Tak terasa empat tahun berselang kita bersama, tapi baru kali ini aku menyadari bahwa selama ini aku hanyalah radio yang terus berbicara tanpa harus mendapat balikan, tanpa perlu ada konsekuensi, tak berdampak mungkin tepatnya. selalu kamu bilang kalau kamu dengarkan aku bicara, aku bicara? Ya aku bicara sama kamu bukan batu! Aku pengen ngobrol.. bukan besrsenandung, Kenapa kamu tetap diam? Aku berhenti berkata yang hadir malah keheningan dan hallo.. halo.. hallo.. seringkali aku harus mengulang tiga kali kata yang sama bila berbicara denganmu di telepon, hanya untuk medengar kata “ya..” atau “hmm..” aku bicara sama kamu? “ya aku dengarkan” dengar? Aku tidak ingin didengar, aku ingin ngobrol.. aku ingin bicara..
Tak terasa empat tahun sudah, seingatku tak pernah ada yang kusembunyikan darimu sepanjang waktu itu, mencobanya? Pernah, tapi tidak pernah bertahan lama, hanya dalam waktu singkat aku mengaku.. tanpa perlu kamu minta tanpa harus kamu paksa, semua aku lakukan secara suka rela, tak taulah aku selalu berpikir bahwa pondasi sebuah hubungan percintaan adalah kejujuran dan keterbukaan, haram hukumnya main petak umpet,menyembunyikan sesuatu, buruk sekalipun itu.. dan menjadi 100 kali lipat rasa bersalah bila harus berbohong.. tapi kenapa rasanya menjadi tidak tepat, tidak benar di depanmu bila aku menagku jatuh cinta pada perempuan lain, mempunyai keinginan bersetubuh dengan dengan perempuan lain, berfantasi akan kemolekan tubuh perempuan lain, pada akhirnya pengakuan menjadi sebuah kekecewaan di matamu saat aku mengatakan itu semua.. katakan apakah aku harus menyembunyikan semua itu darimu? pikiranku, sikapku, prilakuku? meskipun begitu pernahkah semua berakhir dengan kencan, dengan hubungan percintaan? tidak, tak ada satupun perempuan yang aku sampaikan rasa cintaku kepadanya kemudian menerima itu.. karena apa, ya aku pun bilang pada perempuan-perempuan itu betapa aku sangat mencintai kamu, bahkan berniat menghabiskan sisa hidupku bersamamu.. tak ada yang tak tau kehadiranmu di hatiku...
Tak pernah aku lupa dalam empat tahun ini ternyata kamu pernah berkhianat di Yogya, dan itupun aku tau karena tidak pintarnya dirimu menyembunyikannya, sayangnya aku tau terjadinya perselingkuhanmu itu tidak pada saatnya, ya jauh setelah kamu mengakhirinya, tidak kamu tidak pernah mengakhirinya,. Alam-lah mungkin yang kemudian berbelas kasih kepadaku yang membuat gantung begitu saja hubungan kalian.. hubungan yang tak pernah ada kata putus.. dan ternyata tidak hanya itu toh.. kalau aku tidak mengatakan bahwa laki-laki dari timur yang sedang dekat hingga beberapa kali pergi keluar berdua tanpa pernah bilang aku itu bukanlah laki-laki baik, mungkin kamu juga akan menjalin hubungan gelap dengannya bukan? Lagi-lagi itu aku ketahui itu karena kecerobohanmu.. silap lidahmu yang membuat kamu bicara setelah aku paksa! Dan sekarang.. aku serius waktu mengatakan andai aku memiliki kuasa atas satu wilayah saja, niscaya aku akan membunuh lelaki itu..
