18 Desember, 2011

UU Nomor 12/Drt/1951 bukan UU Darurat!

Bila pak polisi sedang iseng ataukah kita yang sedang apes menemui razia kepolisian entah itu operasi pekat (penyakit masyarakat) atau sekedar razia lalu lintas atau kelengkapan kendaraan bermotor, dan kita diberhentikan sedang membawa badik, pisau dapur, atau pisau mc gyver  yang ada obeng, gunting dan tusuk giginya itu loh.. atau bahkan gunting kuku yang ada pisau lipatnya itu..kita dapat dijadikan tersangka karena melanggar UU Darurat, begitu kata mereka..
UU Darurat yang dimaksud sebenarnya adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948.
Aku sendiri ndak tau ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen itu bentuknya bagaimana, dah nyari di google juga ndak ketemu tapi kalo diterjemahin lewat google translate maka kira-kira artinya Ordonansi Sementara Ketentuan Pidana Khusus, sedang UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 bisa teman lihat disini.

Yang jelas hari ini UU Darurat ini kemudian banyak yang menyebutnya UU tentang senjata api dan senjata tajam (istilah yang dipakai dalam UU ini adalah senjata penusuk dan/atau senjata penikam, tetapi kita pakai saja istilah umum “sejata tajam”), namun isinya hanya mengenai ketentuan “apa yang dimaksud”, “pengecualian” dan ketentuan pidananya.
Katakanlah—sebelumnya aku hanya ingin mengulas ketentuan mengenai senjata tajam saja karena ketentuan perihal senjata api sekarang bisa juga masuk dalam ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme—ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat ini berbunyi :
Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun”.
Tidak ada penjelasan dalam UU ini, dan maksud dikeluarkannya untuk apa, membawa dengan tujuan apa, pada prakteknya tidak dipedulikan, cukup dengan anda membawa parang yang itu bukan untuk ke kebun, maka anda akan dapat dihukum atau dijatuhi pidana dengan UU ini, walaupun memang ada pengecualian dalam Pasal 2 ayat (2) dimana senjata penikam dan/atau senjata penusuk itu tidak termasuk di dalamnya :
-       yang dipergunakan guna pertanian;
-       untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga;
-       untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau
-  yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Entahlah situasi politik atau permasalahan apa yang terjadi ketika UU ini dikeluarkan dengan menggunakan UU Darurat tetapi yang jelas UU ini sesungguhnya dibuat dalam bentuk sementara karena keadaan-keadaan yang mendesak, sehingga dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, (DPR), ya kalau sekarang mungkin sama seperti Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), contohnya ya ketika presiden mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian perpu tersebut ditetapkan menjadi UU dengan UU Nomor 15 Tahun 2003, maka konsekuensinya kita akan menyebut UU Nomor 15 Tahun 2003 sebagai UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme meskipun isinya hanya penetapan perpu dimaksud, singkatnya UU-nya nomor 15 Tahun 2003 namun isinya Perpu Nomor 1 Tahun 2002, nah bagaimana dengan UU Darurat Nomor 15 Tahun 1951 ini?
Bahwa UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951) dalam perkembangannya sampai saat ini masih berlaku dalam artian tidak pernah ada dilakukan pencabutan terhadap UU dimaksud ataupun tidak adanya UU atau ketentuan baru yang mengatur hal yang sama yang kemudian menyatakan bahwa UU Darurat ini menjadi tidak berlaku, begitupun dalam perkembangannya keadaan tidaklah dalam masa darurat atau sementara,oleh karenanya UU Darurat tersebut perlu ditetapkan menjadi UU, sehingga pada tanggal 4 Februari 1961 Presiden dengan persetujuan DPR telah menetapkan dan mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124).
Sebagai konsekuensinya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana yang sering ditulis/dicantumkan penyidik dalam banyak berkas perkara sebenarnya bukanlah lagi UU Darurat melainkan UU (biasa) dan nomenklatur UU Darurat sudah tidak ada dan/atau tidak dikenal lagi, untuk itu penyidik sudah seharusnya mengganti semua penulisan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menjadi UU Nomor 12/Drt/1951 atau UU Nomor 12 Drt 1951.
Kenapa tertulis UU Nomor 12/Drt/1951 atau UU Nomor 12 Drt 1951, itu tidak lain karena UU Nomor 1 Tahun 1961 menggebyak uyah, memukul rata atau singkatnya menetapkan semua bentuk UU Darurat dan Perpu yang ada sebelum 1 Januari 1961 menjadi UU, dengan begitu penyebutan tetap dengan menggunakan nomor dan tahun yang sama/peraturan aslinya hanya dengan penambahan Drt yang berarti UU tersebut berasal dari UU Darurat, contoh lain bisa kita lihat dulu ada istilah Penetapan Presiden, sebutlah yang terkenal itu Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, dulu penpres itu dijadikan UU dengan UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang Undang, dimana dalam perkembangannya Penpres ini kemudian disebut dengan nama UU Nomor 11/Pnps/1963 yang artinya sama UU tersebut berasal dari penetapan presiden, yah meskipun kemudian di era reformasi dicabut melalui UU Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU Nomor 11/Pnps/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Pesan : Hati-hati bawa Sajam, dan jangan lagi menyebut UU Darurat!

