03 Desember, 2008

CITA CINTA TERTINGGI ADALAH PERSETUBUHAN

Wujud dan cita cinta tertinggi adalah menjadi satu sebagaimana keinginan kita tuk menyatu kepada-Nya yang telah memberikan kita kehidupan, sebutlah beberapa aliran yang meyakini bahwa realitas itu satu monisme, khulul, wahdatul wujud, manunggaling kawulo gusti, bukankah sedari awal kepercayaan, iman, risalah agama-agama yang dibawa oleh utusan-Nya selalu adalah tentang tauhid, tentang yang satu. Bahwa kita tidak sendiri dalam menjalankan kehidupan ini, bahwa di dalam nafas kita ada nafas-Nya, dalam langkah kita ada langkah-Nya, Dia ada , Dia hadir, Dia melihat, Dia dekat, Dia berada dalam diri kita.

HIDUP ADALAH KATA!

Merdeka atau mati! Hanyalah salah satu dari kata2 yang menggerakkan perjuangan bangsa Indonesia tuk lepas dari belenggu penjajahan yang sialnya hanya dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta yang bernama VOC berabad2 lamanya, di Iran kita juga temui kata2 seperti ”setiap hari adalah assyura, setiap tempat adalah karbala” yang menjadi penyemangat dalam revolusi yang katanya hanya menumpahkan sedikit darah dibanding dengan revolusi lain itu. Perlukah kiranya mempertanyakan lagi bagaimana pengaruh kata semacam ”kebebasan”, ”persamaan”, ”kehormatan”, ”perjuangan”, ”perlawanan”, ”keadilan” dst.. dalam membentuk sejarah dunia?

29 November, 2008

Satjipto, 33 Tahun Menulis Artikel


Prof Dr Satjipto Rahardjo SH (78), guru besar emeritus sosiologi hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu, salah satu akademisi yang percaya bahwa menulis karya ilmiah populer di surat kabar tidak kalah pentingnya dengan menulis di jurnal ilmiah atau buku. Ia pun membuktikannya dengan kesetiaan mendalam selama 33 tahun menulis artikel di berbagai suratkabar, termasuk Harian Kompas.

Pak Tjip, sapaan akrab Prof Dr Satjipto Rahardjo, mengenang ketika koleganya dari Amerika Serikat yaitu ahli hukum Indonesia almarhum Prof Dr Daniel S Lev dilarang masuk Indonesia pada masa kekuasaan Presiden Soeharto tahun 1980-an. Selaku ahli Indonesia, Prof Lev membutuhkan bahan-bahan dari Indonesia untuk kajiannya. Salah satunya adalah artikel-artikel Pak Tjip di surat kabar.

22 November, 2008

URIP TRI GUNAWAN

divonis 20 tahun penjara, Hakim menyatakan terbukti menerima suap dan meminta uang secara paksa. Urip juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun penjara dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 15 tahun dan denda 250 juta) banyak yg bilang pantas, menurutmu?