Tak pernah aku tak sadar selama empat tahun lamanya banyak kali aku memakimu, menghinamu, menampar dan memukulmu bila kamu berada di depanku.. perempuan sial kataku! Perempuan tak tau diuntung teriakku! jutaan kata kasar, kata kotor seperti tai kucing! Jangan tanya kenapa harus kucing karena aku pun tak tau kenapa, telah aku persembahan pada semesta ini, abadilah mereka disana.. djancuk! sialan! mampus! bajingan! anjing! kurang ajar! pelacur! oh betapa mahirnya aku dalam hal ini.. dan sungguh aku sangat sadar dalam mengatakan itu semua.. aku tidak gelap mata, betapa ku sadari dan apakah aku menikmatinya.. aku tak tau.. yang jelas, hatiku sakit..
Sempat berulang kali kamu protes dalam tangismu bahwa kamu selalu salah di mataku, dan setelah aku pikir, aku renungi ternyata sama aku pun tak pernah benar di depanmu, tidak saja kamu, aku pun sering minta kita akhiri saja hubungan ini, karena sepertinya tidak akan berhasil, kita tidak pernah cocok dalam segalanya, semua masalah, pertengkaran, keributan, perkelahian yang kita ulang-ulang saja itu tidak pernah kita selesaikan, kita pura-pura lupa, kita seolah-olah menganggap semua itu tak pernah ada, kita tumpuk saja di benak kita sampai menggunung dan abrakadabra cukup dengan rapalan mantra tidak saja aku, kamu pun sering..“maaf” dan “baikan lagi ya..”, kita kembali lagi bersama, kita kembali lagi menjadi kekasih, kita kembali lagi menunggu pertengkaran berikutnya yang biasanya tidak akan lama, ya dalam tiga jam lagi saja kita akan bertengkar hebat.. kamu kembali menumpahkan air matamu dan aku kembali menghancurkan barang yang dapat aku hancurkan, bila tak ketemu aku akan berteriak, memaki, memukul apa saja didekatku hingga jemariku yang mengepal itu mengeluarkan darah.. terus seperti itu.. sumpah.. aku jenuh, aku cape, aku bosan..
Kini kamu lakukan pengkhianatan lagi, di kampungmu sendiri, bersama saudaramu katamu.. jauh.. saudara sangat jauh.. telah berjalan tiga bulan, selama itu juga aku jadi sering melakukan sumpah hanya untuk meyakinkan kamu betapa sakitnya hatiku melihatmu.. bila Tuhan serius kelak mungkin aku tidak memiliki keturunan dan kalaupun ada mungkin tidak akan memiliki anus.. itu hanyalah salah satu resiko bila dalam isi sumpahku yang telah kulanggar, kurang apa coba bila kamu ingin aku tidak berhubungan dengan semua yang kukenal telah aku lakukan, tentu aku sesali dengan menghancurkan nomor kontak yang diketahui oleh teman, orang yang aku kenal.. kamu ungkit-ungkit sukma dalam pembelaanmu, lihat aku pun telah memilih memutuskan hubungan kemanusian ku dengan sukma, perempuan yang tentu saja telah memberiku warna.. semua tentangnya telah aku hapus, semua karena mulutmu.. Sukma bila kamu kebetulan membaca tulisan ini disini aku hanya ingin menghaturkan sujud maaf ku padamu karena telah terucap dari mulutku ”demi Allah, demi Tuhan yang mengutus Muhammad, aku tidak akan menghubungi Sukma lagi.. atau kelak aku tidak akan punya keturunan”, tapi tentu sumpah itu tidak berlaku bagimu suk..
Aku telah berkali-kali minta kepadamu untuk memutuskan hubunganmu bersama yang namanya bahkan tidak kamu beritahu sebelum berjalan satu bulan.. atau kalau kamu ingin memilih katakan pilih aku atau dia, Joyo, berkali-kali kamu bilang tidak pilih dua-duanya, atau terkadang kamu katakan pilih aku tapi juga tidak meinggalkannya.. aku tidak tau apa sebenarnya dalam benakmu, telponku tidak kamu angkat, sms dariku pun tidak kamu balas, semua kamu rahasiakan.. ah sudahlah terserah kamu saja, berbuatlah semaumu.. aku hanya bisa mendoakan semoga hidupmu abadi..
aku tak tau harus berkata apa lagi..
