12 April, 2013

Kebijakan Umum

Mencoba untuk Kembali, Membangun  Kembali Crisis Center itu...

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikumWr. Wb.

Puja dan puji syukur sudah sepatutnya kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang tak henti-hentinya memberi kita nikmat yang begitu besar baik itu Ingatan maupun Kesempatan hingga kita bisa berkumpul dalam Rapat Kerja HMI Cabang Malang Komisariat Hukum UMM ini tanpa kurang sesuatu apapun. Salawat serta salam tidak lupa kita haturkan pada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat yang telah berjuang membawa kita pada perubahan dari masa yang penuh kegelapan pada masa pencerahan, masa yang sangat manusiawi, masa yang penuh keadaban, semoga kita semua diberikan kekuatan untuk melanjutkan perjuangan beliau. Amien
            Orang yang beruntung adalah orang yang hari ini lebih baik dari kemarin dan besok lebik baik dari hari ini. Pernyataan yang sangat dalam maknanya itu kalau kita lihat dari sisi manapun pasti sangat rasional. Hidup manusia memang tidak akan lepas dari continuum ruang dan waktu yang tak mengalami keterputusan (missing link), karena memang mustahil adanya masa sekarang tanpa masa lalu, begitu pula masa depan tanpa adanya masa sekarang dan bagaimana gambaran masa depan besok akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana kita memandang hari ini, disini!

03 September, 2012

“PREJUDICIEEL GESCHIL”


Perselisihan/Sengketa Pra Yudisial 
Baru-baru ini ada ekspose tentang perkara pidana yang di dalamnya ada sengketa perdatanya, seingatku sih ada pasal dalam KUHP yang menyatakan kalau penuntutan dapat ditunda karena alasan tersebut. Hem.. setelah dicari, ketemu dalam Pasal 81 KUHP yang lengkapnya berbunyi “Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa”. Namun temanku bilang itu kan masalah Daluwarsa, lihat pasal sebelumnya, ah masa sih?
Setelah diperhatikan memang Pasal 81 KUHP masih lanjutan dan satu kesatuan dengan Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 KUHP, dimana maksudnya tenggang daluwarsa penuntutan tertunda atau tertangguhkan (geschorst) apabila ada perselisihan pra yudisial, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Dalam hal ada penundaan/pertangguhan (schorsing) maka tenggang waktu yang telah dilalui, sebelum diadakannya penundaan, tetap diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara hukum perdata berlangsung dan belum selesai, tenggang daluwarsa tuntutan pidana, dipertangguhkan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhinya tenggang daluwarsa penuntutan pidana.

01 April, 2012

SEMOGA KAU TAK TULI TUHAN*

Tuhan beban ini mungkin belum begitu berat..Karena aku tau, kamu pasti memberikan masalah karena kamu tau aku mampu menyelesaikannya. Tapi taukah kamu Tuhan, aku betul-betul telah kehabisan akal. Aku terdesak ke pojok, aku tak bisa lagi menghindar. Ingin rasanya lari, kadang berpikir untuk mati. Aku tak lagi memiliki daya, habis sudah semua upaya.

28 Maret, 2012

(MASIH) PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

ga' kebayang bila para istri melaporkan suaminya karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan ha9x..
 Sebelumnya aku pengen mengajak teman semua untuk memanjatkan puja dan puji syukur kita ke hadirat Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, yang dengan kasihnya masih memberikan kita ingatan hingga tempat manusia, salah dan lupa itu tidaklah absolut.. Tuhan dengan segala kemurahannya  yang memberikan warna yang berbeda dalam pikir dan rasa, sehingga dunia ini menjadi sangat indah dengan perbedaan-perbedaan yang ada, Tuhan yang dengan sayangnya memberikan kita kesehatan serta kesempatan, sehingga ditengah seabrek kesibukan kita, kita masih dapat “bertemu dan berkumpul” disini untuk sharing, untuk diskusi, untuk menemukan konvergensi, titik temu dari perbedaan yang ada. Segala puji bagi-Nya..
Teman dalam tulisan sebelumnya dengan judul “Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)”, aku sempat menyinggung tentang perkara yang aku ‘dapat’ pada bulan Juni 2011 yang lalu, biar teman tak perlu lagi membacanya mungkin sedikit aku ceritakan lagi tentang kasus posisinya, “masalah” ini terjadi pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2011, sekitar pukul 16.00 WIB, dimana A (pelapor) pergi membuang kantong plastik berisi sampah di areal sekitar pasar dekat rumahnya dan kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian B (terlapor dan merupakan tetangga A) mengambil kembali dan melempar sampah tersebut ke teras rumah A yang mengenai kaca depan rumahnya, atas kejadian tersebut A kemudian melaporkan B atas dugaan “perbuatan tidak menyenangkan” kepada pihak Kepolisian.