anak muda (kebanyakan) yang belajar di perguruan tinggi. Dikatakan sebagai inti kekuatan pemuda/pembaharu, karena memiliki ilmu pengetahuan yang lebih dibandingkan kawan-kawannya yang tidak mengecap pendidikan tinggi (kampus sering diartikan sebagai center of excelant). Adapun ciri-cirinya antara lain adalah pertama, dia relatif memiliki otonomi yang tinggi, tidak bergantung pada pihak manapun (walaupun untuk saat ini, kadang variabel orang tua dan pacar seringkali mempunyai dampak yang tidak bisa dibilang kecil, berbeda dengan gerakan mahasiswa masa lalu dimana variabel “keorangtuaan” dan “kepacaran” ini tidak begitu bermasalah); kedua, karena berpendidikan tinggi maka secara politis dia telah mengalami sosialisasi politik yang lebih tinggi, di kampusnya mereka mengalami akulturasi mengingat heterogenitas penghuni kampus. Kondisi tersebut memungkinkan transformasi dalam tataran nilai pada mahasiswa. Dengan ciri demikian, pemuda yang mahasiswa sering kali menjadi sosok yang sarat nilai, apalagi dalam konteks sosial. Kepekaan yang tinggi memungkinkannya menjadi kritis atas berbagai keadaan sosial.
 
Dari keresahan turun ke jalan...
Dalam tinjauan historis pemuda/mahasiswa dan pergerakan nasional merupakan fenomena yang tidak dapat dipisahkan. Pasang surutnya gerakan mahasiswa Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan peran-peran kelompok mahasiswa di masa lampau, yang membuat mahasiswa Indonesia memiliki identitas politik yang khas. Sebagaimana dikatakan Radjab (1991) sumber legitimasi politik mahasiswa pertama kali didapat dari Kebangkitan Nasional tahun 1908 dan Sumpah Pemuda tahun 1928. Pada waktu itu mahasiswa dipandang sebagai pelopor dan pemersatu bangsa. kemudian di masa Revolusi Kemerdekaan, mahasiswa dipandang sebagai pendobrak penjajahan dan pembela kemerdekaan Republik. Pada masa paska kemerdekaan identitas dan peran politik mahasiswa semakin diperkuat oleh keberhasilan protes-protes mahasiswa tahun 1966 yang tergabung dalam KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) dalam menumbangkan rezim Soekarno. Keberhasilan ini berarti menempatkan mahasiswa bersama militer dan teknokrat (Aliansi Segitiga) sebagai pendiri Orde Baru.

25 Februari, 2011

"WE ARE ALL PALESTINIAN!"

Karya Carlos Latuff lagi..

African - Americans, Post - Civil War

International Holocaust Cartoon Contest

International Holocaust Cartoon Contest adalah sebuah kompetisi kartun yang disponsori oleh surat kabar Hamshahri Iran pada 6 Februari 2006, untuk mengecam apa yang disebutnya kemunafikan Barat pada "kebebasan berbicara". Acara ini diadakan sebagai tanggapan terhadap kontroversi kartun Muhammad Jyllands-Posten  dan untuk menantang Western accounts of the Holocaust. Acara ini dikritik oleh Sekjen PBB Kofi Annan, Kementrian luar negeri Israel, Reporters Without Borders, Anti-Defamation League (Liga Anti-Fitnah?) dan beberapa pihak lain. lihat Wiki.
Derkaoui Abdellah/Morrocco

24 Februari, 2011

20 Februari, 2011

PRESIDEN INDONESIA ADA 8 BUKAN 6 !


Nama-nama Presiden Republik Indonesia yang mulai memerintah setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 sampai dengan sekarang :
  1. Ir. SOEKARNO (17 Agustus 1945 s/d 19 Desember 1948 --- 13 Juli 1949 s/d 27 Desember 1949 --- 17 Agustus 1950 s/d 12 Maret 1967)
  2. Mr. SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA (19 Desember 1948 s/d 27 Desember 1949) *
  3. Mr. ASSAAT (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950) **
  4. Jend. Besar TNI (Purn) SOEHARTO(12 Maret 1967 s/d 21 Mei 1998)
  5. Prof. DR. Ing BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE(21 Mei 1998 s/d 20 Oktober 1999)
  6. KH. ABDURRAHMAN WAHID (20 Oktober 1999 s/d 23 Juli 2001)
  7. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI (23 Juli 2001 s/d 20 Oktober 2004)
  8. Jend. TNI (Purn.) Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (20 Oktober 2004 s/d sekarang)

19 Februari, 2011

FASE PERJUANGAN HMI



CATATAN SEADANYA.. 

