16 Februari, 2011

Muskom ke X HMI Cabang Malang Korkom UMM (satu catatan)


PENGUATANPENGKHIANATAN ORGANISASI 
UNTUK MENCAPAI TUJUAN HMIPERORANGAN

Tuhan, kita masih ngobrol bukan? 
dari semua dagelan ga’ lucu di panggung Kehancuran HMI 
yang terdengar hanya bisikan kecil... “yakin usaha sampai...”

MEMBACA tema yang diangkat dalam Musyawarah Komisariat (Muskom) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang Koordinator Komisaariat (Korkom) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dilaksanakan tanggal 23-.....Mei 2005 bertempat di gedung DPD Partai GOLKAR, Batu. “Penguatan Organisasi untuk Mencapai Tujuan HMI” mengingatkan penulis pada Pakar Komunikasi UI, Jalaludin Rakhmat, yang akrab dipanggil Kang Jalal ketika merumuskan beberapa ciri atau karakter Homo Orbaicus di bukunya Rekayasa Sosial, Reformasi, Revolusi atau Manusia Besar?

SURAT UNTUK SOPHIE

Malang, Januari 2005
Teruntuk temanku, Sophie
Yang Mendekap dan menyetubuhi pikiranku secara bebas


Sophie,
Sebelum aku mulai, ada yang perlu Sophie ketahui bahwa harapan atau keinginan adalah setali tiga uang dengan hidup. Karena ketika kita kehilangannya, itu sama saja dengan kehilangan batere terakhir yang akan kita gunakan ‘tuk menjalani sisa perjalanan yang ada. Paling tidak aku meyakininya seperti itu Sophie, bukan apa-apa karena paling tidak aku pernah mengalaminya ya, mengalami sebentuk asa.

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA


Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh digunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap SH).

Ruang Lingkup Pembuktian
1.    Sistem pembuktian
2.    Jenis alat bukti
3.    Cara menggunakan dan nilai
4.    Kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti

Sistem Pembuktian
1.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau ”conviction intime”
2.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau ”wettelijk stesel”
3.    Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau ”laconvictioan raisonel”
4.    Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau ”negatif wettelijk stesel”

10 Februari, 2011

Pengantar Memasuki Mission HMI. (Bag.3)


Ibu pertiwi hilang tawanya, Tak percaya masih ada cinta…
(Untukmu Negeri, Iwan Fals)

Mencoba Membaca Tujuan itu..
            Dalam perjalanannya, Rumusan Tujuan HMI mengalami beberapa kali perubahan, yang dapat di bagi sebagai berikut :

Hasil Rapat 5 Februari 1947 oleh para pendiri, yaitu:
  1. Mempertahankan Negara Republik Indonesia dan Mempertinggi Derajat Rakyat Indonesia;
  2. Menegakkan dan Mengembangkan Agama Islam
Lahir pada masa itu jelas menunjukkan HMI adalah anak kandung revolusi sekaligus anak kandung umat Islam Indonesia yang resah atas gelagat sejarah. 
Dengan pertimbangan bahwa Islam tidak akan berkembang, bila Indonesia berlum lagi merdeka. Seperti diketahui rentang waktu 1945 s/d 1949, Belanda masih melakukan Agresi Militer, hingga mempertahankan kemerdekaan republik menjadi suatu prioritas.