28 Maret, 2012

(MASIH) PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

ga' kebayang bila para istri melaporkan suaminya karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan ha9x..
 Sebelumnya aku pengen mengajak teman semua untuk memanjatkan puja dan puji syukur kita ke hadirat Tuhan Subhanahu Wa Ta’ala, yang dengan kasihnya masih memberikan kita ingatan hingga tempat manusia, salah dan lupa itu tidaklah absolut.. Tuhan dengan segala kemurahannya  yang memberikan warna yang berbeda dalam pikir dan rasa, sehingga dunia ini menjadi sangat indah dengan perbedaan-perbedaan yang ada, Tuhan yang dengan sayangnya memberikan kita kesehatan serta kesempatan, sehingga ditengah seabrek kesibukan kita, kita masih dapat “bertemu dan berkumpul” disini untuk sharing, untuk diskusi, untuk menemukan konvergensi, titik temu dari perbedaan yang ada. Segala puji bagi-Nya..
Teman dalam tulisan sebelumnya dengan judul “Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP)”, aku sempat menyinggung tentang perkara yang aku ‘dapat’ pada bulan Juni 2011 yang lalu, biar teman tak perlu lagi membacanya mungkin sedikit aku ceritakan lagi tentang kasus posisinya, “masalah” ini terjadi pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2011, sekitar pukul 16.00 WIB, dimana A (pelapor) pergi membuang kantong plastik berisi sampah di areal sekitar pasar dekat rumahnya dan kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian B (terlapor dan merupakan tetangga A) mengambil kembali dan melempar sampah tersebut ke teras rumah A yang mengenai kaca depan rumahnya, atas kejadian tersebut A kemudian melaporkan B atas dugaan “perbuatan tidak menyenangkan” kepada pihak Kepolisian.