Sudah 10 hari lebih ini kepalaku sakit..
Memotong habis rambutkupun tidak berdampak..
Sakitnya..
26 April, 2009
APA YANG SALAH DI KITA?
27 Maret, 2009
PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA
Undang-undang Hukum Acara Pidana disusun dengan didasarkan pada falsafah dan pandangan hidup bangsa dan dasar negara, dimana penghormatan atas hukum menjadi sandaran dalam upaya perlindungan terhadap setiap warga negaranya. Sejalan dengan perkembangan pandangan bangsa ini terhadap hak asasi manusia maka materi pasal dan ayat harus mencerminkan adanya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tergambar dari sejumlah hak asasi manusia yang terdapat dalam KUHAP yang pada dasarnya juga diatur dalam dua aturan perundang-undangan lainnya yaitu UU No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Disamping itu asas-asas ini juga merupakan panduan penting dalam pelaksanaan berjalannya sistem peradilan pidana. Karenanya dengan asas-asas ini mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap berjalannya sistem ini dapat berjalan. Asas-asas ini pada dasarnya dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu:
1. Asas-asas Umum dalam sistem peradilan pidana
2. Asas-asas khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Peradilan
3. Asas-asas yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tersangka-terdakwa
Asas-asas umum
1. Asas legalitas
2. Peradilan Pidana oleh Ahli Hukum
3. Jaksa sebagai Penuntut Umum
4. Oportunitas dalam Penuntutan
5. perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun;
6. peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana;
7. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan Lisan
8. peradilan yang terbuka untuk umum;
Asas-asas khusus
9. pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
10.hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
11.kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.
Asas-Asas Perlindungan tersangka-terdakwa
12.praduga tidak bersalah;
13.hak untuk memperoleh kompensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi);
14.hak untuk mendapat bantuan hukum;
15.hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan.
pengen ebook PENGANTAR HUKUM ACARA PIDANA download filenya disini http://www.ziddu.com/download/4460510/PengantarHukumAcaraPidana.rtf.html
20 Maret, 2009
TAN MALAKA
Tan Malaka–lengkapnya Ibrahim Datuk Tan Malaka—menurut keturunannya ia termasuk suku bangsa Minangkabau. Pada tanggal 2 Juni 1897 di desa Pandan Gadang–Sumatra Barat—Tan Malaka dilahirkan. Ia termasuk salah seorang tokoh bangsa yang sangat luar biasa, bahkan dapat dikatakan sejajar dengan tokoh-tokoh nasional yang membawa bangsa Indonesia sampai saat kemerdekaan seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, Moh.Yamin dan lain-lain.
Pejuang yang militan, radikal dan revolusioner ini telah banyak melahirkan pemikiran-pemikiran yang orisinil, berbobot dan brilian hingga berperan besar dalam sejarah perjaungan kemerdekaan Indonesia. Dengan perjuangan yang gigih maka ia mendapat julukan tokoh revolusioner yang legendaris.
Pada tahun 1921 Tan Malaka telah terjun ke dalam gelanggang politik. Dengan semangat yang berkobar dari sebuah gubuk miskin, Tan Malaka banyak mengumpulkan pemuda-pemuda komunis. Pemuda cerdas ini banyak juga berdiskusi dengan Semaun (wakil ISDV) mengenai pergerakan revolusioner dalam pemerintahan Hindia Belanda. Selain itu juga merencanakan suatu pengorganisasian dalam bentuk pendidikan bagi anggota-anggota PKI dan SI (Syarekat Islam) untuk menyusun suatu sistem tentang kursus-kursus kader serta ajaran-ajaran komunis, gerakan-gerakan aksi komunis, keahlian berbicara, jurnalistik dan keahlian memimpin rakyat. Namun pemerintahan Belanda melarang pembentukan kursus-kursus semacam itu sehingga mengambil tindakan tegas bagi pesertanya.
