04 Februari, 2011

ASAS-ASAS BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) 
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. 
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :

27 April, 2009

APA YANG SALAH DI KITA?

Tak terasa empat tahun berselang kita bersama, tapi baru kali ini aku menyadari bahwa selama ini aku hanyalah radio yang terus berbicara tanpa harus mendapat balikan, tanpa perlu ada konsekuensi, tak berdampak mungkin tepatnya. selalu kamu bilang kalau kamu dengarkan aku bicara, aku bicara? Ya aku bicara sama kamu bukan batu! Aku pengen ngobrol.. bukan besrsenandung, Kenapa kamu tetap diam? Aku berhenti berkata yang hadir malah keheningan dan hallo.. halo.. hallo.. seringkali aku harus mengulang tiga kali kata yang sama bila berbicara denganmu di telepon, hanya untuk medengar kata “ya..” atau “hmm..” aku bicara sama kamu? “ya aku dengarkan” dengar? Aku tidak ingin didengar, aku ingin ngobrol.. aku ingin bicara..

28 Maret, 2009

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

Undang-undang Hukum Acara Pidana disusun dengan didasarkan pada falsafah dan pandangan hidup bangsa dan dasar negara, dimana penghormatan atas hukum menjadi sandaran dalam upaya perlindungan terhadap setiap warga negaranya. Sejalan dengan perkembangan pandangan bangsa ini terhadap hak asasi manusia maka materi pasal dan ayat harus mencerminkan adanya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tergambar dari sejumlah hak asasi manusia yang terdapat dalam KUHAP yang pada dasarnya juga diatur dalam dua aturan perundang-undangan lainnya yaitu UU No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

20 Maret, 2009

TAN MALAKA

Tan Malaka–lengkapnya Ibrahim Datuk Tan Malaka—menurut keturunannya ia termasuk suku bangsa Minangkabau. Pada tanggal 2 Juni 1897 di desa Pandan Gadang–Sumatra Barat—Tan Malaka dilahirkan. Ia termasuk salah seorang tokoh bangsa yang sangat luar biasa, bahkan dapat dikatakan sejajar dengan tokoh-tokoh nasional yang membawa bangsa Indonesia sampai saat kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Moh.Yamin dan lain-lain.
 

Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini telah banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang orisinil, berbobot dan brilian hingga berperan besar dalam sejarah perjaungan kemerdekaan Indonesia. Dengan perjuangan yang gigih maka ia mendapat julukan tokoh revolusioner yang legendaris.