06 November, 2011

Presiden dan multiple choice, catatan sikap dalam perkara Bibit -- Chandra

Susilo Bambang Yudhoyono aka SBY
 Seorang profesor bertanya dalam satu perkuliahan hukum yang aku ikuti, katanya “apa yang terjadi bila dalam 1 jam presiden mengumumkan bahwa tak ada sistem ekonomi yang berlaku di negeri ini?” sejenak aneh memang terdengar pertanyaan itu, namun si profesor sebenarnya ingin menanamkan bahwa tentu saja tak akan terjadi apapun di negeri ini bila sistem ekonomi tidak berjalan, karena pasar baik tradisional maupun modern akan tetap berjalan pada transaksinya, tak akan ada ekses secara langsung yang begitu besar—bila tak boleh mengatakan tidak ada ekses sama sekali—dibandingkan bila pertanyaannya adalah “apa yang akan terjadi bila sistem hukum kita dalam 1 jam tidak berlaku?” akhirnya pertanyaan tersebut menjadi make sense, menjadi masuk akal, karena tidak terbayang deh apa yang bakal terjadi bila kaidah2 yang berupa suruhan, apa yang seharusnya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, larangan-larangan dalam peraturan perundang-undangan itu tidak berlaku, membayangkannya saja langsung terbersit belasan, puluhan, ratusan, ribuan bahkan jutaan list setebal buku telpon dalam pikiran nakal atau bahkan kotor ini tentang apa yang akan aku lakukan dalam 1 jam..hmm..mulai dari mana ya? Jadi teringat tetangga seksi, cantik, montok, bahenol anak pak Lurah, pengen netbook VAIO 10 inchi, pengen komunikator, pengen PS3, pengen jaket kulit, pengen duit banyak, pengen hmm.. sayang cuma 1 jam..

02 November, 2011

KATAKANLAH, INI CINTA..


Tangan itu kembali menahan niatnya. Seorang laki-laki duduk berdua dengan kekasihnya di suatu beranda senja dengan rapinya riakan angin yang kejar-mengejar. Lima bulan sudah sejak lagu-lagu dengan syair Italia bertema renaisans songs sebagai pertandanya berlalu. Dari pengamatan luar hubungan mereka baik-baik saja, tidak! tidak cuma dari luar, dari dalam pun tampak baik-baik saja. Ya memang baik-baik saja…

Upaya untuk saling berbagi telah dilewati dengan warna yang tak lagi biasa, paling tidak untuk mereka berdualah. Bukankah upaya untuk saling mengenal lebih itu memang tak biasa walaupun itu adalah hal biasa, hal yang biasa dalam cinta.

21 Agustus, 2011

SUPER BODY

KITA HARUS INGAT 
Paling tidak kita harus ingat bahwa kehadirannya adalah sementara seperti dibanyak negara, disaat ramainya pembentukan wacana bahwa lembaga yang telah dan lama ada tidak lagi dipercaya, tapi toh sepantasnya kita masih bertanya, benarkah masyarakat telah tidak lagi percaya pada lembaga-lembaga itu, bukankah masalah-masalah yang ada masih tetap dielesaikan dalam koridornya? adakah ukuran penyelesaian perkara yang menurun? dimana letak ketidakpercayaannya?

17 Agustus, 2011

PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)

“Perkara Sampah Masuk Keranjang Sampah”
Bulan Juli lalu aku mendapatkan perintah untuk meneliti berkas perkara dari penyidik perihal dugaan “perbuatan tidak menyenangkan”, ini tentu saja bukan yang pertama aku “mendapatkan” perkara dengan sangkaan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, namun bila aku ingat tidak dari semuanya saat tuntutan (requisitoir) dibacakan, aku membuktikan pasal ini, ya biasanya memang dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik pasal yang dikenakan biasanya berlapis ataupun bersifat alternatif seperti Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 yaitu perbuatan secara tanpa hak membawa senjata penusuk maupun senjata penikam. Aku sih ingin cerita kenapa aku tidak membuktikan Pasal 335 itu, tidak lain karena setiap kali mendapatkan pasal itu, aku merasa perbuatan dari tersangka/terdakwa itu tidak memenuhi unsur dari Pasal 335 itu, namun anehnya selama kurang lebih 2 tahun aku bergelut dalam pekerjaan yang senantiasa dan selalu berhadapan dengan masalah ini, banyak sekali perkara yang dikerjakan penyidik menyelipkan Pasal 335 di dalam sangkaannya, ini menjadi mengingatkanku pada waktu kuliah dulu bahwa perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah “pasal karet” adalah “keranjang sampah”, bahkan banyak yang mengatakan bahwa semua perbuatan dapat masuk dalam pasal ini, harusnya pasal ini dihapus, tapi benarkah demikian sederhana?