25 Februari, 2011

"WE ARE ALL PALESTINIAN!"

Karya Carlos Latuff lagi..

African - Americans, Post - Civil War

International Holocaust Cartoon Contest

International Holocaust Cartoon Contest adalah sebuah kompetisi kartun yang disponsori oleh surat kabar Hamshahri Iran pada 6 Februari 2006, untuk mengecam apa yang disebutnya kemunafikan Barat pada "kebebasan berbicara". Acara ini diadakan sebagai tanggapan terhadap kontroversi kartun Muhammad Jyllands-Posten  dan untuk menantang Western accounts of the Holocaust. Acara ini dikritik oleh Sekjen PBB Kofi Annan, Kementrian luar negeri Israel, Reporters Without Borders, Anti-Defamation League (Liga Anti-Fitnah?) dan beberapa pihak lain. lihat Wiki.
Derkaoui Abdellah/Morrocco

24 Februari, 2011

20 Februari, 2011

PRESIDEN INDONESIA ADA 8 BUKAN 6 !


Nama-nama Presiden Republik Indonesia yang mulai memerintah setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 sampai dengan sekarang :
  1. Ir. SOEKARNO (17 Agustus 1945 s/d 19 Desember 1948 --- 13 Juli 1949 s/d 27 Desember 1949 --- 17 Agustus 1950 s/d 12 Maret 1967)
  2. Mr. SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA (19 Desember 1948 s/d 27 Desember 1949) *
  3. Mr. ASSAAT (27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950) **
  4. Jend. Besar TNI (Purn) SOEHARTO(12 Maret 1967 s/d 21 Mei 1998)
  5. Prof. DR. Ing BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE(21 Mei 1998 s/d 20 Oktober 1999)
  6. KH. ABDURRAHMAN WAHID (20 Oktober 1999 s/d 23 Juli 2001)
  7. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI (23 Juli 2001 s/d 20 Oktober 2004)
  8. Jend. TNI (Purn.) Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (20 Oktober 2004 s/d sekarang)

19 Februari, 2011

FASE PERJUANGAN HMI



CATATAN SEADANYA.. 

1.    Fase Konsolidasi Spritual (November 1946 – 5 Februari 1947)
-       Keinginan mendirikan HMI sudah terpikir sejak tahun 1946 yang didorong oleh alasan untuk menampung aspirasi mahasiswa Islam akan kebutuhan, pemahaman dan penghayatan keagamaan karena PMY—sebagai organisasi mahasiswa waktu itu—tidak melakukan itu disamping PMY juga berhaluan komunis dan cenderung sekuler.
-       Namun karena situasi dan kondisi kebangsaan yang menuntut persatuan gerakan maka niat itu tidak dilakukan.
-       Puncaknya adalah ketika terjadinya polarisasi politik antara pemerintah dan pihak oposisi yang juga merasuk ke dalam tubuh mahasiswa, karena PMY yang didominasi oleh partai sosialis.

RAK XIII ATAU CELAKA TIGA BELAS?

satu catatan kecil tuk HMI ’47

Tuhan, perjalanan HMI dalam rangkaian masa-Mu
belum lagi sampai di stasiun akhir bukan?
dan kalaupun kami tersesat, maka sesatkanlah kami di jalan yang Benar. 

HARUSNYA…

Rapat Anggota Komisariat (RAK) adalah struktur kekuasaan organisasi HMI di tingkat Komisariat, dimana kekuasaan dan wewenangnya adalah Meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Komisariat, Menetapkan Program Kerja Komisariat, Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan kemudian dua Mide Formateur dan terakhir adalah menetapkan calon-calon anggota Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat (MPRAK), paling tidak itu yang dikatakan konstitusi kita.(1)

HMI, SEBUAH KELAHIRAN..

...jika engkau meninggalkan sejarahmu yang sudah, engkau akan berdiri diatas vacuum, engkau akan berdiri diatas kekosongan dan lantas engkau menjadi bingung dan perjuanganmu paling-paling hanya akan berupa amuk, amuk belaka! Amuk seperti kera kejepit dalam gelap... (Soekarno, 1966)

KENAPA COBA?
64 tahun sudah Himpunan yang mulai surut dan tertinggal beberapa langkah dari organisasi mahasiswa lainnya yang jauh berusia lebih muda ini hidup dan bergerak di bumi republik yang berusia terpaut 2 tahun lebih tua darinya. Hari ini kita akan mencoba ngomong apa yang telah dilewatinya di masa yang jelas tidak pendek tersebut dengan tema yang biasa kita sebut dengan “Sejarah Perjuangan HMI”.
Kita akan berbicara sejarah namun dengan catatan keras bahwa kita tidak akan menjadikannya sebagai historical romance ataupun menjadikannya sebagai historical burden bagi generasi hari ini apalagi berusaha mengulanginya, kenapa? Tidak lain agar kita tidak mengalami historical amnest dan karena HMI adalah organisasi yang selalu berlandaskan pada historical consciousness. ya, masa lalu adalah masa lalu kondisi hari ini tentu berbeda dan kita tidak memiliki masalah dengan masa lalu, kita memiliki masa depan. Walaupun dalam beberapa hal continuum ruang dan waktu tidak pernah terputus, sederhananya mustahil ada hari ini tanpa kemarin dan tidak akan mungkin ada esok kalau hari ini tidak ada!

