27 Mei, 2011

LOKAKARYA PERKADERAN HMI '47

Periode 2003-2004 sebuah Gambaran Singkat

Kenyataan bahwa sejarah terus ditulis orang, di semua peradaban
dan sepanjang waktu, sebenarnya cukup menjadi bukti bahwa sejarah itu perlu 
(Prof.Dr. Kuntowijoyo)1

MUKADDIMAH
Tujuan yang termuat dalam Term of Reference2 Lokakarya Perkaderan (selanjutnya disingkat, LP) HMI Cabang Malang Komisariat Hukum UMM (selanjutnya disebut HMI Hukum) yang merupakan amanat Rapat Anggota Komisariat (RAK) XII3 di Cangar, Batu, memiliki beberapa maksud yang antara lain pertama, bahwa  LP mencoba menapaki jejak-jejak yang tertinggal di HMI Hukum di tiap masanya, ini penting karena beberapa alasan diantaranya karena minimnya sejarah tulisan (historiografi) dalam HMI Hukum, sedangkan selama ini hanya merujuk pada sejarah lisan,—yang hari ini mulai susah untuk diketahui disebabkan beberapa pelaku sejarah sudah tidak lagi berada di Malang—kemudian tidak terlacaknya draft-draft hasil RAK tiap periode4 padahal kita sadari bersama bahwa sejarah adalah sesuatu yang sangat berharga, sejarah adalah literatur yang tak tergantikan, karena sejarahlah yang akan mengikat kita dalam sebuah desain perkaderan HMI Hukum, bukankah karena sejarah pula kita terbentuk walaupun aliran posmodernis coba mendekonstruksi itu, mereka menuntut para sejarawan untuk mengakui bahwa bahasa (sejarah tulisan) bukan sekedar alat untuk menyatakan pikiran atau menyimpan ingatan tetapi memiliki kemungkinan menciptakan realitas, tetapi tentu kita juga harus menolak dekonstruksi ini sebagaimana Taufik Abdullah berpendapat; “tanpa keyakinan bahwa kebenaran empirik dan historis adalah sesuatu yang bisa didapatkan, kita hanya akan menggerayang dalam kegelapan”.5

22 Mei, 2011

SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DAN PERCEPATAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

SELAYANG PANDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Upaya penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sanksi (hukum) pidana merupakan cara yang paling tua, setua peradaban manusia itu sendiri, bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum pidana merupakan the older philosophy of crime control.[1] Sampai saat ini pun, hukum pidana masih digunakan dan “diandalkan” sebagai salah satu sarana politik kriminal.[2] Hal tersebut dapat dilihat dari adanya ancaman pidana pada hampir setiap produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh badan legislatif negara ini, meskipun produk perundang-undangan tersebut tidak termasuk dalam perundang-undangan yang tidak mengatur secara spesifik tentang suatu tindak pidana, seperti UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan sebagainya. Dengan demikian, hukum pidana hampir selalu digunakan untuk “menakut-nakuti” atau mengamankan berbagai kebijakan yang timbul di berbagai bidang terutama dalam menanggulangi kejahatan. Fenomena tersebut memberi kesan seolah-olah suatu peraturan akan kurang sempurna atau “hambar” apabila tidak disertai dengan ketentuan pidana.

KORUPSI DAN PENGATURANNYA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA


I.          PENDAHULUAN
Korupsi !!! Pejabat di Instansi ini korupsi !!! Proyek ini sarat dengan korupsi !!! Barang-barang mewah itu hasil dari korupsi !!!
Kalimat-kalimat di atas mungkin sudah sering kita peroleh, baik dari media masa maupun dari media audio visual yang sehari-hari hadir di hadapan kita. Sehingga frasa ”korupsi” sudah seperti hal yang biasa saja di telinga kita, sedangkan sesungguhnya korupsi merupakan suatu hal luar biasa dan pada saat ini, korupsi sudah menjadi masalah global antar negara yang tergolong kejahatan transnasional. Bahkan atas implikasi buruk multidimensi terhadap kerugian ekonomi dan keuangan negara yang besar, maka korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime sehingga pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas agenda pemerintahan hampir semua negara di dunia untuk ditanggulangi secara serius.
Tranparancy International, sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang concern terhadap penanganan kasus korupsi memberikan sebuah report bahwa  pada tahun 1999 Indonesia tergolong negara terkorup dari 41 negara yang diamati, yang diamati menyusul tahun 1996-2000, Indonesia tidak pernah beranjak dari dari kategori lima besar negara terkorupsi di dunia. Sedangkan menurut Political and Economic Risk Colsultacy (PERC) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang popular di Asia, dalam kurun waktu tahun 2002 – 2004, Indonesia merupakan negara yang terkorup di benua Asia.[1] Tak pelak lagi Indonesia mendapatkan stigma sebagai negara yang termasuk ‘jagonya’ korupsi, dan menjadi surga para koruptor.

di TITIK NOL

...kembalilah kedalam rahim
segala tangis dan kebusukan
dalam sunyi yang mengiris
tempat orang-orang mengingkari
menahan ucapannya sendiri...
(Wiji Thukul, 1988) 

Dengan mantapnya korek gas itu membakar ujung batang rokok terakhir yang memiliki “kenikmatan tinggi sejak 1913” itu, gelap meredup sejenak, tampak tatapan hampa sipenghuni. kepulan asap yang pasti tidak sama layaknya kereta api pun menyusul setelah hisapan dalam, sebuah kegundahan. Kamar berukuran 2x3 m. itu tentu saja cukup kecil untuk sebuah cita raksasa yang terus menusuk pikiran, meminta satu kerja nyata guna mengejawantahkan dirinya keluar, cita itu menuntut, cita itu memaksa..! keheningan yang ada, tidaklah sama seperti keheningan pesta yang telah usai karena keheningan itu tidak berangkat dari satu keramaian, keheningan itu tidak berawal dan tidak pula berakhir! keheningan itu... keheningan itu... rumit dan susah untuk digambarkan sama rumit dan susahnya menjelaskan hitam yang ada. Dia memang tak bersuara, tapi dia tidak diam.