Perselisihan/Sengketa Pra Yudisial
Baru-baru ini ada ekspose tentang perkara pidana yang di dalamnya ada sengketa perdatanya, seingatku sih ada pasal dalam KUHP yang menyatakan kalau penuntutan dapat ditunda karena alasan tersebut. Hem.. setelah dicari, ketemu dalam Pasal 81 KUHP yang lengkapnya berbunyi “Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa”. Namun temanku bilang itu kan masalah Daluwarsa, lihat pasal sebelumnya, ah masa sih?
Baru-baru ini ada ekspose tentang perkara pidana yang di dalamnya ada sengketa perdatanya, seingatku sih ada pasal dalam KUHP yang menyatakan kalau penuntutan dapat ditunda karena alasan tersebut. Hem.. setelah dicari, ketemu dalam Pasal 81 KUHP yang lengkapnya berbunyi “Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluwarsa”. Namun temanku bilang itu kan masalah Daluwarsa, lihat pasal sebelumnya, ah masa sih?
Setelah diperhatikan
memang Pasal 81 KUHP masih lanjutan dan satu kesatuan dengan Pasal 78, Pasal 79,
Pasal 80 KUHP, dimana maksudnya tenggang daluwarsa penuntutan tertunda atau tertangguhkan
(geschorst) apabila ada perselisihan
pra yudisial, yaitu perselisihan menurut hukum perdata yang terlebih dulu harus
diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Dalam hal ada
penundaan/pertangguhan (schorsing)
maka tenggang waktu yang telah dilalui, sebelum diadakannya penundaan, tetap
diperhitungkan terus. Hanya saja selama acara hukum perdata berlangsung dan
belum selesai, tenggang daluwarsa tuntutan pidana, dipertangguhkan. Hal ini tentunya
dimaksudkan agar terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menunda-nunda
penyelesaian perkara perdatanya dengan perhitungan dapat dipenuhinya tenggang
daluwarsa penuntutan pidana.