tag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post8820747293369802643..comments2023-10-16T20:31:18.541+07:00Comments on hukum yang lain: PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANAArief Zeinhttp://www.blogger.com/profile/15978326951534110459noreply@blogger.comBlogger13125tag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-33698870617148575082020-04-07T18:15:00.554+07:002020-04-07T18:15:00.554+07:00Refferensi nya dari mana ini mas? Refferensi nya dari mana ini mas? Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/01363937736766184575noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-4124474044010081802020-02-04T20:14:23.528+07:002020-02-04T20:14:23.528+07:00Suatu postingan yang sangat bagus jelas padat mena...Suatu postingan yang sangat bagus jelas padat menandakan penulisnya seorang yang cakap dalam keilmuan hukum... teruslah menulis, ilmu yang diamalkan akan memberikan berkah bagi penulsnya...Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/12714235135927731497noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-81860489146544366092017-12-11T21:39:56.885+07:002017-12-11T21:39:56.885+07:00Jika ada yg menulis "F**k Jumbo!!" Di fa...Jika ada yg menulis "F**k Jumbo!!" Di facebook Kemudian ada org yg menganggap bahwa "**" diatas adalah huruf "u" dan huruf "c" sehingga penulisnya di laporkan ke polisi atas tuduhan penghinaan terhadap "Jumbo" sebagai merek sebuah produk yg dipasarkan dengan melampirkan screenshot nya, apakah kasus tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana?<br />Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-36686351183816910402017-10-31T19:27:57.364+07:002017-10-31T19:27:57.364+07:00 terhadap hukum positif khusus mengenai pembuktian... terhadap hukum positif khusus mengenai pembuktian di Indonesia, masuk dalam kategori teori manakah yang berlaku?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/02002731921958968708noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-3119752550998604952013-02-07T13:08:01.577+07:002013-02-07T13:08:01.577+07:00Terima kasih n ijin coppas mas AriefTerima kasih n ijin coppas mas AriefAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-90520951668195513932011-12-20T23:46:44.233+07:002011-12-20T23:46:44.233+07:00terima kasih mas/mb. yang sudah mampir dan bertany...terima kasih mas/mb. yang sudah mampir dan bertanya.. baik...<br />Ancaman pidana untuk Pasal 335 ayat (1) KUHP adalah 1 (satu) Tahun Penjara.. dan Pidana Penjara dengan kurungan itu berbeda, setidaknya bisa dilihat kalau kurungan tidak boleh lebih dari 1 tahun sedangkan pidana penjara maksimal 15 tahun, selain itu pidana kurungan dapat mengganti pidana denda sedangkan pidana penjara tidak bisa, yang jelas kurungan lebih ringan dari pidana penjara. <br /><br />sedangkan untuk apa yang saudara sampaikan di atas, pencemaran nama baik ini istilah dalam KUHPnya Penghinaan/penistaan terhadap seseorang terdapat dalam KUHP Bab XVI Penghinaan khususnya Pasal 310, 311, 315, 317, 318 dan untuk persoalan apakah seorang terdakwa yang diputus bebas dapat melaporkan kembali si pelapornya dahulu dengan dalih pencemaran nama baik.. menurut hemat saya sih bisa saja yakni dengan melaporkannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana "pengaduan palsu atau pengaduan fitnah" yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1) KUHP yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun"<br /><br />namun sebagaimana nama delik ini pengaduan fitnah maka titik beratnya ada pada unsur mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa. dimana harus dapat dibuktikan bahwa si pelapor yang mengadukan/melaporkan si terdakwa (yang tidak terbukti tadi) sudah mengetahui bahwa pengaduan/laporan yang dia ajukan/buat dan disampaikan kepada yang penguasa (dalam hal ini adl penyidik/polisi) adalah tidak benar, namun ia tetap saja mengajukan pengaduan/laporannya itu, dan itu semua dilakukannya dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.<br />namun apabila ternyata si pelapor terbukti tidak mengetahui bahwa laporannya adalah palsu/tidak benar, maka dia tidak bisa dikenakan pidana atas delik tersebut.<br />demikian moga bermanfaat...Arief Zeinhttps://www.blogger.com/profile/15978326951534110459noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-55121907280679691472011-12-19T18:33:05.958+07:002011-12-19T18:33:05.958+07:00kalau boleh tau ancaman pidana pasal 335,ayat 1,ku...kalau boleh tau ancaman pidana pasal 335,ayat 1,kurungannya berapa tahun dan kalau pun tidak terbukti,apa bisa balik melapor dengan pencemaran nama baik ?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-74139374986500767262011-11-02T23:59:08.724+07:002011-11-02T23:59:08.724+07:00@para anonim..
aku pun berterima kasih karena tela...@para anonim..<br />aku pun berterima kasih karena telah mau meluangkan waktu untuk membaca dan mampir di blog ini... untuk anonim the third, silakan sob.. moga membantu dan amien semoga ilmu dan pengetahuan kita semua nambah...Arief Zeinhttps://www.blogger.com/profile/15978326951534110459noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-27486060044541479912011-10-16T16:06:25.039+07:002011-10-16T16:06:25.039+07:00izin copas sob... buat baca2.... dan mudah2an bisa...izin copas sob... buat baca2.... dan mudah2an bisa nambah pengetahuan... tqAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-68980453914379310422011-10-16T16:04:47.610+07:002011-10-16T16:04:47.610+07:00sangat berguna,....sangat berguna,....Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-1542264319317682952011-09-18T08:51:37.518+07:002011-09-18T08:51:37.518+07:00terimakasih atas postingannya :)
sangat membantu :...terimakasih atas postingannya :)<br />sangat membantu :)Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-18188808435353209122011-08-21T00:15:08.625+07:002011-08-21T00:15:08.625+07:00tidak ada mas hendi sama seperti kita tidak bisa m...tidak ada mas hendi sama seperti kita tidak bisa menjamin kalau masyarakat kita akan mematuhi kaidah, norma, aturan2, ketentuan baik itu tertulis maupun yang tidak tertulis yang telah disepahami bersama yang tentu saja untuk kebahagiaan hidup bersama pula..<br /><br />kehidupan berhukum bukanlah soal jamin menjamin, katakanlah sistem peradilan pidana yang melibatkan banyak sub sistem yang satu sama lain saling mempengaruhi.. yah kecuali sistem itu dijalankan oleh satu badan/lembaga sebagaimana KPK misalnya yang mengatakan sedari awal para tersangka korupsi itu pasti akan dijatuhi hukuman, pasti masuk penjara karena sistem peradilan pidana sejak awal penyidikan hingga eksekusi dipegang olehnya sendiri..<br /><br />tapi apa itu yang kita inginkan mas hendi??<br />bukankah kata peradilan sendiri sudah menjadi bukti yang cukup bahwa proses peradilan adalah untuk menemukan keadilan bukan memasukkan seseorang/sekelompok orang ke dalam bui..<br /><br />terima kasih atas komennya.. =)Arief Zeinhttps://www.blogger.com/profile/15978326951534110459noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1052166527445791829.post-6801536734236108022011-08-19T08:17:04.900+07:002011-08-19T08:17:04.900+07:00siapa yang bisa menjamin kalau aparat hukum kita b...siapa yang bisa menjamin kalau aparat hukum kita bisa berpikir sesuai hati nurani.....?hendihttps://www.blogger.com/profile/02865251108011778187noreply@blogger.com