29 November, 2008

Satjipto, 33 Tahun Menulis Artikel


Prof Dr Satjipto Rahardjo SH (78), guru besar emeritus sosiologi hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu, salah satu akademisi yang percaya bahwa menulis karya ilmiah populer di surat kabar tidak kalah pentingnya dengan menulis di jurnal ilmiah atau buku. Ia pun membuktikannya dengan kesetiaan mendalam selama 33 tahun menulis artikel di berbagai suratkabar, termasuk Harian Kompas.

Pak Tjip, sapaan akrab Prof Dr Satjipto Rahardjo, mengenang ketika koleganya dari Amerika Serikat yaitu ahli hukum Indonesia almarhum Prof Dr Daniel S Lev dilarang masuk Indonesia pada masa kekuasaan Presiden Soeharto tahun 1980-an. Selaku ahli Indonesia, Prof Lev membutuhkan bahan-bahan dari Indonesia untuk kajiannya. Salah satunya adalah artikel-artikel Pak Tjip di surat kabar.

22 November, 2008

URIP TRI GUNAWAN

divonis 20 tahun penjara, Hakim menyatakan terbukti menerima suap dan meminta uang secara paksa. Urip juga dikenai denda Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama satu tahun penjara dalam kasus suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 15 tahun dan denda 250 juta) banyak yg bilang pantas, menurutmu?

18 November, 2008

CRITICAL LEGAL STUDIES

CLS adalah salah satu critical jurisprudence atau ilmu hukum, dibawahnya ada critical feminism jurisprudence, critical race jurisprudence dan lain-lain saya tidak akan menjelaskan apa mazhab CLS, apa yang menjadi motion CLS ini. Tapi sebelum itu saya jelaskan konteks lahirnya memberikan semangat progressive. pada awal 60-an banyak terjadi masalah politik ada krisis Vietnam, perang Kuba, ras, dan sebagainya, dunia dalam keadaan perang dingin, sementara itu ilmu hukum tidak dapat memberikan informasi atau analisis terhadap perkembangan yang ada di luar sekolah, realitas yang terjadi disana di Vietnam dan Kuba, masalah tingkat pengangguran, kemiskinan, dskriminasi dsb, itu sulit dipahami oleh ilmu hukum atau jurisprudence. karena di sana dipelajari tentang konsep, metode, penalaran yang tertutup pada realitas sosial. dalam situasi itu ada banyak social movement muncul misalnya bantuan hukum, perlindungan konsumen, gerakan perempuan dan lain-lain, dan akademisi. dari kalangan social movement inilah lahir CLS, yaitu yang berbasis di lapangan akademik, praktisi hukum yaitu mempersoalkan keterbatasan ilmu hukum yang ada kemudian mereka memperkenalkan pendekatan yang lain.

HUKUM MEMANG TIDAK ADIL

Pendapat Kosasih, Waryono, dan Gatot, uang yang menentukan dalam hukum Indonesia (Kompas, 29/12/ 2003), bisa mewakili pendapat banyak orang di Republik ini, di mana rakyat kebanyakan sulit sekali mendapat keadilan. Keadilan hanya dinikmati kaum berduit, persis seperti plesetan semboyan hukum "everyone is equal before the law," yang lalu diembel-embeli klausul "especially for those who can afford it!" Ironis memang meski hal itu dapat dengan mudah bisa dipahami berhubung mahalnya pengacara, apalagi dengan makin kandasnya kantor pengacara kelas "rakyat", seperti YLBHI, karena tidak lagi mendapatkan dana (The Jakarta Post, 29/12/2003).

16 November, 2008

HUKUM NKRI?

Laissez fair laissez fassez (biarkanlah semua berjalan sendiri secara bebas), semboyan yang hidup di abad 19 ini tentu saja sudah lama ditinggalkan oleh banyak negara. Bahkan negara kita semenjak merdeka pun tidak pernah sama sekali berperan sebagai "penjaga malam", preambule dan batang tubuh UUD Proklamasi beserta amandemennya secara de jure jelas dan dengan tegas mengatur itu bahwa negara kita adalah Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI). Namun benarkah kiranya jalan hukum yang kita tempuh hari ini sebagaimana yang dikatakan Radbruch, untuk menuju kebahagian (happiness).