Melihat hal itu Tan Malaka mempunyai niat untuk mendirikan sekolah-sekolah sebagai anak-anak anggota SI untuk penciptaan kader-kader baru. Juga dengan alasan pertama: memberi banyak jalan (kepada para murid) untuk mendapatkan mata pencaharian di dunia kapitalis (berhitung, menulis, membaca, ilmu bumi, bahasa Belanda, Melayu, Jawa dan lain-lain); kedua, memberikan kebebasan kepada murid untuk mengikuti kegemaran (hobby) mereka dalam bentuk perkumpulan-perkumpulan; ketiga, untuk memperbaiki nasib kaum kromo (lemah/miskin). Untuk mendirikan sekolah itu, ruang rapat SI Semarang diubah menjadi sekolah. Dan sekolah itu bertumbuh sangat cepat hingga sekolah itu semakin lama semakin besar.
Perjuangan Tan Malaka tidaklah hanya sebatas pada usaha mencerdaskan rakyat Indonesia pada saat itu, tapi juga pada gerakan-gerakan dalam melawan ketidakadilan seperti yang dilakukan para buruh terhadap pemerintahan Hindia Belanda lewat VSTP dan aksi-aksi pemogokan, disertai selebaran-selebaran sebagai alat propaganda yang ditujukan kepada rakyat agar rakyat dapat melihat adanya ketidakadilan yang diterima oleh kaum buruh.
Seperti dikatakan Tan Malaka pad pidatonya di depan para buruh “Semua gerakan buruh untuk mengeluarkan suatu pemogokan umum sebagai pernyataan simpati, apabila nanti mengalami kegagalan maka pegawai yang akan diberhentikan akan didorongnya untuk berjuang dengan gigih dalam pergerakan revolusioner”.
Pergulatan Tan Malaka dengan partai komunis di dunia sangatlah jelas. Ia tidak hanya mempunyai hak untuk memberi usul-usul dan dan mengadakan kritik tetapi juga hak untuk mengucapkan vetonya atas aksi-aksi yang dilakukan partai komunis di daerah kerjanya. Tan Malaka juga harus mengadakan pengawasan supaya anggaran dasar, program dan taktik dari Komintern (Komunis Internasional) dan Profintern seperti yang telah ditentukan di kongres-kongres Moskow diikuti oleh kaum komunis dunia. Dengan demikian tanggung-jawabnya sebagai wakil Komintern lebih berat dari keanggotaannya di PKI.
Sebagai seorang pemimpin yang masih sangat muda ia meletakkan tanggung jawab yang saangat berat pada pundaknya. Tan Malaka dan sebagian kawan-kawannya memisahkan diri dan kemudian memutuskan hubungan dengan PKI, Sardjono-Alimin-Musso. Pemberontakan 1926 yang direkayasa dari Keputusan Prambanan yang berakibat bunuh diri bagi perjuangan nasional rakyat Indonesia melawan penjajah waktu itu. Pemberontakan 1926 hanya merupakan gejolak kerusuhan dan keributan kecil di beberapa daerah di Indonesia. Maka dengan mudah dalam waktu singkat pihak penjajah Belanda dapat mengakhirinya. Akibatnya ribuan pejuang politik ditangkap dan ditahan. Ada yang disiksa, ada yang dibunuh dan banyak yang dibuang ke Boven Digul Irian Jaya. Peristiwa ini dijadikan dalih oleh Belanda untuk menangkap, menahan dan membuang setiap orang yang melawan mereka, sekalipun bukan PKI. Maka perjaungan nasional mendapat pukulan yang sangat berat dan mengalami kemunduran besar serta lumpuh selama bertahun-tahun.
