07 April, 2014

Cuplikan materi PAK

cuplikan saja dari materi PAK yang disampaikan pada 25 April 2012 
dalam Seminar Pendidikan Anti Korupsi Tingkat SMU se-kab. Barito Timur ___________

Setelah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPK dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 09 Maret 2012 yang lalu, Mendikbud, Mohammad Nuh, menyatakan bahwa mulai tahun ajaran baru, Juli mendatang, secara serentak akan dimulai pendidikan anti korupsi di sekolah dan perguruan tinggi. Pendidikan ini tidak hanya diberlakukan kepada peserta didik, tetapi juga insan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk menonjolkan aspek edukasinya. “Pendidikan anti korupsi tidak bisa ditawar. Harus kita lakukan mulai tahun ini," tegasnya.[1]
Sebelum kita sharing tentang apa dan bagaimana arah pendidikan anti korupsi, ada baiknya kita bertanya sesungguhnya untuk apa sih pendidikan? buat apa sekolah? untuk meningkatkan taraf hidup? untuk mendapatkan pekerjaan yang layak?.

Dekrit

waktu kuliah.. =) sebuah produk dari political exercise.. 
Tertempel di tiap lantai GKB dengan ukuran A3
sebuah lagu tentang pembebasan ________________
 
D E K R I T
SENAT MAHASISWA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Dengan senantiasa mengharap ridho Allah Subhanahu Wa Ta‘ala

Senat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang/
Lembaga Tertinggi Lembaga Intra UMM,


Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa fungsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Maka penyelenggarakan pendidikan pun akhirnya harus berpegang pada prinsip demokrasi dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
 
Bahwa organisasi mahasiswa intra/atau lembaga intra merupakan bagian tak terpisah, integral dalam sistem pendidikan nasional guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan. Penyelenggaraannya berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 2 Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, Pasal 87 Ayat (2) Statuta Universitas Muhammadiyah Malang Tahun 2001.

06 April, 2014

CATATAN SENAT MAHASISWA UMM 2005


Nomor : 74/B/SEMA-UMM/VIII/2005
Lamp   : 1 Bendel
Hal       : PENGANTAR                                               
                                              Kepada Yang Terhormat,
                                              BAPAK PEMBANTU REKTOR III 
                                              UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
                      di- 
                                         TEMPAT



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Teriring salam dan do’a semoga apa yang menjadi pilihan kita hari ini, disini Allah Subhanahu Wata’ala berkenan meridloinya dan kita senantiasa diberi kekuatan, kesabaran dan konsistensi untuk memperjuangkannya. Amien

Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Pembantu Rektor III, pada hari senin tanggal 1 Agustus 2005, yang kemudian meminta Senat Mahasiswa UMM untuk membuat satu catatan tertulis guna menyelesaikan konflik kelembagaan intra di tingkat universitas maka dengan ini kami sampaikan satu bendel CATATAN SENAT MAHASISWA UMM TENTANG KONFLIK KELEMBAGAAN INTRA DI TINGKAT UNIVERSITAS sebagaimana terlampir.

Demikian pengantar ini kami sampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Billahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.                 
                                                                   
                                                                    Malang, 5 Agustus 2005
                                                                    SENAT MAHASISWA 
                                                                    UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH 
                                                                    MALANG


                                                                    ARIEF ZEIN NOKTHAH 
                                                                    KETUA 

 Tembusan Kepada Yang Terhormat,

  1. Bapak Rektor UMM 
  2. Pembantu Dekan III dan Wakil Direktur Akademi di lingkungan UMM 
  3. SEFA-BEMFA di lingkungan UMM
  4. Organisasi Mahasiswa Ekstra di lingkungan UMM
  5. Arsip

Muhammadiyah, Gerakan Keagamaan atau Gerakan Sosial?

Suatu Renungan kecil saat dilangsungkannya Muktamar Muhammadiyah ke-45 
bertempat di Kampus Universitas Muhammadiyah Malang
menjadi Satpam... hanya untuk makan nasi kotak gratis  (Ha9x)


Beberapa waktu yang lalu penulis coba berdiskusi dengan seorang teman tentang Muhammadiyah, pertanyaan dimulai dari; Muhammadiyah itu sebenarnya gerakan keagamaan atau gerakan sosial?, kalau gerakan keagamaan dengan jargon “ruju’ ila al-Qur’an wa as-Sunnah” dan berantas TBC (Takhayul, Bid’ah dan Churafat) dan tentu saja Islam yang bebas dari syirik, karena sesungguhnya TBC adalah anak kandung dari syirik. Sampai sejauh mana Muhammadiyah telah mengupayakannya? Karena praktek-praktek TBC masih sangat marak beredar dikalangan umat. Walaupun memang ada perangkat persyarikatan Muhammadiyah seperti Majelis Tarjih beserta turunannya seperti “Fatwa Agama” Suara Muhammadiyah, namun ternyata juga tidak dapat melembagakan nilai-nilai ke-Islaman yang dapat dipegang oleh umat, dalam lingkungan Muhammadiyah, pertanyaannya apakah warga Muhammadiyah ketika tidak mengikuti hasil Tarjih Muhammadiyah, masih dapat dikatakan sebagai warga Muhammadiyah? adakah kekuatan memaksa dan mengikatnya? Padahal itu berbicara tentang hukum?