ketentuan terkait bisa dilihat dibawah :

related post



12 komentar:

  1. Ulasan yang menarik, terimakasih tidak lagi deh nyebut UU darurat, Sekalipun Huruf Drt masih tertera pada nomornya..:D, Undang-undang dibuat memang untuk dilaksanakan, terlepas dari kenyamanan kita sebagai individu saya yakin Hukum selalu dibuat dengan mengedepankan fungsi manusia sebagai makhluk sosial yang bergabung dalam satu kesatuan Negara.

    Hal yang mungkin harus dikedepankan disini adalah pesan kepada Wakil kita di bangku Legislatif dan Yudikatif untuk mungkin meninjau ulang UU tersebut terutama dengan hal ke-kiniannya,meninjau ulang tata bahasa dan perkembangan definisi (yang menurut saya berkaitan erat dengan segala macam pengartian yang masih debateable), dan Pemimpin di tingkat eksekutif untuk memperjelas turunannya.

    Sekedar mengambil contoh izin kepemilikan dan penggunaan senjata api, Sesulit apapun dan semahal apapun bisa diperoleh dan ada peraturan yang mengatur dan digunakan sebagai rambu-rambunya, telah ada pemisahan antara izin untuk Handgun dan untuk rifle, telah jelas dibuat batasan mana senjata militer dan mana senjata untuk berburu, termasuk dengan segala perizinannya. Tetapi untuk Senjata pemukul, Senjata Penikam dan Senjata Penusuk, ini yang mungkin sekali lagi mungkin harus dibuat peraturan turunannya yang lebih jelas.

    Dan satu hal terimakasih untuk pesannya, saya akan berhati-hati dengan semua jenis sajam, adapun pisau yang ada dirumah, semuanya bersifat ajaib....... bisa ilang ngedadak....:D

    rgds -Gia

    BalasHapus
  2. Satu lagi pa, sebelum dipublish sama empunya blog...:D tuntutan yang terjadi karena pelanggaran pasal 2 UU 12/Drt/51 kemungkinan besar akan berbunyi " Secara meyakinkan TANPA HAK membawa/menyimpan senjata tajam atau senjata penusuk....". logika saya orang awam hukum bila ada kata tanpa hak berarti kemungkinan saya secara meyakinkan mempunyai hak atau memperleh hak untuk membawa/menyimpan/ dan seterusnya.. sekiranya bisa memberikan pencerahan peraturan yang mengatur tentang perolehan hak ini maka saya akan sangat berterimakasih.