Tan Malaka yang berada di luar negeri pada waktu itu, berkumpul dengan beberapa temannya di Bangkok. Di ibukota Thailand itu, bersama Soebakat dan Djamaludddin Tamin, Juni 1927 Tan Malaka memproklamasikan berdirinya Partai Republik Indonesia (PARI). Dua tahun sebelumnya Tan Malaka telah menulis “Menuju Republik Indonesia”. Itu ditunjukkan kepada para pejuang intelektual di Indonesia dan di negeri Belanda. Terbitnya buku itu pertama kali di Kowloon, Cina, April 1925. Prof. Moh. Yamin sejarawan dan pakar hukum kenamaan kita, dalam karya tulisnya “Tan Malaka Bapak Republik Indonesia” memberi komentar: “Tak ubahnya daripada Jefferson Washington merancangkan Republik Amerika Serikat sebelum kemerdekaannya tercapai atau Rizal Bonifacio meramalkan Philippina sebelum revolusi Philippina pecah….”
Ciri khas gagasan Tan Malaka adalah: (1) Dibentuk dengan cara berpikir ilmiah berdasarkan ilmu bukti, (2) Bersifat Indonesia sentris, (3) Futuristik dan (4) Mandiri, konsekwen serta konsisten. Tan Malaka menuangkan gagasan-gagasannya ke dalam sekitar 27 buku, brosur dan ratusan artikel di berbagai surat kabar terbitan Hindia Belanda. Karya besarnya “MADILOG” mengajak dan memperkenalkan kepada bangsa Indonesia cara berpikir ilmiah bukan berpikir secara kaji atau hafalan, bukan secara “Text book thinking”, atau bukan dogmatis dan bukan doktriner.
Madilog merupakan istilah baru dalam cara berpikir, dengan menghubungkan ilmu bukti serta mengembangkan dengan jalan dan metode yang sesuai dengan akar dan urat kebudayaan Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan dunia. Bukti adalah fakta dan fakta adalah lantainya ilmu bukti. Bagi filsafat, idealisme yang pokok dan pertama adalah budi (mind), kesatuan, pikiran dan penginderaan. Filsafat materialisme menganggap alam, benda dan realita nyata obyektif sekeliling sebagai yang ada, yang pokok dan yang pertama.
Bagi Madilog (Materialisme, Dialektika, Logika) yang pokok dan pertama adalah bukti, walau belum dapat diterangkan secara rasional dan logika tapi jika fakta sebagai landasan ilmu bukti itu ada secara konkrit, sekalipun ilmu pengetahuan secara rasional belum dapat menjelaskannya dan belum dapat menjawab apa, mengapa dan bagaimana.
Semua karya Tan Malaka dan permasalahannya dimulai dengan Indonesia. Konkritnya rakyat Indonesia, situasi dan kondisi nusantara serta kebudayaan, sejarah lalu diakhiri dengan bagaimana mengarahkan pemecahan masalahnya. Cara tradisi nyata bangsa Indonesia dengan latar belakang sejarahnya bukanlah cara berpikir yang “text book thinking” dan untuk mencapai Republik Indonesia sudah dicetuskan sejak tahun 1925 lewat “Naar de Republiek Indonesia”.
Jika kita membaca karya-karya Tan Malaka yang meliputi semua bidang kemasyarakatan, kenegaraan, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan sampai kemiliteran (“Gerpolek”-Gerilya-Politik dan Ekonomi, 1948), maka akan kita temukan benang putih keilmiahan dan keIndonesiaan serta benang merah kemandirian, sikap konsekwen dan konsisten yang direnda jelas dalam gagasan-gagasan serta perjuangan implementasinya.
Peristiwa 3 Juli 1946 yang didahului dengan penangkapan dan penahanan Tan Malaka bersama pimpinan Persatuan Perjuangan, di dalam penjara tanpa pernah diadili selama dua setengah tahun. Setelah meletus pemberontakan FDR/PKI di Madiun, September 1948 dengan pimpinan Musso dan Amir Syarifuddin, Tan Malaka dikeluarkan begitu saja dari penjara akibat peristiwa itu.