16 Februari, 2011

Muskom ke X HMI Cabang Malang Korkom UMM (satu catatan)


PENGUATANPENGKHIANATAN ORGANISASI 
UNTUK MENCAPAI TUJUAN HMIPERORANGAN

Tuhan, kita masih ngobrol bukan? 
dari semua dagelan ga’ lucu di panggung Kehancuran HMI 
yang terdengar hanya bisikan kecil... “yakin usaha sampai...”

MEMBACA tema yang diangkat dalam Musyawarah Komisariat (Muskom) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang Koordinator Komisaariat (Korkom) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dilaksanakan tanggal 23-.....Mei 2005 bertempat di gedung DPD Partai GOLKAR, Batu. “Penguatan Organisasi untuk Mencapai Tujuan HMI” mengingatkan penulis pada Pakar Komunikasi UI, Jalaludin Rakhmat, yang akrab dipanggil Kang Jalal ketika merumuskan beberapa ciri atau karakter Homo Orbaicus di bukunya Rekayasa Sosial, Reformasi, Revolusi atau Manusia Besar?

SURAT UNTUK SOPHIE

Malang, Januari 2005
Teruntuk temanku, Sophie
Yang Mendekap dan menyetubuhi pikiranku secara bebas


Sophie,
Sebelum aku mulai, ada yang perlu Sophie ketahui bahwa harapan atau keinginan adalah setali tiga uang dengan hidup. Karena ketika kita kehilangannya, itu sama saja dengan kehilangan batere terakhir yang akan kita gunakan ‘tuk menjalani sisa perjalanan yang ada. Paling tidak aku meyakininya seperti itu Sophie, bukan apa-apa karena paling tidak aku pernah mengalaminya ya, mengalami sebentuk asa.

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA


Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian
1.    Sistem pembuktian
2.    Jenis alat bukti
3.    Cara menggunakan dan nilai
4.    Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Sistem Pembuktian
1.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
4.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk stesel”

10 Februari, 2011

Pengantar Memasuki Mission HMI. (Bag.3)


Ibu pertiwi hilang tawanya, Tak percaya masih ada cinta…
(Untukmu Negeri, Iwan Fals)

Mencoba Membaca Tujuan itu..
            Dalam perjalanannya, Rumusan Tujuan HMI mengalami beberapa kali perubahan, yang dapat di bagi sebagai berikut :

Hasil Rapat 5 Februari 1947 oleh para pendiri, yaitu:
  1. Mempertahankan Negara Republik Indonesia dan Mempertinggi Derajat Rakyat Indonesia;
  2. Menegakkan dan Mengembangkan Agama Islam
Lahir pada masa itu jelas menunjukkan HMI adalah anak kandung revolusi sekaligus anak kandung umat Islam Indonesia yang resah atas gelagat sejarah. 
Dengan pertimbangan bahwa Islam tidak akan berkembang, bila Indonesia berlum lagi merdeka. Seperti diketahui rentang waktu 1945 s/d 1949, Belanda masih melakukan Agresi Militer, hingga mempertahankan kemerdekaan republik menjadi suatu prioritas.

Pengantar Memasuki Mission HMI. (Bag.2)


HMI, Hakekat dan Maknanya...
            Berikutnya yang terlihat dari kata HMI adalah “I”nya, yakni Islam. Dalam Anggaran Dasar Pasal 3 disebutkan bahwa “HMI berasaskan Islam”, bahkan jauh sebelum itu ide dasar kelahiran HMI yang melihat kondisi umat Islam Indonesia yang terpolarisasi dalam beberapa kelompok maka menurut pemrakarsa pendiri, ayahanda,  Lafran Pane, kita harus melakukan “pembaharuan ke-Islaman”. Maka untuk melakukan gerakan pembaharuan mutlak dibutuhkan alat perjuangan yang berupa organisasi, karena gerakan tidak bisa dilakukan sambil lalu melainkan harus dengan suatu usaha yang teratur, terencana dan sistematis. 

Selain itu salah satu Latar Belakang yang sangat dominan dalam lahirnyapun adalah persoalan ke-Islaman, antara lain: (1). menampung aspirasi mahasiswa Islam akan kebutuhan, pemahaman, penghayatan keagamaan; (2). Tenggelamnya ruh dan semangat Islam dalam mahzabisme, sufisme dan tertutupnya pintu ijtihad. Namun disamping itu bangkitnya Islam yang dimulai dari dunia arab berupa gerakan reformasi dan modernisasi dalam tata kehidupan keagamaan umat Islam dan resonansinya mengilhami dan mendorong umat Islam Indonesia untuk bangkit, kebangkitan terlihat dari munculnya Serikat Dagang Islam, Muhammadiyah, Al-Jamiatul Wasliyah, Persatuan Umat Islam, Persatuan Islam dan Masyumi; (3). Terjadinya krisis keseimbangan dikalangan mahasiswa akibat perguruan tinggi yang tidak mengintegrasikan antara disiplin Ilmu dan Agama.