Hari ini aku ingin sedikit lagi mengulas tentang delik ini, khusus di “masalah” yang ada di atas, selanjutnya kita sebut saja “perkara sampah” dan umumnya mencoba berdiskusi dengan teman-teman semua yang menyempatkan diri membaca tulisan sebelumnyaterima kasih—dan kemudian memberikan komentar dan/atau bertanya perihal delik ini.
Yah, alasan salah satunya karena kemarin tanggal 20 Maret 2012, aku mendapat undangan dari penyidik untuk menghadiri “gelar perkara luar biasa” pada esoknya, tadinya aku mencoba memaklumi kenapa penyidik menyebut gelar perkara (ekspose) untuk perkara sampah ini dengan sebutan “luar biasa”, karena memang perkara ini berjalan sangat lambat..dan mungkin terkesan “bolak-balik”, (sebagai catatan, perkara sampah ini aku terima juni 2011 telah diberikan petunjuk 2 kali untuk melengkapi berkas) namun aku sih berkeyakinan semua ini bukan tidak berarti.. semua ini hanyalah upaya untuk menemukan KEADILAN sebagaimana kata “PRO JUSTITIA” yang senantiasa menghiasai pojok kiri surat, berita acara maupun administrasi lain dalam semua tindakan penyidikan, dan tentu juga kata “UNTUK KEADILAN” yang ada dalam administrasi dalam proses penuntutan.
Oke kita mulai perihal “masalah” di atas, kenapa aku sebut MASALAH, karena sesungguhnya kebanyakan dari kita tidak begitu memahami perkara/kasus itu senantiasa bermula atau dilatar-belakangi sebuah masalah.. aku bilang banyak dari kita ga’ tau karena—maaf—dalam pembuatan karya ilmiah saja, sebutlah skripsi untuk mahasiswa S1 Hukum, dalam rumusan masalah, tidak disadarinya, bahkan mungkin tidak diketahuinya haruslah dimulai dari tidak ketemunya Dassolen dan Dassein, tidak ketemunya antara harapan, keinginan, cita-cita, mimpi dengan kenyataan, dengan fakta, seperti dalam perkara sampah ini, bahwa harapan dalam kehidupan bertetangga itu senantiasa dalam keharmonisan, penuh ketertiban, saling menghormati, menghargai dan tepo seliro, ..jadi ingat pelajaran PMP =), yah pokoknya tertib, rukun dan damailah..namun ternyata kenyataan tidak seperti yang kita harapkan, tetangga kita prilakunya tidak bisa kita terima,sikapnya menjengkelkan kita…oh kenapa aku harus punya tetangga seperti ini…teriak sebagian dari kita. Nah teman kita telah mendapat “masalah” (problem), berikutnya tentu kita akan mencari solusi (problem solving) dari masalah tadi, yah salahnya ada dimana, pendekatan apa yang akan kita pakai dst..dst..aku yakin teman-teman sudah mengerti dengan hal ini, karena bukankah hidup itu merupakan gumpalan-gumpalan masalah?
nah, berikutnya tentu solusi yang akan kita ambil.. bahwa banyak saluran-saluran yang berfungsi sebagai sarana dalam memecahkan masalah dalam kehidupan sosial (dalam hal ini bertetangga), seperti yang aku singgung dalam tulisan sebelumnya, seperti lembaga RT (itulah kenapa lembaga ini dinamakan Rukun Tetangga), RW, Balai Desa, Kecamatan sampai dengan lembaga Kepresidenan, semua lembaga ini tentu juga mencita-citakan kehidupan yang damai, tertib, rukun..dan semacamnya sampai dengan cita-cita berdirinya republik ini, “masyarakat adil dan makmur”, nah jalan seperti mediasi dengan difasilitasi oleh Ketua RT misalnya bisa menjadi alternatif yang kita tempuh, maksudku masalah semacam perkara sampah ini tidak harus diselesaikan di depan Ketua Majelis Hakim. “tapi pak, upaya ADR (Alternatif Dispute Resolution) sudah kita usahakan, sudah coba didamaikan, RT, RW, Kepala Desa, tetap aja ga’bisa, pelapor ini ngotot..” begitu penyidik menyampaikan padaku ketika aku gambarkan tentang masalah sebagai mana di atas, wah pikirku, tampaknya teman-teman penyidik ini agak ngotot agar perkara bisa naik dan lanjut ke tahap penuntutan, dan jujur saja teman, dalam perkara sampah ini, ingin sekali aku menyampaikan lewat sebuah surat formal yang menyatakan bahwa perbuatan tersangka ini bukan tindak pidana (tapi tentu saja itu dilarang, nantilah aku lukiskan di bawah), segeralah aku buka-buka lembaran kertas yang aku pegang dan aha got you!, kukatakan “sebelumnya ijin bang (pada seniorku), aku lihat teman-teman ini begitu terburu-buru, perbuatan dilakukan pada tanggal 13 Mei, Laporan Polisi dibuat tanggal 13 Mei dan tanggal 13 Mei pula Surat Perintah Penyidikan dibuat, lalu dimana LID (penyelidikan) teman-teman? padahal kita tau bahwa penyelidikan itu mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana, nah teman-teman sudah menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor adalah tindak pidana hanya dari laporan si pelapor, dan kemudian menjadikan terlapor jadi tersangka” …maksudku sih sesungguhnya adalah “dimana dan kapan dilakukan yang kalian katakan dengan mediasi dan mendamaikan tadi?” tentu saja dalam hati, mereka hanya diam.
Aku melanjutkan, jika memang sarana perdamaian tidak dapat menyelesaikan masalah dan memang harus dibawa ke jalur hukum, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah peristiwa 13 Mei itu atau perbuatan yang dilakukan oleh B masuk dalam kategori tindak pidana? dalam hal ini tentu saja aku berpendapat tidak, dan tentu saja bahasanya masih dengan “bahwa perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur Pasal 335”, aku dipotong..“tapi pak, bukan saya mau menjelek-jelekan orang (kalimat ini diulang entah berapa kali oleh orang yang berada di depanku, kukatakan teman, bahwa pelapor sesungguhnya adalah istri dari seorang perwira—baru—polisi yang ada di depanku tadi..tapi kuharap ini bukan menjadi alasan bagi aku khususnya dan teman-teman pada umumnya untuk menilai kenapa penyidik ngotot menaikan perkara sampah ini, karena sesungguhnya juga, penyidik telah berargumen atau memberikan pendapat hukum—bahasa mereka buka literatur juga—terkait pemahaman dan/atau penafsiran Pasal 335 KUHP) dia itu disana tidak memiliki teman, tidak harmonis dengan tetangga-tetangga, kelakuannya tidak bisa diterima, yah dia memang udah ga’normal, ga’waras..dan yang jelas perbuatannya inikan salah, jangan sampai dia salah, nanti dia akan ulangi lagi dan toh kalaupun dilaporkan juga tidak dapat dihukum.. dia harus merasa salah, dan ini pak kalau dia tidak bisa dikenakan Pasal 335 jadi kira-kira Pasal apa yang dapat dikenakan?” katanya dengan penuh—aku yakin—emosi.
Pyuh..sabar..batinku, dengan pelan ku sampaikan..”benar pak, perbuatan dia salah, dan kalaupun hukum sebagai jalan yang harus ditempuh, bapak mesti ingat hukum itu tidak saja hukum pidana, ada yang namanya hukum perdata yang mengatur tentang hubungan orang perorang, bila perbuatan tersangka itu tidak masuk dalam kategori tindak pidana, bapak sekeluarga bisa mengajukan gugatan gerdata ke pengadilan dengan alasan tetangga bapak itu melakukan perbuatan melawan hukum, hukum perdata itu lebih luas pak, kalau kita lihat di film-film itu ya, negara anglo saxon itu bahkan ada putusan yang bunyinya agar si A tidak boleh berada dalam jarak 50 meter dengan si Bseniorku menengahi, “ya.. hukum pidana itukan alternatif terakhir, ultimum remedium, sekarang ini kan susah, wong yang nyata-nyata memenuhi unsur pidana saja dipertanyakan orang, seperti pencurian kakao, sandal itu jelas-jelas tindak pidana apalagi yang begini, atau beginilah sebagai solusi bagaimana bila penyidik dan mas arief mencari second opinion” waduh kataku ini mah bukan solusi..ya, bayangkan teman jika second opinion yang dimaksud menyatakan bahwa perkara sampah ini dapat dipidana atau masuk dalam Pasal 335 KUHP, apakah aku harus menerima perkara tersebut?? Melanjutkannya…ini bukan solusi.. ini malah bikin ribet.. teman sepertinya lebih baik aku sudahi saja cerita tentang ini disini, karena sudah agak masuk dalam hal yang tidak perlu disampaikan, maaf.. =)
Teman yang baik..aku sih ndak pengen mengulangi lagi pembahasan perihal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, toh teman masih bisa membacanya di tulisan sebelumnya.. disini aku hanya ingin mengulas perihal paradigma sehingga banyak orang bilang bahwa Pasal ini Pasal Karet, Pasal Sampah, atau Keranjang Sampah, pasal yang dapat dikenakan seenaknya, pasal yang tidak ada batasnya, tidak ada ukurannya, katakanlah Jaksa Agung Hendarman Supandji yang sempat mengatakan pada media "itu pasal gregetan, pasal sampah, kalau dicari-cari nggak ketemu, dicari-cari pasal 335" (Detiknews, 5 Juli 2010) atau sebutlah Advokat Senior Adnan Buyung Nasution yang menyatakan di sela-sela perayaan 45 tahun Harian Kompas di Jakarta Convention Center “Itu di kalangan ahli hukum, sejak zaman dulu, saya mulai belajar di Fakultas Hukum, sejak saya jadi jaksa memang kita katakan pasal sampah. Keranjang sampah" senada dengan itu Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan "Itu memang pasal sampah dari dulu. Pasal 335 KUHP mengatur perbuatan tidak menyenangkan tapi tidak jelas apa batasannya….Biasa digunakan kalangan atas untuk menekan kalangan bawah. Meski demikian pasal ini tetap eksis” (Detiknews, 8 Juli 2010).
