04 Maret, 2009

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
  1. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  2. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  3. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
Adagium ini menganjurkan supaya :
  1. Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;
  2. Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
  3. Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
  1. Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
  2. Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
  3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
  4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
  5. Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
  6. Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
  7. Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.
itu mah cuman salah satu aja dari sekian banyak asas-asas hukum pidana, mending download aja kali ye disini  ya itung2 tambah pengetahuan tambah pinter he3x..

related post



8 komentar:

  1. kenapa asas hukum pidana hanya legalitas saja apakah tidak ada yang lain selain itu??

    BalasHapus
  2. hukum di indonesia itu sebenarnya masih menunjukkan keadilan atau ga . saya aja yang kul fh bingung menjelaskan nya ? pasti uud ..........................

    BalasHapus
  3. Knapa ya mas broo.. Hukum Untuk KaUm Miskin, apa yg bisa diharapkan dari keadilan, mangnya keadilan masih ada, bukannya keadilan udah mati dengan tragis ditangan birokrat huhttp://us.i1.yimg.com/us.yimg.com/i/mesg/emoticons7/20.gifkum.

    BalasHapus
  4. hukum kita hari ini telah berjalan namun keluar dari koridor hukum yg sebenarnya krn prinsip-prinsip negara hukum sdh tdk tercapai krn di tunggangi dng kepenting setiap kelompok, untuk membenahi hukum tdk cukup dengn sanksi krn sistem yg telah tercemar....dimn sstem itu trdpt 3 unsur yg yg hrus dibenahi trlebi dahulu yaitu 1. budaya hukum, oknum penegak hukum serta aturan hukumnya

    BalasHapus
  5. hukum itu bisa berjalan dengan baik apabila sang pemimpin dan rakyatnya mengikuti hukum itu..
    tak perlu saling menyalahkan..
    toh tak akan merubah keadaan, malah memperparah..
    yang harus dilakukan adalah memperbaiki keadaan bersama sama,,
    saling mempercayai...

    BalasHapus
  6. Hukum yang ideal adalah jika ada keseimbangan antara hak dan kewajiban,seimbang antara reward and punishment..dan tujuan hukum ideal tdk akan pernah terwujud jika undang-undangnya sbg entitas dr hukum itu dibuat oleh manusia krn:1.mansia tdk pernah tau tentang dirinya sendiri.2.mansia punya kepentingan yg berbeda antara satu dengan lainya.indikatornya adalah inkonsistensi terhadap prodak undang-undang dasarnya,sehingga norma hukum bersifat relatif,sesuatu yg dianggap penting hari ini blm tentu dimasa yg akan datang..ahirnya keluarlah senjata yang bernama AMANDEMEN..

    BalasHapus
  7. hukum indonesia mayoritas bersumber dari hukum adat yang telah menjadi hukum positif hukum di indonesia juga sudah sangat baik akan tetapi para pelaku pelaku hukum "sistem" sistem tidak berjalan dengan semestinya . indonesia memang lancip kebawah tumpul keatas, bukan krna sifat hukum lemah, tp sistem,nya yang lemah

    BalasHapus

sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..