09 Februari, 2011

TINDAK PIDANA (DELIK)

Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :
1.   Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
2.   Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
3.   Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya.

06 Februari, 2011

NURANI DIMANA AKU DISINI.

RAHASIA PERTAMA 

Kemarin waktu lagi nyuci pakaian, dengan nada berat seorang teman berkata bahwa ia tidak lolos dari seleksi pendidikan profesi, waduh aku harus tepat memilih kata, tapi sepertinya yang ada dibenakku hanya “kapan pengumumannya?” yang kemudian dijawab tadi malam faxnya datang trus aku di telp. Teman katanya..namaku ga’ ada.. ceritanya berlanjut bahwa dari 38 orang yang mengikuti seleksi hanya 12 orang yang diterima, mencoba bersikap biasa—tapi sepertinya memang biasa—aku bertanya “kemarin ngurus?” teman, terminologi “ngurus” ini entah kenapa aku kok yakin, harusnya dimasukkan dalam KBBI dengan pengertian yang menyempit, karena istilah ini sekarang cenderung berarti mencoba menyiasati suatu seleksi, ujian, tes atau apalah itu yang biasanya ribet, “ngurus” menjadi jalan pintas, “ngurus” adalah menyimpangi prosedur2, “ngurus” merupakan keharusan! Katakanlah mulai dari ngurus masuk sekolah percontohan, ngurus kena tilang pak polisi, ngurus ikut tes CPNS dan tentu saja dalam kasus ini adalah ngurus ikut PPPJ.. ngurus juga teman cenderung pada uang, meskipun tidak satu2nya, karena bisa saja ngurus karena 267 a.k.a re-la-si,

REKAM JEJAK DIRI


Sudah berulang kali sih keinginan agar blog ini eksis setidaknya menjadi pengingat bagi diri agar terus menulis, menulis dan menulis.. menjadi prasasti rekam jejak diri dari sebuah rasa, dari sebuah pikir, tapi tetap saja susah, entah kenapa tadinya kupikir karena aku sudah kehilangan sense atau mungkin insting untuk menulis, kehilangan sense mengungkapkan kesalku, gembiraku, sedihku, hayalku, mimpiku, cita-citaku, oh aku menjadi manusia tak ber-ide, aku membatu.. posting terakhir dalam blog ini pada 27 April 2009, tapi tunggu dulu, benarkah aku begitu? Setelah aku lihat-lihat setidaknya di akun facebook ku, aku buat catatan kok, paling tidak dari 2009 s/d 2011, ada sekitar 11 catatan yang aku buat baik itu sekedar curhat, maki-maki, tulisan ga jelas, opini dll.. jadi walaupun ga' jelas dan sedikit, setidaknya toh aku tetap merekamnya dalam sebuat tulisan tentunya, tapi kini aku tau kenapa selama ini aku tidak meng-update ini blog.

04 Februari, 2011

ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) 
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. 
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :