18 Desember, 2011

UU Nomor 12/Drt/1951 bukan UU Darurat!

Bila pak polisi sedang iseng ataukah kita yang sedang apes menemui razia kepolisian entah itu operasi pekat (penyakit masyarakat) atau sekedar razia lalu lintas atau kelengkapan kendaraan bermotor, dan kita diberhentikan sedang membawa badik, pisau dapur, atau pisau mc gyver  yang ada obeng, gunting dan tusuk giginya itu loh.. atau bahkan gunting kuku yang ada pisau lipatnya itu..kita dapat dijadikan tersangka karena melanggar UU Darurat, begitu kata mereka..
UU Darurat yang dimaksud sebenarnya adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan undang-undang republik indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948.
Aku sendiri ndak tau ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen itu bentuknya bagaimana, dah nyari di google juga ndak ketemu tapi kalo diterjemahin lewat google translate maka kira-kira artinya Ordonansi Sementara Ketentuan Pidana Khusus, sedang UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 bisa teman lihat disini.

01 Desember, 2011

HIV/AIDS


"Lindungi Pekerja dan Dunia Usaha Dari HIV dan AIDS”