15 Desember, 2015

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Pasal 363 ayat (2) KUHP

KEJAKSAAN NEGERI RAJAWALI                                                      P-29
           "UNTUK KEADILAN"         

SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-05/RJWL/02/2015.

A.     IDENTITAS TERDAKWA :
N a m a
:
FREDDY Als. "F" Bin JASON
Tempat lahir
:

Umur / tanggal lahir
:

Jenis kelamin
:

Kebangsaan
:

Tempat tinggal
:

A g a m a
:

Pekerjaan
:


B.     PENAHANAN :
-  Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik Polsek Merpati terhitung sejak tanggal 13 Desember 2014 s/d tanggal 01 Januari 2015.
-   Perpanjangan penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rajawali terhitung mulai tanggal 02 Januari 2015 s/d tanggal 10 Februari 2015.
-  Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rajawali terhitung mulai tanggal 03 Februari 2015 s/d tanggal 22 Februari 2015.
                                            
C.     DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa FREDDY Als. "F" Bin JASON pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2014, bertempat di rumah atau tempat parkir penitipan sepeda motor di Desa Puyuh RT.05 Kec. Pipit, Kab. Rajawali, Prop. Garuda atau di tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rajawali, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

07 April, 2014

Cuplikan materi PAK

cuplikan saja dari materi PAK yang disampaikan pada 25 April 2012 
dalam Seminar Pendidikan Anti Korupsi Tingkat SMU se-kab. Barito Timur ___________

Setelah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPK dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 09 Maret 2012 yang lalu, Mendikbud, Mohammad Nuh, menyatakan bahwa mulai tahun ajaran baru, Juli mendatang, secara serentak akan dimulai pendidikan anti korupsi di sekolah dan perguruan tinggi. Pendidikan ini tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga insan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk menonjolkan aspek edukasinya. “Pendidikan anti korupsi tidak bisa ditawar. Harus kita lakukan mulai tahun ini," tegasnya.[1]
Sebelum kita sharing tentang apa dan bagaimana arah pendidikan anti korupsi, ada baiknya kita bertanya sesungguhnya untuk apa sih pendidikan? buat apa sekolah? untuk meningkatkan taraf hidup? untuk mendapatkan pekerjaan yang layak?.

Dekrit

waktu kuliah.. =) sebuah produk dari political exercise.. 
Tertempel di tiap lantai GKB dengan ukuran A3
sebuah lagu tentang pembebasan ________________
 
D E K R I T
SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Dengan senantiasa mengharap ridho Allah Subhanahu Wa Ta‘ala

Senat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM,


Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Maka penyelenggarakan pendidikan pun akhirnya harus berpegang pada prinsip demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
 
Bahwa organisasi mahasiswa intra/atau lembaga intra merupakan bagian tak terpisah, integral dalam sistem pendidikan nasional guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan. Penyelenggaraannya berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 2 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, Pasal 87 Ayat (2) Statuta Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2001.

06 April, 2014

CATATAN SENAT MAHASISWA UMM 2005


Nomor : 74/B/SEMA-UMM/VIII/2005
Lamp   : 1 Bendel
Hal       : PENGANTAR                                               
                                              Kepada Yang Terhormat,
                                              BAPAK PEMBANTU REKTOR III 
                                              UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
                      di- 
                                         TEMPAT



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Teriring salam dan do’a semoga apa yang menjadi pilihan kita hari ini, disini Allah Subhanahu Wata’ala berkenan meridloinya dan kita senantiasa diberi kekuatan, kesabaran dan konsistensi untuk memperjuangkannya. Amien

Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Pembantu Rektor III, pada hari senin tanggal 1 Agustus 2005, yang kemudian meminta Senat Mahasiswa UMM untuk membuat satu catatan tertulis guna menyelesaikan konflik kelembagaan intra di tingkat universitas maka dengan ini kami sampaikan satu bendel CATATAN SENAT MAHASISWA UMM TENTANG KONFLIK KELEMBAGAAN INTRA DI TINGKAT UNIVERSITAS sebagaimana terlampir.

Demikian pengantar ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Billahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.                 
                                                                   
                                                                    Malang, 5 Agustus 2005
                                                                    SENAT MAHASISWA 
                                                                    UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH 
                                                                    MALANG


                                                                    ARIEF ZEIN NOKTHAH 
                                                                    KETUA 

 Tembusan Kepada Yang Terhormat,

  1. Bapak Rektor UMM 
  2. Pembantu Dekan III dan Wakil Direktur Akademi di lingkungan UMM 
  3. SEFA-BEMFA di lingkungan UMM
  4. Organisasi Mahasiswa Ekstra di lingkungan UMM
  5. Arsip