Disamping itu asas-asas ini juga merupakan panduan penting dalam pelaksanaan berjalannya sistem peradilan pidana. Karenanya dengan asas-asas ini mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap berjalannya sistem ini dapat berjalan. Asas-asas ini pada dasarnya dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu:
- Asas-asas Umum dalam sistem peradilan pidana.
- Asas-asas khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Peradilan.
- Asas-asas yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tersangka-terdakwa
- Asas legalitas
- Peradilan Pidana oleh Ahli Hukum
- Jaksa sebagai Penuntut Umum
- Oportunitas dalam Penuntutan
- Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun;
- Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana;
- Pemeriksaan Hakim yang langsung dan Lisan
- Peradilan yang terbuka untuk umum;
- pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
- hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
- kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.
- Praduga tidak bersalah;
- Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi);
- Hak untuk mendapat bantuan hukum;
- Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan.
Pengen ebook PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA download filenya disini
makasih kang,.. bnyk manfaatnya.... izin menyimak yah
BalasHapus