12 April, 2013

LPJ KETUA UMUM HMI CAB. MALANG KOMS. HUKUM UMM PERIODE 1424-1425 H./2003-2004 M.

Berhimpun tidak hanya untuk disyukuri, 
melainkan harus diperjuangkan.
HMI ataoe Mati..!

Demi waktu matahari sepenggalan naik, dan demi malam apabila telah sunyi,
Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu,
dan sesungguhnya akhir itu lebih baik bagimu daripada permulaan. ...
(QS. 93:1-4)

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.

I. PENDAHULUAN

Pertama Puja dan puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang mana sampai detik ini masih memberi kita Ingatan hingga tempat kita pada salah dan lupa tidaklah absolut, Tuhan yang masih memberikan kasih sayang-Nya berupa Kesehatan dan Kesempatan hingga kita bisa berkumpul dalam forum Rapat Anggota Komisariat yang mulia ini tanpa kurang sesuatu apapun, Tuhan yang menciptakan kita dari tidak ada menjadi ada, nyata ada dan bereksistensi sebagai wakil-Nya dimuka bumi, Tuhan yang memberi kita Akal yang begitu bebas sebebas-bebasnya hingga kadang kita bisa berpikir melampaui batas kemanusiaan kita, Tuhan kaum mustadzafin sepanjang zaman, Tuhan yang mengutus Muhammad, sang Revolusioner Sejati, yang memiliki Kemerdekaan, Kesadaran dan Kemampuan yang mana dengan ketauladanan dan jalan yang beliau bawa kita tidak termasuk ke dalam Himpunan Domba-domba tersesat ataupun Islam berbulu domba semoga rahmat Allah selalu terlimpah pada beliau, keluarga serta sahabat. Dan semoga kita semua dapat melanjutkan Perjuangan beliau. Amien.
Satu periode sudah berlalu sejak Rapat Anggota Komisariat XI yang diadakan di Prigen, Pasuruan, artinya amanat yang telah dititipkan oleh forum ini saatnya untuk di pertanggung-jawabkan, saatnya untuk kami selaku pengurus melaporkan sejauh mana HMI Cabang Malang Komisariat Hukum UMM telah berjalan dalam rangka mewujudkan Sacred Mission HMI. Kelebihan dan kekurangan jelas mewarnai perjalanan satu periode kepengurusan HMI Komisariat Hukum UMM periode 2003-2004 M/1424-1425 H. yang memang merupakan konsekuensi kita sebagai manusia, tapi yang jelas amanat suci merupakan cambuk yang tak henti-hentinya memicu semangat kami untuk menjalankan roda organisasi pada rel yang telah digariskan oleh founding fathers HMI.

Kebijakan Umum Jilid II


MAKE A HISTORY!

Bismillahirrahmannirrahim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.


Dengan tidak bosannya puja dan puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan SWT, yang mana sampai dengan hari ini kita masih diberi Ingatan sehingga tempat manusia Salah dan Lupa tidaklah absolut serta dengan begitu kita bisa saling mengingatkan agar kita tidak termasuk dan menjadi Himpunan yang Merugi, Tuhan yang mengutus Muhammad, tauladan umat sepanjang masa yang memiliki Kesadaran, Kemerdekaan dan Kemampuan sehingga dengan ketauladanan dan jalan yang dicontohkan beliau kita tidak termasuk dalam Himpunan Domba-domba tersesat. Semoga…
            Masih hangat dalam ingatanku ketika aku menyampaikan visi-misi dalam Rapat Anggota Komisariat Ke-XI yang kemudian aku perdalam maksudnya dalam Kebijakan Umum Ketua Umum dalam Rapat Kerja pertama enam bulan yang telah lewat. aku berharap itu pun masih hangat dalam ingatan kawan-kawan yang hadir pada saat itu atau bagi kawan-kawan yang tidak atau belum hadir pernah melihat syukur membuka lebih-lebih membaca semacam lima lembar kertas fotokopi yang distaples dengan sampul berwarna hijau bertuliskan dengan besarnya;  Kembali Ke Khittah, Kembali Ber-HMI!
Hari ini aku tidak akan mengulang apa maksudnya karena aku tau sebagian kita sudah tidak suka pada hal yang diulang-ulang terlebih mengulang hal yang sudah-sudah.

Kebijakan Umum

Mencoba untuk Kembali, Membangun  Kembali Crisis Center itu...

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikumWr. Wb.

Puja dan puji syukur sudah sepatutnya kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang tak henti-hentinya memberi kita nikmat yang begitu besar baik itu Ingatan maupun Kesempatan hingga kita bisa berkumpul dalam Rapat Kerja HMI Cabang Malang Komisariat Hukum UMM ini tanpa kurang sesuatu apapun. Salawat serta salam tidak lupa kita haturkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat yang telah berjuang membawa kita pada perubahan dari masa yang penuh kegelapan pada masa pencerahan, masa yang sangat manusiawi, masa yang penuh keadaban, semoga kita semua diberikan kekuatan untuk melanjutkan perjuangan beliau. Amien
            Orang yang beruntung adalah orang yang hari ini lebih baik dari kemarin dan besok lebik baik dari hari ini. Pernyataan yang sangat dalam maknanya itu kalau kita lihat dari sisi manapun pasti sangat rasional. Hidup manusia memang tidak akan lepas dari continuum ruang dan waktu yang tak mengalami keterputusan (missing link), karena memang mustahil adanya masa sekarang tanpa masa lalu, begitu pula masa depan tanpa adanya masa sekarang dan bagaimana gambaran masa depan besok akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana kita memandang hari ini, disini!

03 September, 2012

“PREJUDICIEEL GESCHIL”


Perselisihan/Sengketa Pra Yudisial 
Baru-baru ini ada ekspose tentang perkara pidana yang di dalamnya ada sengketa perdatanya, seingatku sih ada pasal dalam KUHP yang menyatakan kalau penuntutan dapat ditunda karena alasan tersebut. Hem.. setelah dicari, ketemu dalam Pasal 81 KUHP yang lengkapnya berbunyi “Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa”. Namun temanku bilang itu kan masalah Daluwarsa, lihat pasal sebelumnya, ah masa sih?
Setelah diperhatikan memang Pasal 81 KUHP masih lanjutan dan satu kesatuan dengan Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 KUHP, dimana maksudnya tenggang daluwarsa penuntutan tertunda atau tertangguhkan (geschorst) apabila ada perselisihan pra yudisial, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Dalam hal ada penundaan/pertangguhan (schorsing) maka tenggang waktu yang telah dilalui, sebelum diadakannya penundaan, tetap diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara hukum perdata berlangsung dan belum selesai, tenggang daluwarsa tuntutan pidana, dipertangguhkan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhinya tenggang daluwarsa penuntutan pidana.