15 Desember, 2015

Contoh Surat Dakwaan Tunggal Pasal 363 ayat (2) KUHP

KEJAKSAAN NEGERI RAJAWALI                                                      P-29
           "UNTUK KEADILAN"         

SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-05/RJWL/02/2015.

A.     IDENTITAS TERDAKWA :
N a m a
:
FREDDY Als. "F" Bin JASON
Tempat lahir
:

Umur / tanggal lahir
:

Jenis kelamin
:

Kebangsaan
:

Tempat tinggal
:

A g a m a
:

Pekerjaan
:


B.     PENAHANAN :
-  Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik Polsek Merpati terhitung sejak tanggal 13 Desember 2014 s/d tanggal 01 Januari 2015.
-   Perpanjangan penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rajawali terhitung mulai tanggal 02 Januari 2015 s/d tanggal 10 Februari 2015.
-  Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rajawali terhitung mulai tanggal 03 Februari 2015 s/d tanggal 22 Februari 2015.
                                            
C.     DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa FREDDY Als. "F" Bin JASON pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2014, bertempat di rumah atau tempat parkir penitipan sepeda motor di Desa Puyuh RT.05 Kec. Pipit, Kab. Rajawali, Prop. Garuda atau di tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rajawali, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi BUDI karyawan security PT. ANJRIT pada waktu akan berangkat kerja menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki type FU 150 SCD2 jenis SPM R2 Solo No.pol XX 1234 UK di rumah atau tempat parkir penitipan sepeda motor di Desa Puyuh RT.05 Kec. Pipit, Kab. Rajawali, Prop. Garuda milik saksi ANDUK.
- Bahwa terdakwa yang sebelumnya mengamati banyak karyawan perusahaan menitipkan sepeda motornya di tempat parkir penitipan sepeda motor tersebut, melahirkan niat jahat terdakwa untuk melakukan pencurian dimana sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kemudian melaksanakan rencananya tersebut dengan cara pertama terdakwa mempersiapkan dirinya seolah-olah karyawan perusahaan dimana terdakwa menggunakan atau memakai pakaian atau baju warna biru muda dengan lis warna coklat dan hijau muda di atas bagian dada kiri, kanan dan di bagian pundak serta memakai sepatu warna coklat sebagaimana sering digunakan oleh karyawan perusahaan batu bara, terdakwa kemudian berangkat dari rumahnya di Desa Beo RT.VII Kec. Dara, Kab. Elang dengan diantar temannya dan menumpang sarana minibus perusahaan dan turun di jembatan layang pasar panas, dan kemudian berjalan kaki menuju rumah atau tempat parkir penitipan sepeda motor saksi ANDUK, sesampainya disana sekitar pukul 19.45 WIB terdakwa mengetok pintu yang kemudian dijawab oleh saksi IWAN, penjaga parkir “siapa” yang dijawab terdakwa “mau mengambil sepeda motor”, saksi IWAN kemudian membuka pintu dan terdakwa masuk, dimana saksi kemudian bertanya lagi “mau apa” dijawab terdakwa “mau mengambil sepeda motor punya teman” dan terdakwa menunjuk 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki type FU 150 yang sebagian atau seluruhnya milik dan/atau kepunyaan saksi BUDI yang pada saat itu terparkir tidak jauh dari pintu dengan anak kunci atau kontak masih masih melekat pada sepeda motor, kemudian saksi IWAN berkata “itu punya security’ dijawab terdakwa “iya security itu teman saya, tadi saya sudah ngomong”, dimana selanjutnya saksi IWAN menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa yang kemudian tanpa seizin dan/atrau sepengetahuan dari pemiliknya, membawa sepeda motor merek Suzuki type FU 150 tersebut pergi menuju rumahnya di Desa Banyu Landas.
-   Bahwa setelah terdakwa pergi, saksi ANDUK yang saat itu rebahan diranjang sambil bermain handphone bertanya kepada saksi IWAN “siapa tadi yang ngambil sepeda motor’ dijawab saksi IWAN “temannya security tadi disuruh mengambilkan sepeda motor” selanjutnya saksi ANDUK menelpon saksi BUDI dan menanyakan apakah tadi ada menyuruh temannya untuk mengambil sepeda motor, yang dijawab oleh saksi BUDI “tidak ada”.
-   Bahwa niat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dipakainya sendiri, dimana pada hari Jum’at tanggal 12 Desember sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama diketemukan ada pada terdakwa oleh pihak kepolisian dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, benar itu adalah sepeda motor milik saksi BUDI, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi BUDI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17.00.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------



Rajawali, 17 Februari 2015.

PENUNTUT UMUM,



INDERA ADHYAKSA, SH.
JAKSA PRATAMA
NIP. 19800101  200701 1 001



related post



0 komentar:

Posting Komentar

sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..