Kemarin waktu lagi nyuci pakaian, dengan nada berat seorang teman berkata bahwa ia tidak lolos dari seleksi pendidikan profesi, waduh aku harus tepat memilih kata, tapi sepertinya yang ada dibenakku hanya “kapan pengumumannya?” yang kemudian dijawab tadi malam faxnya datang trus aku di telp. Teman katanya..namaku ga’ ada.. ceritanya berlanjut bahwa dari 38 orang yang mengikuti seleksi hanya 12 orang yang diterima, mencoba bersikap biasa—tapi sepertinya memang biasa—aku bertanya “kemarin ngurus?” teman, terminologi “ngurus” ini entah kenapa aku kok yakin, harusnya dimasukkan dalam KBBI dengan pengertian yang menyempit, karena istilah ini sekarang cenderung berarti mencoba menyiasati suatu seleksi, ujian, tes atau apalah itu yang biasanya ribet, “ngurus” menjadi jalan pintas, “ngurus” adalah menyimpangi prosedur2, “ngurus” merupakan keharusan! Katakanlah mulai dari ngurus masuk sekolah percontohan, ngurus kena tilang pak polisi, ngurus ikut tes CPNS dan tentu saja dalam kasus ini adalah ngurus ikut PPPJ.. ngurus juga teman cenderung pada uang, meskipun tidak satu2nya, karena bisa saja ngurus karena 267 a.k.a re-la-si,
06 Februari, 2011
REKAM JEJAK DIRI
04 Februari, 2011
ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali)
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
27 April, 2009
APA YANG SALAH DI KITA?
Tak terasa empat tahun berselang kita bersama, tapi baru kali ini aku menyadari bahwa selama ini aku hanyalah radio yang terus berbicara tanpa harus mendapat balikan, tanpa perlu ada konsekuensi, tak berdampak mungkin tepatnya. selalu kamu bilang kalau kamu dengarkan aku bicara, aku bicara? Ya aku bicara sama kamu bukan batu! Aku pengen ngobrol.. bukan besrsenandung, Kenapa kamu tetap diam? Aku berhenti berkata yang hadir malah keheningan dan hallo.. halo.. hallo.. seringkali aku harus mengulang tiga kali kata yang sama bila berbicara denganmu di telepon, hanya untuk medengar kata “ya..” atau “hmm..” aku bicara sama kamu? “ya aku dengarkan” dengar? Aku tidak ingin didengar, aku ingin ngobrol.. aku ingin bicara..
Langganan:
Postingan (Atom)