19 Februari, 2011

HMI, SEBUAH KELAHIRAN..

...jika engkau meninggalkan sejarahmu yang sudah, engkau akan berdiri diatas vacuum, engkau akan berdiri diatas kekosongan dan lantas engkau menjadi bingung dan perjuanganmu paling-paling hanya akan berupa amuk, amuk belaka! Amuk seperti kera kejepit dalam gelap... (Soekarno, 1966)

KENAPA COBA?
64 tahun sudah Himpunan yang mulai surut dan tertinggal beberapa langkah dari organisasi mahasiswa lainnya yang jauh berusia lebih muda ini hidup dan bergerak di bumi republik yang berusia terpaut 2 tahun lebih tua darinya. Hari ini kita akan mencoba ngomong apa yang telah dilewatinya di masa yang jelas tidak pendek tersebut dengan tema yang biasa kita sebut dengan “Sejarah Perjuangan HMI”.
Kita akan berbicara sejarah namun dengan catatan keras bahwa kita tidak akan menjadikannya sebagai historical romance ataupun menjadikannya sebagai historical burden bagi generasi hari ini apalagi berusaha mengulanginya, kenapa? Tidak lain agar kita tidak mengalami historical amnest dan karena HMI adalah organisasi yang selalu berlandaskan pada historical consciousness. ya, masa lalu adalah masa lalu kondisi hari ini tentu berbeda dan kita tidak memiliki masalah dengan masa lalu, kita memiliki masa depan. Walaupun dalam beberapa hal continuum ruang dan waktu tidak pernah terputus, sederhananya mustahil ada hari ini tanpa kemarin dan tidak akan mungkin ada esok kalau hari ini tidak ada!

16 Februari, 2011

Muskom ke X HMI Cabang Malang Korkom UMM (satu catatan)


PENGUATANPENGKHIANATAN ORGANISASI 
UNTUK MENCAPAI TUJUAN HMIPERORANGAN

Tuhan, kita masih ngobrol bukan? 
dari semua dagelan ga’ lucu di panggung Kehancuran HMI 
yang terdengar hanya bisikan kecil... “yakin usaha sampai...”

MEMBACA tema yang diangkat dalam Musyawarah Komisariat (Muskom) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang Koordinator Komisaariat (Korkom) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dilaksanakan tanggal 23-.....Mei 2005 bertempat di gedung DPD Partai GOLKAR, Batu. “Penguatan Organisasi untuk Mencapai Tujuan HMI” mengingatkan penulis pada Pakar Komunikasi UI, Jalaludin Rakhmat, yang akrab dipanggil Kang Jalal ketika merumuskan beberapa ciri atau karakter Homo Orbaicus di bukunya Rekayasa Sosial, Reformasi, Revolusi atau Manusia Besar?

SURAT UNTUK SOPHIE

Malang, Januari 2005
Teruntuk temanku, Sophie
Yang Mendekap dan menyetubuhi pikiranku secara bebas


Sophie,
Sebelum aku mulai, ada yang perlu Sophie ketahui bahwa harapan atau keinginan adalah setali tiga uang dengan hidup. Karena ketika kita kehilangannya, itu sama saja dengan kehilangan batere terakhir yang akan kita gunakan ‘tuk menjalani sisa perjalanan yang ada. Paling tidak aku meyakininya seperti itu Sophie, bukan apa-apa karena paling tidak aku pernah mengalaminya ya, mengalami sebentuk asa.

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA


Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian
1.    Sistem pembuktian
2.    Jenis alat bukti
3.    Cara menggunakan dan nilai
4.    Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Sistem Pembuktian
1.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
4.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk stesel”