Sesungguhnya pada kualifikasi—nama atau sebutan dari—tindak pidana ini, dimana banyak—bila dilarang untuk menyebut semua—baik itu praktisi maupun akademisi hukum, menyebut tindak pidana ini dengan sebutan “PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN” yang mana konsekuensi dari penyebutan ini membawa alam pikiran kita tentang satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, rasa tidak menyenangkan.. pernah aku membaca satu tulisan yang mengulas Pasal ini seperti yang aku sebutkan, bahwa menurut si penulis Pasal 335 KUHP adalah penjaga, disebutkannya seperti ketika kita dipermalukan, nah dalam batin kita akan ada rasa marah, rasa tidak nyaman, rasa ingin membalas perbuatan tersebut, tapi tentu saja kita tidak bisa melakukannya karena kita hidup dalam seabrek kaidah perihal sesuatu yang dilarang, sesuatu yang dianjurkan untuk dilakukan, jadi Pasal 335 akan menjaga ini, maka perbuatan orang yang telah mempermalukan kita dapat kita laporkan dengan Pasal ini, demikian tulisnya, tapi aku agak sedikit tidak sepaham dan sependapat terhadap uraian tersebut, karena sekali lagi penulis lupa bahwa perbuatan tidak menyenangkan bukan lah perbuatan pidana yang berdiri sendiri dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan adalah salah satu perbuatan yang masih terkait dengan unsur lain di dalam pasal tersebut, sekali lagi aku coba kutip bunyi pasal ini, “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, maka unsur pasal tersebut adalah 1. Barang siapa; 2. Secara melawan hukum; 3. Memaksa orang lain; 4. supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu; 5. sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan; dan 6. baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Jadi perbuatan tidak menyenangkan hanyalah salah satu perbuatan dalam unsur yang juga bersifat alternatif yakni unsur : sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, nah yang lebih tersesat lagi yang menganggap bahwa Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP adalah pasal yang terdiri dari beberapa perbuatan alternatif termasuk di dalamnya perbuatan tidak menyenangkan, untuk hal terakhir coba bandingkan dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP yang berbunyi “diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan suatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran” nah dalam pasal ini ada beberapa perbuatan alternatif yakni :
1.   barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
2.   dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang
3.   dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan
4.   dengan suatu kejahatan terhadap nyawa
5.   dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran
Jadi bila ada salah satu perbuatan diantara 5 perbuatan di atas maka dapat dikenakan dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP tanpa harus memenuhi semua perbuatan di atas, jadi sifatnya alternatif.. nah sekali lagi sangat berbeda dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
Oleh karenanya, menurutku penyebutan kualifikasi dari pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ini dengan sebutan “perbuatan tidak menyenangkan” sesungguhnya sudah tidak tepat, sudah keliru, ya itu tadi membawa kita pada kesimpulan perbuatan seseorang akan dapat dipidana ketika kita merasakan akibat (meskipun) tidak langsung berupa rasa tidak nyaman dari perbuatan itu.. ya bagaimana kita bisa merasa nyaman jika kita dikirimi seperangkat peti mati, ya dan Sumardy menjadi tersangka ya meskipun kemudian di SP3, jadi bayangkan bila perbuatan seperti ini dapat dipidana, ada seseorang meludah di depan kita, ada seseorang yang berkata “anjing!” di samping kita dan perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan rasa tidak nyaman akan dapat dipidana.
Dalam Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 157 K/Kr/1980 sebenarnya sudah menyebutkan kwalifikasi dari tindak pidana ini yaitu “dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan perlakuan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, jadi bukan “perbuatan tidak menyenangkan”.
Jadi sekali lagi bukan pasal karet, bukan pasal sampah, bukan keranjang sampah.. Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juga memiliki ukuran yang jelas dan batas yang tegas tentang kategori perbuatan bagaimana yang dapat dipidana dengan pasal ini, sebagai contoh kita lihat perkara fiktif berikut “Pada suatu tempat dan suatu waktu, A mendatangi dokter B untuk minta dibuatkan resep obat perangsang wanita, namun dokter B tidak mau melakukannya, A kemudian berkata “sudahlah dok, tulis saja resep itu, toh dokter tidak rugi apa-apakan..dan dokter tidak mau kan melihat dan membaca pada koran esok pagi tentang perselingkuhan dokter dengan perawat Z?” dapatkah kita melihat bahwa A secara melawan hukum telah memaksa B dengan perbuatan tidak menyenangkan untuk melakukan sesuatu? 

