28 Maret, 2012

(MASIH) PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

ga' kebayang bila para istri melaporkan suaminya karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan ha9x..
 Sebelumnya aku pengen mengajak teman semua untuk memanjatkan puja dan puji syukur kita ke hadirat Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, yang dengan kasihnya masih memberikan kita ingatan hingga tempat manusia, salah dan lupa itu tidaklah absolut.. Tuhan dengan segala kemurahannya  yang memberikan warna yang berbeda dalam pikir dan rasa, sehingga dunia ini menjadi sangat indah dengan perbedaan-perbedaan yang ada, Tuhan yang dengan sayangnya memberikan kita kesehatan serta kesempatan, sehingga ditengah seabrek kesibukan kita, kita masih dapat “bertemu dan berkumpul” disini untuk sharing, untuk diskusi, untuk menemukan konvergensi, titik temu dari perbedaan yang ada. Segala puji bagi-Nya..
Teman dalam tulisan sebelumnya dengan judul “Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)”, aku sempat menyinggung tentang perkara yang aku ‘dapat’ pada bulan Juni 2011 yang lalu, biar teman tak perlu lagi membacanya mungkin sedikit aku ceritakan lagi tentang kasus posisinya, “masalah” ini terjadi pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2011, sekitar pukul 16.00 WIB, dimana A (pelapor) pergi membuang kantong plastik berisi sampah di areal sekitar pasar dekat rumahnya dan kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian B (terlapor dan merupakan tetangga A) mengambil kembali dan melempar sampah tersebut ke teras rumah A yang mengenai kaca depan rumahnya, atas kejadian tersebut A kemudian melaporkan B atas dugaan “perbuatan tidak menyenangkan” kepada pihak Kepolisian.