    BalasHapus
  3. adik sy saat ini terjerat dengan UU ini, tuntutan adalah maksimal 12 tahun penjara. kedapatan membawa sajam (mandau berkarat) setelah minum miras bersama teman2nya di daerah cikarang bekasi.

    benarkah UU ini bisa memenjarakan org tersebut sampai maksimal 10 tahun?
    bagaimana membedakan antara sy membawa pisau dapur yg baru sy beli di pasar untuk sy bw pulang?
    atau bagaimana mengatur ketentuan bahwa mandau berkarat itu baru ditemukan di suatu tempat kemudian ingin dibawa pulang untuk dikoleksi?

    tampaknya perlu ada banyak revisi UU di negara ini, karena pada prakteknya POLRES/POLSEK CIKARANG masih menyebutnya dengan Undang-Undang Darurat... dari sebutannya seperti berada di jaman perang ya...

    terlepas dari diterbitkan atau tidaknya komentar sy...
    mudah-mudahan penertiban segala aspek hukum dan praktek dari UU yg berlaku di Indonesia bisa berjalan dgn semestinya dan para pelaku hukum bisa meminimalisir penyalahgunaan UU tersebut...

    BalasHapus
  4. lebih sesatnya lagi... membawa unit airsoft pun dijerat dengan pasal ini... padahal kalo dibaca lagi, gak ada satupun kategori diatas yg cocok dengan airsoft....

    BalasHapus
  5. Numpang nimbrung.
    Sebenarnya UU Darurat itu ada saat kita menerapkan Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Di luar itu, namanya adalah Perpu. Dan memang benar bahwa UU Darurat Nomor 12/1951 usdah ditetapkan menjadi UU dengan UU 1/1961. Nomenklatur UU Darurat Nomor 12/1951 harus tetap disebutkan, karena UU 1/1961 menetapkan banyak UU Darurat dan Perpu menjadi UU.

    Pertanyaan saya, apakah penyebutan "Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951" beda dengan "Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1951"? Apakah itu terkait dengan UU darurat sebelum dans sesudah ditetapkan?
    Begitu juga dengan (seandainya ada) "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951" menjadi "Undang-Undang Nomor 12 Prp Tahun 1951".

    BalasHapus
  6. Dibeberapa daerah senjata tajam sangat diperlukan untuk perlindungan diri dan menyangkut konteks adat...

    BalasHapus
  7. Dibeberapa daerah senjata tajam sangat diperlukan untuk perlindungan diri dan menyangkut konteks adat...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hanya orang-orang kubu dan primitif suku asamat dan suku dani papua saja yg pantas menyandang sajam, untuk dibawa-bawa kemana saja

      Hapus
  8. lalu bagaimana dengan org yang membawa parang ataupun celurit ketika tawuran? Kadang terlihat di tv, polisi hny mencoba melerai atau menahan spy kelompk itu tidak maju, bukannya menangkap mereka dg UU tadi. Prang dan clurit tidak digunakan utk berkebun namun akan tetapi sdh diniatkan untuk melukai musuhnya bahkan membunuhnya kalau perlu...
    Di satu sisi, ketika kita membawa sajam yg benar2 niat untuk melindungi diri ketika terkena razia, malah dipidanakan...
    Membawa swiss army knife atau multitools atau pisau macgyver, dikenakan pasal juga, padahal jgn dilihat dari pisaunya, coba liat dari tools lain yang bisa digunakan utk memperbaiki barang yg rusak atau apalah yg bukan utk menyakiti atau melukai manusia. Dan multitools yg bagus, pada saat dibuka, akses utk mengeluarkan pisau itu tdk mudah krn memang didesain bukan utk menyerang atau offensive.
    Maaf, cuma nupang nimbrung dr org awam yg tdk mengerti hukum.. mohon dikoreksi bila salah...