Demikian terima kasih.. meskipun agak panjang dan tidak begitu terarah, mohon dimaafkan.. semoga Tuhan memberikan kita kekuatan.. salam.


related post



11 komentar:

  1. maaph kl boleh tau, penulis ini sebagai apa? jaksa/hakim/pengacara/ahli or dosen hukum? (cuma pengen tau tulisan ini dibuat dari sudut pandang mana) SALUT buat tulisannya, ini sangat berguna buat saya yang baru saja menyelesaikan sidang perdata PN (gugatan yang sudah diputus dengan menghukum tergugat membayar 40jt, tapi tergugat banding). masalahnya adalah, akibat dari gugatan saya, maka sekarang, apapun tindakan saya selalu dikejar untuk dilaporkan ke polisi dengan alasan "perbuatan tidak menyenangkan" (baru saja terjadi, itu karena saya menumpahkan nasi karak yang diletakkan di mejaku). parahnya, penyidik malah yang mengancam dan menakutiku dengan pasal tersebut (maklum, pelapor adalah istri polisi yang sekaligus tergugat dalam kasusku). saya yakin, ketika saya bawa anjing saya dan anjing saya buang kotoran sembarangan, dia pasti akan menyerang saya dengan pasal itu lagi (akan segera terjadi). tapi berkat ulasan ini, kupikir aku ga perlu cemas selama aku memang tidak melanggar hukum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. turut bersuka cita dan bela sungkawa sekaligus bila begitu.. tapi yakinlah bila anda merasa benar masih banyak jaksa/hakim/pengacara/ahli or dosen hukum yang melihat hukum bukan alat kekuasaan..

      tetap semangat..

      Hapus
  2. Baca lagi unsur pasal 335..bukan hanya perbuatan tidak menyenangkan..secara utuh pasal 335 isiya" barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan"

    jadi pelaku harus memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan untuk si korban...bukan si pelaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap si korban..

    contoh: A punya utang terhadap si B..karena si B belum bisa membayar utang terhadap si A..maka A memaksa B untuk memanjat pohon yang penuh dengan semut..karena si B tidak punya pilihan lain maka si B menuruti kemauan si A..

    Nah pada contoh tersebut si A memaksa si B untuk melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan untuk diri si B...

    Thanks
    Hrz, SH, MH.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas sarannya...
      saya pun berharap anda bisa membaca lagi semua tulisan saya di atas dan tulisan sebelumnya dengan judul yang sama..tidak hanya judulnya dan kemudian memberi komentar..
      judul itu sengaja dipilih karena itulah kualifikasi yang dipakai untuk perbuatan pidana dari Pasal 335 KUHP..dalam prakteknya..
      contoh kualifikasi lain seperti terdakwa yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "pencurian" padahal kita tak menemui sedikitpun kata "pencurian" atau setidak-tidaknya "mencuri"lah di Pasal 362 KUHP,
      bukan begitu Hrz, SH, MH.?

      tapi sekali lagi terima kasih atas saran dan kunjungannya..

      Hapus
  3. informasi yang sungguh bermanfaat, sehari hari saya bertugas sebagai kesiswaan di salah satu smk swasta di purwakarta.
    karena tupoksi saya yang berhubungan dengan siswa dan penegakan tatib sekolah seringkali berhubungan dengan masyarakat dan penegak hukum,
    saya pernah tersandung dengan kasus diatas dan uu perlindungan anak(kebetulan ada siswa saya yang orang tuanya "ngerti" hukum), alhamdulillah bisa dimediasi oleh komite sekolah sebelum proses lanjut di kepolisian.
    dilematis juga bertugas sebagai penegak disiplin tanpa dukungan produk hukum yang jelas, salah langkah malah kita yang kena getahnya....
    terimakasih informasinya,

    BalasHapus
  4. mas, pasal 335 ini kan bersanding dengan pasal 21 yang membolehkan petugas kepolisian untuk menahan tersangka yg dituduh melakukan pasal 335 ini.. tapi kl dalam proses penyidikan kan belum terbukti unsur2nya terpenuhi atau nggak, terus wewenang menahannya itu seharusnya ga bisa dilaksanakan dong sharusnya selama proses peradilan. menurut mas gimana?

    BalasHapus
  5. Klo ada wanita lain yg mngganggu suami saya gmn? Saya sdh brsha ngajak si wanita ngmng baik2 agar RT saya ttp utuh.tp ga ada respon positif.skrg rmh tngga saya smkin brntakan krna dia trs brsha mngmbik suami saya.menghubungi(tlp,sms,bbm).saya ingin bwa ini k polisi dgn tuduhan perbuatan tdk menyenangkan krna berakibat hancurnya RT saya.apakah bisa? Mohon jwbnnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo wanita penghancur rumah tangga bisa dilaporkan ndak?

      Hapus
  6. Maaf sebelumnya, 90% posting hal Pasal tanpa TAHUN pasal terkait ? Rakyat sdh sulit dibuat bingung oleh Anda tanpa Tahun. Mau beli buku, uang utk makan. Mikir

    BalasHapus

sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..