1.    Fase Konsolidasi Spritual (November 1946 – 5 Februari 1947)
-       Keinginan mendirikan HMI sudah terpikir sejak tahun 1946 yang didorong oleh alasan untuk menampung aspirasi mahasiswa Islam akan kebutuhan, pemahaman dan penghayatan keagamaan karena PMY—sebagai organisasi mahasiswa waktu itu—tidak melakukan itu disamping PMY juga berhaluan komunis dan cenderung sekuler.
-       Namun karena situasi dan kondisi kebangsaan yang menuntut persatuan gerakan maka niat itu tidak dilakukan.
-       Puncaknya adalah ketika terjadinya polarisasi politik antara pemerintah dan pihak oposisi yang juga merasuk ke dalam tubuh mahasiswa, karena PMY yang didominasi oleh partai sosialis.

RAK XIII ATAU CELAKA TIGA BELAS?

satu catatan kecil tuk HMI ’47

Tuhan, perjalanan HMI dalam rangkaian masa-Mu
belum lagi sampai di stasiun akhir bukan?
dan kalaupun kami tersesat, maka sesatkanlah kami di jalan yang Benar. 

HARUSNYA…

Rapat Anggota Komisariat (RAK) adalah struktur kekuasaan organisasi HMI di tingkat Komisariat, dimana kekuasaan dan wewenangnya adalah Meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Komisariat, Menetapkan Program Kerja Komisariat, Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan kemudian dua Mide Formateur dan terakhir adalah menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat (MPRAK), paling tidak itu yang dikatakan konstitusi kita.(1)

HMI, SEBUAH KELAHIRAN..

...jika engkau meninggalkan sejarahmu yang sudah, engkau akan berdiri diatas vacuum, engkau akan berdiri diatas kekosongan dan lantas engkau menjadi bingung dan perjuanganmu paling-paling hanya akan berupa amuk, amuk belaka! Amuk seperti kera kejepit dalam gelap... (Soekarno, 1966)

KENAPA COBA?
64 tahun sudah Himpunan yang mulai surut dan tertinggal beberapa langkah dari organisasi mahasiswa lainnya yang jauh berusia lebih muda ini hidup dan bergerak di bumi republik yang berusia terpaut 2 tahun lebih tua darinya. Hari ini kita akan mencoba ngomong apa yang telah dilewatinya di masa yang jelas tidak pendek tersebut dengan tema yang biasa kita sebut dengan “Sejarah Perjuangan HMI”.
Kita akan berbicara sejarah namun dengan catatan keras bahwa kita tidak akan menjadikannya sebagai historical romance ataupun menjadikannya sebagai historical burden bagi generasi hari ini apalagi berusaha mengulanginya, kenapa? Tidak lain agar kita tidak mengalami historical amnest dan karena HMI adalah organisasi yang selalu berlandaskan pada historical consciousness. ya, masa lalu adalah masa lalu kondisi hari ini tentu berbeda dan kita tidak memiliki masalah dengan masa lalu, kita memiliki masa depan. Walaupun dalam beberapa hal continuum ruang dan waktu tidak pernah terputus, sederhananya mustahil ada hari ini tanpa kemarin dan tidak akan mungkin ada esok kalau hari ini tidak ada!

16 Februari, 2011

Muskom ke X HMI Cabang Malang Korkom UMM (satu catatan)


PENGUATANPENGKHIANATAN ORGANISASI 
UNTUK MENCAPAI TUJUAN HMIPERORANGAN

Tuhan, kita masih ngobrol bukan? 
dari semua dagelan ga’ lucu di panggung Kehancuran HMI 
yang terdengar hanya bisikan kecil... “yakin usaha sampai...”

MEMBACA tema yang diangkat dalam Musyawarah Komisariat (Muskom) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang Koordinator Komisaariat (Korkom) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dilaksanakan tanggal 23-.....Mei 2005 bertempat di gedung DPD Partai GOLKAR, Batu. “Penguatan Organisasi untuk Mencapai Tujuan HMI” mengingatkan penulis pada Pakar Komunikasi UI, Jalaludin Rakhmat, yang akrab dipanggil Kang Jalal ketika merumuskan beberapa ciri atau karakter Homo Orbaicus di bukunya Rekayasa Sosial, Reformasi, Revolusi atau Manusia Besar?

SURAT UNTUK SOPHIE

Malang, Januari 2005
Teruntuk temanku, Sophie
Yang Mendekap dan menyetubuhi pikiranku secara bebas


Sophie,
Sebelum aku mulai, ada yang perlu Sophie ketahui bahwa harapan atau keinginan adalah setali tiga uang dengan hidup. Karena ketika kita kehilangannya, itu sama saja dengan kehilangan batere terakhir yang akan kita gunakan ‘tuk menjalani sisa perjalanan yang ada. Paling tidak aku meyakininya seperti itu Sophie, bukan apa-apa karena paling tidak aku pernah mengalaminya ya, mengalami sebentuk asa.

