16 November, 2008

HUKUM NKRI?

Laissez fair laissez fassez (biarkanlah semua berjalan sendiri secara bebas), semboyan yang hidup di abad 19 ini tentu saja sudah lama ditinggalkan oleh banyak negara. Bahkan negara kita semenjak merdeka pun tidak pernah sama sekali berperan sebagai "penjaga malam", preambule dan batang tubuh UUD Proklamasi beserta amandemennya secara de jure jelas dan dengan tegas mengatur itu bahwa negara kita adalah Negara Kesejahteraan Republik Indonesia (NKRI). Namun benarkah kiranya jalan hukum yang kita tempuh hari ini sebagaimana yang dikatakan Radbruch, untuk menuju kebahagian (happiness).