    BalasHapus
  9. Permisi ikut nanya, saya sebagai orang awam merasa bingung juga, bagaimana dengan Sajam seperti pisau, pedang, atau golok yang belum tentu kegunaannya untuk tawuran, tapi untuk olahraga seperti pada silat, Wushu, atau iaido dan sebagainya yang mengharuskan kita berlatih dengan senjata senjata itu, apa akan langsung di dakwa juga dengan penjara 10 tahun? Kenapa bilang tidak hak memiliki, tapi cara untuk menjadi haknya malah tidak diberi tahu, misalkan dipublikasikan kepada kita sebagai masyarakat untuk bisa menjadi hak dalam memiliki Sajam itu, seperti dengan perizinan misalnya, dan diberi informasi teknis pelaksanaan perizinannya itu dalam sebuah situs yang jelas, jangan asal main tangkap saja tanpa kejelasan dulu, jangan jangan tu orang beli Sajam, menyimpan, atau membawa Sajam mau olahraga, atau mungkin dia seorang kolektor. Maka saya mohon pencerahan kepada saudara saudara yang tahu bagaimana cara cara untuk mendapatkan izin itu kepemilikannya Sajam, bukan sekedar komentar membahas masalah UU nya saja, tanpa kejelasan izin kepemilikannya agar hak dan sah di mata hukum, orang bawa Sajam kan banyak yang sadar hukum juga pak, hanya saja mereka buta hukum, jadi jangan cuma dibikin bingung, orang yang bawa Sajam saya yakin dan husnudzan juga bisa orang baik baik kok, bukan mau nusuk orang atau tawuran, lihat lihat dulu dong, dan beri pencerahan perizinannya, biar saya juga yang pengen koleksi jadi bisa, terima kasih. Saya tunggu pencerahannya.

    BalasHapus
  10. Permisi ikut nanya, saya sebagai orang awam merasa bingung juga, bagaimana dengan Sajam seperti pisau, pedang, atau golok yang belum tentu kegunaannya untuk tawuran, tapi untuk olahraga seperti pada silat, Wushu, atau iaido dan sebagainya yang mengharuskan kita berlatih dengan senjata senjata itu, apa akan langsung di dakwa juga dengan penjara 10 tahun? Kenapa bilang tidak hak memiliki, tapi cara untuk menjadi haknya malah tidak diberi tahu, misalkan dipublikasikan kepada kita sebagai masyarakat untuk bisa menjadi hak dalam memiliki Sajam itu, seperti dengan perizinan misalnya, dan diberi informasi teknis pelaksanaan perizinannya itu dalam sebuah situs yang jelas, jangan asal main tangkap saja tanpa kejelasan dulu, jangan jangan tu orang beli Sajam, menyimpan, atau membawa Sajam mau olahraga, atau mungkin dia seorang kolektor. Maka saya mohon pencerahan kepada saudara saudara yang tahu bagaimana cara cara untuk mendapatkan izin itu kepemilikannya Sajam, bukan sekedar komentar membahas masalah UU nya saja, tanpa kejelasan izin kepemilikannya agar hak dan sah di mata hukum, orang bawa Sajam kan banyak yang sadar hukum juga pak, hanya saja mereka buta hukum, jadi jangan cuma dibikin bingung, orang yang bawa Sajam saya yakin dan husnudzan juga bisa orang baik baik kok, bukan mau nusuk orang atau tawuran, lihat lihat dulu dong, dan beri pencerahan perizinannya, biar saya juga yang pengen koleksi jadi bisa, terima kasih. Saya tunggu pencerahannya.

    BalasHapus
  11. Otak manusia itu Pada dasarnya di design Oleh sang pencipta Lebih tajam Dari benda apapun di dunia ini...jadi Lebih Baik polisi tidak menyalah gunakan pasal ini untuk kepentingan menzolimi orang(rakyat) ... Semua harus Ada konstruksi hukumnya..di gunakan Demi azaz keadilan masyarakat.. Bukan sembrono

    BalasHapus

sebenernya sih enggan, karena takut juga dengernya, tapi gimana lagi ntar dibilang melanggar HAM, ga' ngasih tempat buat protes, dah nulis ga' tanggung jawab.. okelah konstruktif, dekonstrukstif maupun dekstruktif sekali pun aku siap dengarnya.
thanks for comment..