Periode 2003-2004 sebuah Gambaran Singkat
Kenyataan bahwa sejarah terus ditulis orang, di semua peradaban
dan sepanjang waktu, sebenarnya cukup menjadi bukti bahwa sejarah itu perlu
(Prof.Dr. Kuntowijoyo)1
MUKADDIMAH
Tujuan yang termuat dalam Term of Reference2 Lokakarya Perkaderan (selanjutnya disingkat, LP) HMI Cabang Malang Komisariat Hukum UMM (selanjutnya disebut HMI Hukum) yang merupakan amanat Rapat Anggota Komisariat (RAK) XII3 di Cangar, Batu, memiliki beberapa maksud yang antara lain pertama, bahwa LP mencoba menapaki jejak-jejak yang tertinggal di HMI Hukum di tiap masanya, ini penting karena beberapa alasan diantaranya karena minimnya sejarah tulisan (historiografi) dalam HMI Hukum, sedangkan selama ini hanya merujuk pada sejarah lisan,—yang hari ini mulai susah untuk diketahui disebabkan beberapa pelaku sejarah sudah tidak lagi berada di Malang—kemudian tidak terlacaknya draft-draft hasil RAK tiap periode4 padahal kita sadari bersama bahwa sejarah adalah sesuatu yang sangat berharga, sejarah adalah literatur yang tak tergantikan, karena sejarahlah yang akan mengikat kita dalam sebuah desain perkaderan HMI Hukum, bukankah karena sejarah pula kita terbentuk walaupun aliran posmodernis coba mendekonstruksi itu, mereka menuntut para sejarawan untuk mengakui bahwa bahasa (sejarah tulisan) bukan sekedar alat untuk menyatakan pikiran atau menyimpan ingatan tetapi memiliki kemungkinan menciptakan realitas, tetapi tentu kita juga harus menolak dekonstruksi ini sebagaimana Taufik Abdullah berpendapat; “tanpa keyakinan bahwa kebenaran empirik dan historis adalah sesuatu yang bisa didapatkan, kita hanya akan menggerayang dalam kegelapan”.5