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA


Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian
1.    Sistem pembuktian
2.    Jenis alat bukti
3.    Cara menggunakan dan nilai
4.    Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Sistem Pembuktian
1.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
4.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk stesel”

10 Februari, 2011

Pengantar Memasuki Mission HMI. (Bag.3)


Ibu pertiwi hilang tawanya, Tak percaya masih ada cinta…
(Untukmu Negeri, Iwan Fals)

Mencoba Membaca Tujuan itu..
            Dalam perjalanannya, Rumusan Tujuan HMI mengalami beberapa kali perubahan, yang dapat di bagi sebagai berikut :

Hasil Rapat 5 Februari 1947 oleh para pendiri, yaitu:
  1. Mempertahankan Negara Republik Indonesia dan Mempertinggi Derajat Rakyat Indonesia;
  2. Menegakkan dan Mengembangkan Agama Islam
Lahir pada masa itu jelas menunjukkan HMI adalah anak kandung revolusi sekaligus anak kandung umat Islam Indonesia yang resah atas gelagat sejarah. 
Dengan pertimbangan bahwa Islam tidak akan berkembang, bila Indonesia berlum lagi merdeka. Seperti diketahui rentang waktu 1945 s/d 1949, Belanda masih melakukan Agresi Militer, hingga mempertahankan kemerdekaan republik menjadi suatu prioritas.

Pengantar Memasuki Mission HMI. (Bag.2)


HMI, Hakekat dan Maknanya...
            Berikutnya yang terlihat dari kata HMI adalah “I”nya, yakni Islam. Dalam Anggaran Dasar Pasal 3 disebutkan bahwa “HMI berasaskan Islam”, bahkan jauh sebelum itu ide dasar kelahiran HMI yang melihat kondisi umat Islam Indonesia yang terpolarisasi dalam beberapa kelompok maka menurut pemrakarsa pendiri, ayahanda,  Lafran Pane, kita harus melakukan “pembaharuan ke-Islaman”. Maka untuk melakukan gerakan pembaharuan mutlak dibutuhkan alat perjuangan yang berupa organisasi, karena gerakan tidak bisa dilakukan sambil lalu melainkan harus dengan suatu usaha yang teratur, terencana dan sistematis. 

Selain itu salah satu Latar Belakang yang sangat dominan dalam lahirnyapun adalah persoalan ke-Islaman, antara lain: (1). menampung aspirasi mahasiswa Islam akan kebutuhan, pemahaman, penghayatan keagamaan; (2). Tenggelamnya ruh dan semangat Islam dalam mahzabisme, sufisme dan tertutupnya pintu ijtihad. Namun disamping itu bangkitnya Islam yang dimulai dari dunia arab berupa gerakan reformasi dan modernisasi dalam tata kehidupan keagamaan umat Islam dan resonansinya mengilhami dan mendorong umat Islam Indonesia untuk bangkit, kebangkitan terlihat dari munculnya Serikat Dagang Islam, Muhammadiyah, Al-Jamiatul Wasliyah, Persatuan Umat Islam, Persatuan Islam dan Masyumi; (3). Terjadinya krisis keseimbangan dikalangan mahasiswa akibat perguruan tinggi yang tidak mengintegrasikan antara disiplin Ilmu dan Agama.

Pengantar Memasuki Mission HMI. (Bag.1)

Semua yang ada pasti diciptakan dan semua yang diciptakan mesti memiliki tujuan, karena ada tanpa tujuan sama saja dengan akal tak berpengetahuan, hampa…

Apa, Kenapa, Bagaimana?
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dari namanya saja, orang akan bisa melihat bahwa HMI ini berstatus sebagai organisasi mahasiswa (vide Pasal 7 AD HMI). Sebelum kita lebih jauh mengupas tentang organisasi ini, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui apa itu mahasiswa? Dengan melihat studi di Perguruan Tinggi paska melewati masa sekolahnya di SMU/sederajat, mahasiswa bisa disebut sebagai orang muda yang secara kejiwaan mengalami fase yang senantiasa berbuat guna menemukan jati dirinya. Orang muda selalu dicirikan dengan semangat yang mengebu-gebu, selalu berpikir ke depan dan normatif, apa yang seharusnya, apa yang sepatutnya, atau sering kita sebut dengan idealisme, selalu memandang sesuatu secara ideal. Pendapat ini bisa jadi benar, jika membandingkannya dengan orang tua, yang memang harus berpikir senyatanya, bagaimana menghadapi tantangan hidup, persoalan pekerjaan, makan, kesejahteraan dst. lebih suka memandang kebelakang, mengingat-ingat romantisme dulu, hingga ungkapan.”muda idealis, tua pragmatis” barangkali benar.

09 Februari, 2011

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT


Hubungan sebab akibat (causaliteitsvraagstuk) ini penting dalam delik materiil. Selain itu juga merupakan persoalan pada delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (door het gevolg gequafili ceerde delicten) misal pasal-pasal : 187, 188, 194 ayat 2, 195 ayat 2, pasal 333 ayat 2 dan 3, 334 ayat 2 dan 3, 351 ayat 2 dan 3, 355 ayat 2 dan 3 KUHP.

TINDAK PIDANA (DELIK)

Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :
1.   Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
2.   Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
3.   Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.