Pengantar Memasuki Mission HMI. (Bag.1)

Semua yang ada pasti diciptakan dan semua yang diciptakan mesti memiliki tujuan, karena ada tanpa tujuan sama saja dengan akal tak berpengetahuan, hampa…

Apa, Kenapa, Bagaimana?
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dari namanya saja, orang akan bisa melihat bahwa HMI ini berstatus sebagai organisasi mahasiswa (vide Pasal 7 AD HMI). Sebelum kita lebih jauh mengupas tentang organisasi ini, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui apa itu mahasiswa? Dengan melihat studi di Perguruan Tinggi paska melewati masa sekolahnya di SMU/sederajat, mahasiswa bisa disebut sebagai orang muda yang secara kejiwaan mengalami fase yang senantiasa berbuat guna menemukan jati dirinya. Orang muda selalu dicirikan dengan semangat yang mengebu-gebu, selalu berpikir ke depan dan normatif, apa yang seharusnya, apa yang sepatutnya, atau sering kita sebut dengan idealisme, selalu memandang sesuatu secara ideal. Pendapat ini bisa jadi benar, jika membandingkannya dengan orang tua, yang memang harus berpikir senyatanya, bagaimana menghadapi tantangan hidup, persoalan pekerjaan, makan, kesejahteraan dst. lebih suka memandang kebelakang, mengingat-ingat romantisme dulu, hingga ungkapan.”muda idealis, tua pragmatis” barangkali benar.

09 Februari, 2011

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT


Hubungan sebab akibat (causaliteitsvraagstuk) ini penting dalam delik materiil. Selain itu juga merupakan persoalan pada delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (door het gevolg gequafili ceerde delicten) misal pasal-pasal : 187, 188, 194 ayat 2, 195 ayat 2, pasal 333 ayat 2 dan 3, 334 ayat 2 dan 3, 351 ayat 2 dan 3, 355 ayat 2 dan 3 KUHP.

TINDAK PIDANA (DELIK)

Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :
1.   Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
2.   Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
3.   Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.

06 Februari, 2011

NURANI DIMANA AKU DISINI.

RAHASIA PERTAMA 

Kemarin waktu lagi nyuci pakaian, dengan nada berat seorang teman berkata bahwa ia tidak lolos dari seleksi pendidikan profesi, waduh aku harus tepat memilih kata, tapi sepertinya yang ada dibenakku hanya “kapan pengumumannya?” yang kemudian dijawab tadi malam faxnya datang trus aku di telp. Teman katanya..namaku ga’ ada.. ceritanya berlanjut bahwa dari 38 orang yang mengikuti seleksi hanya 12 orang yang diterima, mencoba bersikap biasa—tapi sepertinya memang biasa—aku bertanya “kemarin ngurus?” teman, terminologi “ngurus” ini entah kenapa aku kok yakin, harusnya dimasukkan dalam KBBI dengan pengertian yang menyempit, karena istilah ini sekarang cenderung berarti mencoba menyiasati suatu seleksi, ujian, tes atau apalah itu yang biasanya ribet, “ngurus” menjadi jalan pintas, “ngurus” adalah menyimpangi prosedur2, “ngurus” merupakan keharusan! Katakanlah mulai dari ngurus masuk sekolah percontohan, ngurus kena tilang pak polisi, ngurus ikut tes CPNS dan tentu saja dalam kasus ini adalah ngurus ikut PPPJ.. ngurus juga teman cenderung pada uang, meskipun tidak satu2nya, karena bisa saja ngurus karena 267 a.k.a re-la-si,

REKAM JEJAK DIRI


Sudah berulang kali sih keinginan agar blog ini eksis setidaknya menjadi pengingat bagi diri agar terus menulis, menulis dan menulis.. menjadi prasasti rekam jejak diri dari sebuah rasa, dari sebuah pikir, tapi tetap saja susah, entah kenapa tadinya kupikir karena aku sudah kehilangan sense atau mungkin insting untuk menulis, kehilangan sense mengungkapkan kesalku, gembiraku, sedihku, hayalku, mimpiku, cita-citaku, oh aku menjadi manusia tak ber-ide, aku membatu.. posting terakhir dalam blog ini pada 27 April 2009, tapi tunggu dulu, benarkah aku begitu? Setelah aku lihat-lihat setidaknya di akun facebook ku, aku buat catatan kok, paling tidak dari 2009 s/d 2011, ada sekitar 11 catatan yang aku buat baik itu sekedar curhat, maki-maki, tulisan ga jelas, opini dll.. jadi walaupun ga' jelas dan sedikit, setidaknya toh aku tetap merekamnya dalam sebuat tulisan tentunya, tapi kini aku tau kenapa selama ini aku tidak meng-update ini blog.

04 Februari, 2011

ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) 
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. 
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :