03 September, 2012

“PREJUDICIEEL GESCHIL”


Perselisihan/Sengketa Pra Yudisial 
Baru-baru ini ada ekspose tentang perkara pidana yang di dalamnya ada sengketa perdatanya, seingatku sih ada pasal dalam KUHP yang menyatakan kalau penuntutan dapat ditunda karena alasan tersebut. Hem.. setelah dicari, ketemu dalam Pasal 81 KUHP yang lengkapnya berbunyi “Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa”. Namun temanku bilang itu kan masalah Daluwarsa, lihat pasal sebelumnya, ah masa sih?
Setelah diperhatikan memang Pasal 81 KUHP masih lanjutan dan satu kesatuan dengan Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80 KUHP, dimana maksudnya tenggang daluwarsa penuntutan tertunda atau tertangguhkan (geschorst) apabila ada perselisihan pra yudisial, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Dalam hal ada penundaan/pertangguhan (schorsing) maka tenggang waktu yang telah dilalui, sebelum diadakannya penundaan, tetap diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara hukum perdata berlangsung dan belum selesai, tenggang daluwarsa tuntutan pidana, dipertangguhkan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda-nunda penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhinya tenggang daluwarsa penuntutan pidana.

01 April, 2012

SEMOGA KAU TAK TULI TUHAN*

Tuhan beban ini mungkin belum begitu berat..Karena aku tau, kamu pasti memberikan masalah karena kamu tau aku mampu menyelesaikannya. Tapi taukah kamu Tuhan, aku betul-betul telah kehabisan akal. Aku terdesak ke pojok, aku tak bisa lagi menghindar. Ingin rasanya lari, kadang berpikir untuk mati. Aku tak lagi memiliki daya, habis sudah semua upaya.

28 Maret, 2012

(MASIH) PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

ga' kebayang bila para istri melaporkan suaminya karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan ha9x..
 Sebelumnya aku pengen mengajak teman semua untuk memanjatkan puja dan puji syukur kita ke hadirat Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, yang dengan kasihnya masih memberikan kita ingatan hingga tempat manusia, salah dan lupa itu tidaklah absolut.. Tuhan dengan segala kemurahannya  yang memberikan warna yang berbeda dalam pikir dan rasa, sehingga dunia ini menjadi sangat indah dengan perbedaan-perbedaan yang ada, Tuhan yang dengan sayangnya memberikan kita kesehatan serta kesempatan, sehingga ditengah seabrek kesibukan kita, kita masih dapat “bertemu dan berkumpul” disini untuk sharing, untuk diskusi, untuk menemukan konvergensi, titik temu dari perbedaan yang ada. Segala puji bagi-Nya..
Teman dalam tulisan sebelumnya dengan judul “Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)”, aku sempat menyinggung tentang perkara yang aku ‘dapat’ pada bulan Juni 2011 yang lalu, biar teman tak perlu lagi membacanya mungkin sedikit aku ceritakan lagi tentang kasus posisinya, “masalah” ini terjadi pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2011, sekitar pukul 16.00 WIB, dimana A (pelapor) pergi membuang kantong plastik berisi sampah di areal sekitar pasar dekat rumahnya dan kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian B (terlapor dan merupakan tetangga A) mengambil kembali dan melempar sampah tersebut ke teras rumah A yang mengenai kaca depan rumahnya, atas kejadian tersebut A kemudian melaporkan B atas dugaan “perbuatan tidak menyenangkan” kepada pihak Kepolisian.