Di luar, setelah mengevaluasi situasi yang amat parah bagi republik Indonesia akibat Perjanjian Linggarjati 1947 dan Renville 1948, yang merupakan buah dari hasil diplomasi Syahrir dan Perdana Menteri Amir Syarifuddin, Tan Malaka merintis pembentukan Partai MURBA, 7 November 1948 di Yogyakarta. Dan pada tahun 1949 tepatnya bulan Februari Tan Malaka gugur, hilang tak tentu rimbanya, mati tak tentu kuburnya di tengah-tengah perjuangan “Gerilya Pembela Proklamasi” di Pethok, Kediri, Jawa Timur.
Namun berdasarkan keputusan Presiden RI No. 53, yang ditandatangani Presiden Sukarno 28 Maret 1963 menetapkan bahwa Tan Malaka adalah seorang pahlawan kemerdekaan Nasional.
BERGELAP-GELAPLAH DALAM TERANG, BERTERANG-TERANGLAH DALAM GELAP! (TAN MALAKA)
pengen karya besar Tan Malaka "MADILOG" download aja disini http://www.ziddu.com/download/4492817/madilog.pdf.html
15 Maret, 2009
BUNG KARNO, PENYAMBUNG LIDAH RAKYAT INDONESIA
Masih ada pertanda lain ketika aku dilahirkan. Gunung Kelud, yang tidak jauh letaknya dari tempat kami, meletus. Orang yang percaya kepada tahayul meramalkan, "Ini adalah penyambutan terhadap bayi Sukarno." Sebaliknya orang Bali mempunyai kepercayaan lain; kalau gunung Agung meletus ini berarti bahwa rakyat telah melakukan maksiat. Jadi, orangpun dapat mengatakan bahwa gunung Kelud sebenarnya tidak menyambut bayi Sukarno. Gunung Kelud malah menyatakan kemarahannya, karena anak yang begitu jahat lahir ke muka bumi ini. Berlainan dengan pertanda-pertanda yang mengiringi kelahiranku itu, maka kelahiran itu sendiri sangatlah menyedihkan. Bapak tidak mampu memanggil dukun untuk menolong anak yang akan lahir. Keadaan kami terlalu ketiadaan. Satu-satunya orang yang menghadapi ibu ialah seorang kawan dari keluarga kami, seorang kakek yang sudah terlalu amat tua. Dialah, dan tak ada orang lain selain dari orang tua itu, yang menyambutku menginjak dunia ini. Di Bogor ada sebuah plaket timbul yang terbuat dari batu pualam putih lagi bersih, yang melukiskan kelahiran Hercules. Ia tergantung di ruang gang yang menuju keruangan resepsi Negara. Plaket ini memperlihatkan bayi Hercules dalam pangkuan ibunya dikelilingi oleh empat belas orang wanita-wanita cantik — semua dalam keadaan telanjang. Cobalah bayangkan, betapa bahagianya untuk dilahirkan di tengah-tengah empat belas orang wanita cantik seperti ini!, Akan tetapi Sukarno tidak sama beruntungnya dengan Hercules. Pada waktu aku dilahirkan, tak seorangpun yang akan mengambilku ke dalam pangkuannya, kecuali seorang kakek yang sudah terlalu amat tua.
Di atas adalah cerita Soekarno tentang dirinya yang disampaikan pada Cindy Adams yang kemudian dijadikan biography dengan judul “Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia”. Pengen dapatin ebook nya download aja disini http://www.ziddu.com/download/4492508/bungkarno.pdf.html
03 Maret, 2009
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
- Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
- Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
- Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada)
Adagium ini menganjurkan supaya :
1). Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;
2). Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
3). Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
a). Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
b). Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
c). Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
- Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
- Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
- Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
- Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
- Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
- Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
- Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.
itu mah cuman salah satu aja dari sekian banyak asas-asas hukum pidana, mending download aja kali ye di http://www.ziddu.com/download/4460016/Asas2HkPidana.rtf.html yah itung2 tambah pengetahuan tambah pinter he3x..
