Hari lahirku ditandai oleh angka serba enam. Tanggal enam, bulan enam. Adalah menjadi nasibku yang paling baik untuk dilahirkan dengan bintang Gemini, lambang kekembaran. Dan memang itulah aku sesungguhnya. Dua sifat yang berlawanan. Aku bisa lunak dan aku bisa cerewet. Aku bisa keras laksana baja dan aku bisa lembut berirama. Pembawaanku adalah paduan daripada pikiran sehat dan getaran perasaan. Aku seorang yang suka mema'afkan, akan tetapi akupun seorang yang keras kepala. Aku menjebloskan musuh-musuh Negara ke belakang jeruji besi, namun demikian aku tidak sampai hati membiarkan burung terkurung di dalam sangkar. Pada suatu kali di Sumatra aku diberi seekor monyet. Binatang itu diikat dengan rantai. Aku tidak dapat membiarkannya! Dia kulepaskan ke dalam hutan. Ketika Irian Barat kembali kepangkuan kami, aku diberi hadiah seekor kanguru. Binatang itu dikurung. Kuminta supaya dia dibawa kembali ke tempatnya dan dikembalikan kemerdekaannya. Aku menjatuhkan hukuman mati,namun aku tak pernah mengangkat tangan untuk memukul mati seekor nyamuk. Sebaliknya aku berbisik kepada binatang itu, "Hayo, nyamuk, pergilah, jangan kaugigit aku." Sebagai Panglirna Tertinggi aku mengeluarkan perintah untuk membunuh. Karena aku terdiri dari dua belahan, aku dapat memperlihatkan segala rupa, aku dapat mengerti segala pihak, aku memimpin semua orang. Boleh jadi ini secara kebetulan bersamaan. Boleh jadi juga pertanda lain. Akan tetapi kedua belahan dari watakku itu menjadikan aku seseorang yang merangkul semuanya.
15 Maret, 2009
04 Maret, 2009
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Dalam catatan sejarah asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium : nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
- Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
- Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
- Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
28 Februari, 2009
NN Memaki Laki-laki
Ada sesuatu yang lain memang bila mengenalnya.. putih, mulus dan seksi, putri iklan dari ST-12 itu sangat mungkin dikatakan pas sekali untuk melukiskan dirinya.. ya, dia memang menarik! Mengenalnya itu adiktif! karena selalu ada keinginan yang mendesak keluar tak tertahankan untuk selalu berada di dekatnya, dan aneh selalu saja ada alasan bagi laki-laki untuk bisa menjadi bagian dari cerita hidupnya, kebanggaankah? Kepuasan tersendirikah? entahlah semua seperti tidak cukup tanpa kehadirannya.
Tetapi kenapa dia selalu memaki laki-laki? Laki-laki itu bangsat semua! Bungul semua! Sudah 3, 4, 5, 7, 15, 30 entah berapa kali sudah aku mendengar makiannya selama mencoba mengenalnya.. ya hanya mencoba mengenalnya, karena hampir lebih dari 24 bulan ini, akupun masih belum mengenalnya, sangat jauh dari kata “dekat”, bagaikan biru yang tenang dilangit, ataupun tenangnya biru di laut, misteri di dalamnya tak pernah terpecahkan.. beberapa kali diri ini terhina mendengarnya meskipun aku yakin makian itu tidak ditujukan pada diri ini, tapi.. bukankah aku juga laki-laki? Bukankah aku juga pantas terhina?
Tetapi kenapa dia selalu memaki laki-laki? Laki-laki itu bangsat semua! Bungul semua! Sudah 3, 4, 5, 7, 15, 30 entah berapa kali sudah aku mendengar makiannya selama mencoba mengenalnya.. ya hanya mencoba mengenalnya, karena hampir lebih dari 24 bulan ini, akupun masih belum mengenalnya, sangat jauh dari kata “dekat”, bagaikan biru yang tenang dilangit, ataupun tenangnya biru di laut, misteri di dalamnya tak pernah terpecahkan.. beberapa kali diri ini terhina mendengarnya meskipun aku yakin makian itu tidak ditujukan pada diri ini, tapi.. bukankah aku juga laki-laki? Bukankah aku juga pantas terhina?
07 Februari, 2009
Penemu Istilah "Indonesia" itu..
Pada ngantuk di tengah malam, kesadaran yang tersisa itu terhenyak oleh pertanyaan diseberang sana tentang siapa penemu istilah “Indonesia”, apakah orang Belanda, Cornelis Van Vollenhoven? katanya. “Hah..apa, siapa penemu istilah indonesia?” kagetku.. ngapain sayangku ini tanya begituan batinku, kayak ga’ada pertanyaan lain aja.. namun dengan penuh percaya diri aku bilang bukan! tentu saja bukan, pencipta kata “Indonesia” itu adalah orang Indonesia sendiri, tegasku,pada masa penjajahan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie)—bisa ga’sih kita bayangkan selama kurang lebih 2 abad kita dijajah oleh sebuah perusahaan dagang yang hanya ingin memonopoli rempah-rempah?—dan pemerintah Belanda, istilah yang dipakai untuk menyebut tanah air kita adalah Hindia Belanda, pada masa penjajahan Jepang awal dipakai Hindia Timur, sebelumnya lagi disebut Kepulauan Hindia juga ada yang menyebutnya Kepulauan Melayu. “trus apa Nusantara ya?” wah kalau itu mah lebih lama lagi, mungkin di masa Majapahit dulu, selorohku, ingat tuh Sumpah Palapa-nya Gajah Mada, bisa jadi itu istilah pertama untuk nusantara “Lamun huwus kalah nusantara, isun amukti palapa", jadi masih dengan pede-nya aku bilang Istilah “Indonesia” itu baru-baru muncul saat mahasiswa Indonesia seperti Hatta, kataku membentuk perkumpulan mahasiswa Indonesia di Belanda sana aku lupa namaya yang menerbitkan semacam brosur, majalah, atau selebaran-lah dengan memakai nama “Indonesia”, jadi baru tahun 19..an, puncaknyakan jelas Kongres Pemuda II, 28 oktober 1928 itu yang kemudian ber-sumpah pemuda menjadikan Indonesia sebagai tanah air, bangsa dan bahasa.
Langganan:
Postingan (Atom)