02 November, 2011

KATAKANLAH, INI CINTA..


Tangan itu kembali menahan niatnya. Seorang laki-laki duduk berdua dengan kekasihnya di suatu beranda senja dengan rapinya riakan angin yang kejar-mengejar. Lima bulan sudah sejak lagu-lagu dengan syair Italia bertema renaisans songs sebagai pertandanya berlalu. Dari pengamatan luar hubungan mereka baik-baik saja, tidak! tidak cuma dari luar, dari dalam pun tampak baik-baik saja. Ya memang baik-baik saja…

Upaya untuk saling berbagi telah dilewati dengan warna yang tak lagi biasa, paling tidak untuk mereka berdualah. Bukankah upaya untuk saling mengenal lebih itu memang tak biasa walaupun itu adalah hal biasa, hal yang biasa dalam cinta.

21 Agustus, 2011

SUPER BODY

KITA HARUS INGAT 
Paling tidak kita harus ingat bahwa kehadirannya adalah sementara seperti dibanyak negara, disaat ramainya pembentukan wacana bahwa lembaga yang telah dan lama ada tidak lagi dipercaya, tapi toh sepantasnya kita masih bertanya, benarkah masyarakat telah tidak lagi percaya pada lembaga-lembaga itu, bukankah masalah-masalah yang ada masih tetap dielesaikan dalam koridornya? adakah ukuran penyelesaian perkara yang menurun? dimana letak ketidakpercayaannya?

17 Agustus, 2011

PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)

“Perkara Sampah Masuk Keranjang Sampah”
Bulan Juli lalu aku mendapatkan perintah untuk meneliti berkas perkara dari penyidik perihal dugaan “perbuatan tidak menyenangkan”, ini tentu saja bukan yang pertama aku “mendapatkan” perkara dengan sangkaan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, namun bila aku ingat tidak dari semuanya saat tuntutan (requisitoir) dibacakan, aku membuktikan pasal ini, ya biasanya memang dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik pasal yang dikenakan biasanya berlapis ataupun bersifat alternatif seperti Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP disandingkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 yaitu perbuatan secara tanpa hak membawa senjata penusuk maupun senjata penikam. Aku sih ingin cerita kenapa aku tidak membuktikan Pasal 335 itu, tidak lain karena setiap kali mendapatkan pasal itu, aku merasa perbuatan dari tersangka/terdakwa itu tidak memenuhi unsur dari Pasal 335 itu, namun anehnya selama kurang lebih 2 tahun aku bergelut dalam pekerjaan yang senantiasa dan selalu berhadapan dengan masalah ini, banyak sekali perkara yang dikerjakan penyidik menyelipkan Pasal 335 di dalam sangkaannya, ini menjadi mengingatkanku pada waktu kuliah dulu bahwa perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah “pasal karet” adalah “keranjang sampah”, bahkan banyak yang mengatakan bahwa semua perbuatan dapat masuk dalam pasal ini, harusnya pasal ini dihapus, tapi benarkah demikian sederhana?