Tuhan beban ini mungkin belum begitu berat..Karena aku tau, kamu pasti memberikan masalah karena kamu tau aku mampu menyelesaikannya. Tapi taukah kamu Tuhan, aku betul-betul telah kehabisan akal. Aku terdesak ke pojok, aku tak bisa lagi menghindar. Ingin rasanya lari, kadang berpikir untuk mati. Aku tak lagi memiliki daya, habis sudah semua upaya.
01 April, 2012
28 Maret, 2012
(MASIH) PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
ga' kebayang bila para istri melaporkan suaminya karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan ha9x.. |
Teman dalam tulisan sebelumnya dengan judul “Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)”, aku sempat menyinggung tentang perkara yang aku ‘dapat’ pada bulan Juni 2011 yang lalu, biar teman tak perlu lagi membacanya mungkin sedikit aku ceritakan lagi tentang kasus posisinya, “masalah” ini terjadi pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2011, sekitar pukul 16.00 WIB, dimana A (pelapor) pergi membuang kantong plastik berisi sampah di areal sekitar pasar dekat rumahnya dan kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian B (terlapor dan merupakan tetangga A) mengambil kembali dan melempar sampah tersebut ke teras rumah A yang mengenai kaca depan rumahnya, atas kejadian tersebut A kemudian melaporkan B atas dugaan “perbuatan tidak menyenangkan” kepada pihak Kepolisian.
18 Desember, 2011
UU Nomor 12/Drt/1951 bukan UU Darurat!
Bila pak polisi sedang iseng ataukah kita yang sedang apes menemui razia kepolisian entah itu operasi pekat (penyakit masyarakat) atau sekedar razia lalu lintas atau kelengkapan kendaraan bermotor, dan kita diberhentikan sedang membawa badik, pisau dapur, atau pisau mc gyver yang ada obeng, gunting dan tusuk giginya itu loh.. atau bahkan gunting kuku yang ada pisau lipatnya itu..kita dapat dijadikan tersangka karena melanggar UU Darurat, begitu kata mereka..
UU Darurat yang dimaksud sebenarnya adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948.
Aku sendiri ndak tau ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen itu bentuknya bagaimana, dah nyari di google juga ndak ketemu tapi kalo diterjemahin lewat google translate maka kira-kira artinya Ordonansi Sementara Ketentuan Pidana Khusus, sedang UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 bisa teman lihat disini.
Langganan:
Postingan (Atom)